Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1964
TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur lebih lanjut Panitia-panitia tetap tersebut didalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 16 ayat (3);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor IV tahun 1963;
3.
Peraturan Presiden Nomor 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan) jo Keputusan Presiden Nomor 232 tahun 1963;
4.
Penetapan Presiden Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan); Memperhatikan: Saran-saran Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional:
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal I
1.
Membentuk sebuah PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN didalam lingkungan BAPPENAS yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Panitia.
BAB II
DISEBUT PANITIA
Pasal II
2. Tugas Panitia adalah:
a.
Mengajukan saran-saran perbaikan pada rencana pembiayaan pembangunan;
b.
Memikirkan fasilitas-fasilitas mana mengenai penyaluran keuangan yang harus diberikan kepada proyek-proyek pembangunan untuk menyempurnakan pertumbuhannya;
c.
Mengajukan saran-saran mengenai pengawasan penggunaan biaya pembangunan;
d.
Mengajukan saran-saran mengenai pengerahan, penggunaan dan pengawasan modal masyarakat; c. Mengajukan saran-saran mengenai. penggalian sumber-sumber baru bagi pembiayaan pembangunan; d. Mengajukan saran-saran mengenai pengerahan, penggunaan dan pengawasan modal masyarakat.;
e.
Mengajukan saran-saran mengenai penggalian sumber-sumber baru bagi pembiayaan pembangunan;
f.
Merumuskan sistim anggaran yang setepat-tepatnya;
g.
Menyarankan cara-cara meningkatkan nilai riil dari hasil sumber pendapatan Pemerintah pada umumnya;
h.
Menyarankan cara-cara untuk memperbesar "invesment" yang berfungsi menaikkan biaya pembangunan dan menyusun strategi investasi pada umumnya;
i.
Menghitung dan meneliti bagian pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri dalam bentuk "production sharing" dan bentuk-bentuk lainnya;
j.
Menyarankan cara-cara untuk menaikkan pendapatan Negara mengenai alat-alat pembayaran luar negeri dan menghitung efek-efek kegiatan pembangunan terhadap pendapatan tersebut;
k.
Merumuskan sistim perpajakan yang menimbulkan "incentives" akan tetapi dibalik itu mencegah pemborosan modal guna hal- hal yang tidak produktif;
l.
Menyarankan cara-cara pemungutan pajak yang se-efektif-efektifnya.
BAB III
DISEBUT PANITIA
Pasal III
3. Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta kepada Instansi-instansi dan Lembaga-lembaga Pemerintah/Swasta, untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutip yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan Tugas Panitia;
b.
Meminta segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi dan Lembaga Pemerintah/Swasta, baik secara tertulis maupun secara lisan.
BAB IV
LISAN
Pasal IV
4. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS. 5. Ketua Panitia dibantu oleh Wakil Ketua. 6. Ketua dan Wakil Ketua merangkap menjadi anggota.
BAB V
LISAN
Pasal V
7. Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli dalam persoalan sumber-sumber pembiayaan. 8. Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.
BAB VI
BAPPENAS
Pasal VI
9. Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatan-kegaitan tertentu guna membantu Panitia.
BAB VII
MEMBANTU PANITIA
Pasal VII
10. Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk staf pegawai BAPPENAS.
BAB VIII
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal VIII
11. Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS.
BAB IX
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal IX
12. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB X
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal X
13. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 26
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.