Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1964
TENTANG MUSYAWARAH PEMBANTU PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (DISEMPURNAKAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur lebih lanjut Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional termaksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 5 Penetapan Presiden No. 12 tahun 1963 (disempurnakan);
3.
Ketetapan M.P. R.S. No. IV tahun 1963;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG MUSYAWARAH PEMBANTU PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
(1)
Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat MUPPENAS, berkedudukan di tempat kedudukan BAPPENAS, yaitu di Jakarta Raya.
(2)
Bilamana oleh Pimpinan BAPPENAS dipandang perlu, sidang MUPPENAS dapat diselenggarakan di tempat lain.
BAB II
MUPPENAS DAPAT DISELENGGARAKAN DI TEMPAT LAIN
Pasal 2
MUPPENAS bertugas membantu Pimpinan BAPPENAS dengan:
a.
saran dan usul mengenai penyusunan rencana pembangunan tahunan, rencana jangka panjang dan rencana tahapan kedua, ketiga dan seterusnya;
b.
saran dan usul mengenai penetapan prioritas proyek-proyek pembangunan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat regional;
c.
saran dan usul mengenai kebijaksanaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
d.
saran dan usul mengenai cara-cara untuk mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam pengawasan pembangunan;
e.
saran dan usul mengenai normalisasi, standardisasi dan prosedure administratif;
f.
saran dan usul mengenai cara dan prosedure pengawasan;
g.
fikiran, pertimbangan dan pendapat mengenai hal-hal yang oleh Pimpinan MUPPENAS dikemukakan kepada Musyawarah.
BAB III
MUPPENAS DAPAT DISELENGGARAKAN DI TEMPAT LAIN
Pasal 3
MUPPENAS dipimpin oleh Pimpinan BAPPENAS.
BAB IV
MUPPENAS DIPIMPIN OLEH PIMPINAN BAPPENAS
Pasal 4
Pimpinan menentukan dan memimpin segala kegiatan dan sidang MUPPENAS.
BAB V
MUPPENAS
Pasal 5
(1)
Anggota-anggota MUPPENAS adalah:
a.
para Menteri Koordinator Kompartimen Pemerintahan,
b.
para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
c.
anggota-anggota yang mewakili golongan-golongan masyarakat yang diangkat oleh Presiden,
d.
wakil-wakil badan-badan yang erat hubungannya dengan pembangunan yang diangkat oleh Presiden,
e.
anggota-anggota lain yang diangkat oleh Presiden.
(2)
Jumlah anggota MUPPENAS sebanyak-banyaknya 80 (delapan puluh) orang.
(3)
Anggota MUPPENAS diangkat oleh Presiden untuk masa 3 (tiga) tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(4)
Anggota MUPPENAS dapat diberhentikan oleh Presiden dengan menyimpang dari ketentuan tersebut pada ayat (3) pasal ini.
BAB VI
DIANGKAT KEMBALI
Pasal 6
(1)
Tata-tertib sidang-sidang MUPPENAS ditetapkan oleh Pimpinan BAPPENAS setelah mendengar MUPPENAS.
(2)
Sidang MUPPENAS terdiri atas Sidang Paripurna dan sidang atau rapat Komisi-komisi.
(3)
Sidang Paripurna MUPPENAS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun dan rapat Komisi setiap kali, menurut keputusan Pimpinan.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 7
(1)
Sekretariat MUPPENAS dipimpin oleh Pembantu Menteri BAPPENAS.
(2)
Sekretariat mengurus dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan sidang/rapat Paripurna dan Komisi-komisi MUPPENAS.
BAB VIII
MUPPENAS
Pasal 8
(1)
Kedudukan keuangan para anggota MUPPENAS diatur menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi para anggota D.P.A.
(2)
Biaya MUPPENAS dibebankan pada anggaran belanja BAPPENAS.
BAB IX
MUPPENAS
Pasal 9
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut diatur dengan peraturan-peraturan tersendiri.
BAB X
MUPPENAS
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1964.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1964.
Sekretaris Negara
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 4
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.