Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:81
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Agama di wilayah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
BAB I
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 1
Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di Daerah.
Pasal 2
Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari :
a.
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi;
b.
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.
prinsip-prinsip organisasi;
b.
karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c.
jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d.
luas wilayah dan kondisi geografis;
e.
peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f.
jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g.
keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
BAB II
KANTOR WILAYAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 4
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 5
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi;
b.
pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e.
pembinaan kerukunan umat beragama;
f.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h.
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Provinsi.
Pasal 7
Pada setiap Provinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 8
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi terdiri dari :
a.
1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b.
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.
BAB III
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 9
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Pasal 10
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b.
pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e.
pembinaan kerukunan umat beragama;
f.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
h.
pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 13
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota terdiri dari :
a.
1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi;
c.
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Penyelenggara.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 14
(1)
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(2)
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3)
Pembimbing adalah jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(5)
Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 15
Semua unsur di lingkungan instansi vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansi vertikal Departemen Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 16
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 17
Setiap Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 18
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 21
Pengaturan lebih lanjut tentang satuan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Departemen Agama ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. Iman Santoso

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…