Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum.
2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
3. Dalam UU ini diatur penyelengara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelengara pemilu. Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008
TENTANG POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (7)dan Pasal 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
7.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
8.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
9.
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
10.
Tenaga profesional adalah tenaga yang mempunyai kemampuan profesional di bidangnya, termasuk tenaga ahli.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian KesatuSekretariat Bawaslu
Pasal 2
(1)
Sekretariat Bawaslu adalah aparatur pemerintah yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(2)
Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3)
Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Bagian ….
Bagian KeduaSekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
Pasal 3
(1)
Sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)
Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
(1)
Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2)
Sekretariat Panwaslu bersifat ad hoc.
(3)
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu ditetapkan oleh Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Bawaslu dan Kepala Sekretariat. Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu.
Pasal 6
Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberi bimbingan serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
Pasal 8
Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk petunjuk atasan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 9
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan di lingkungan Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 10
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan agar tembusan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya dan pengambilan keputusan.
BAB V
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuEselonisasi
Pasal 12
Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Bawaslu, sebagai berikut:
a.
Kepala Sekretariat Bawaslu adalah Jabatan Struktural Eselon IIa;
b.
Kepala Bagian adalah JabatanStruktural Eselon IIa; dan
c.
Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
Bagian KeduaPengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1Sekretariat Bawaslu
Pasal 13
(1)
Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Bawaslu.
(2)
Calon Kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan 1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu.
(3)
Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(4)
Pegawai Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Bawaslu
(5)
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem kontrak.
Kepala Sekretariat dan Pegawai Panwaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Panwaslu Provinsi.
(2)
Kepala Sekretariat dan Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)
Pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(4)
Jumlah pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan masing-masing paling banyak 5 (lima) orang.
(5)
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem kontrak.
Paragraf 3Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
Pasal 15
(1)
Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu dan SekretariatPanwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 16
Di lingkungan Sekretariat Bawaslu dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.
(2)
Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dan Panwaslu termasuk Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Ida Nadirah, Irma Maulani Batubara, Triono Eddy, dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu HukumVol. 10No. 12025
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.