Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja dipandang perlu untuk mengubah susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Pada nomor urut 12 dan 33, nomenklatur Kementerian berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.