Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, perlu didukung dengan penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien;
b.
bahwa dalam rangka menyesuaikan visi, misi dan program prioritas Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penataan kembali Perangkat Daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 1 / 14 1 / 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2 / 14 2 / 14
6.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur staf Pemerintah Daerah.
7.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
8.
Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.
Dinas adalah Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.
Badan adalah Badan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah sebagai Dinas Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan kebakaran.
12.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dan Badan.
13.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana yang meliputi wilayah kerja di satu atau beberapa kabupaten/kota khusus untuk Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kehutanan, perikanan dan kelautan dan energi sumber daya mineral.
14.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di Pemerintah Daerah.
15.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pengawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16.
Perangkat Daerah Tipe A adalah Perangkat Daerah dengan ukuran atas intensitas atau beban tugas utama pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk beban kerja besar dengan nilai variabel lebih dari 800. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 3 / 14 3 / 14
17.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Gubernur memperhatikan asas:
a.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah" adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan.
b.
intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah" adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
c.
efisiensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "efisiensi" adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
d.
efektivitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"efektivitas" adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BadanSiber dan Sandi Negara (BSSN).
e.
pembagian habis tugas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"pembagian habis tugas" adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah.
f.
rentang kendali;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "rentang kendali” adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan.
g.
tata kerja yang jelas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas "tata kerja yang jelas" adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baikvertikal maupun horizontal.
h.
fleksibilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas"fleksibilitas" adalah penentuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah meliputi:
a.
Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.
Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c.
Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d.
Dinas, terdiri dari:
1.
Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.
Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 4 / 14 4 / 14
4.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan bidang pertanahan;
5.
Satpol PP Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman, ketertiban umum dan kebakaran;
6.
Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
9.
Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
11.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.
Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
17.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 5 / 14 5 / 14
18.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19.
Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.
Dinas Pertanian dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
21.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
22.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
e.
Badan, terdiri dari:
1.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
2.
Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
3.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub bidang pendapatan;
4.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
5.
Badan Kepegawaian Daerah Tipe A, melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian;
6.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe A, melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan;
7.
Badan Penghubung, untuk menunjang koordinasi pelaksanaaan urusan pemerintahan dan Pembangunan dengan Pemerintah Pusat;
8.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas besar; dan
9.
Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub bidang bencana. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 6 / 14 6 / 14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBENTUKAN UPTD
Pasal 5
(1)
Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD.
(2)
UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Selain UPTD Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD pada Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan.
(2)
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Selain UPTD Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD Dinas Kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(2)
Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah Provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 7 / 14 7 / 14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBENTUKAN CABANG DINAS
Pasal 8
(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kelautan dan perikanan, bidang kehutanan dan bidang energi dan sumber daya mineral dapat dibentuk Cabang Dinas di kabupaten/kota di Daerah dan tidak berlokasi di ibu kota Daerah.
(2)
Wilayah kerja Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perangkat Daerah yang membentuk Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jabatan terendah setingkat Jabatan Administrator, kecuali pada sekretariat Perangkat Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STAF AHLI
Pasal 9
(1)
Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
(2)
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur sesuai keahliannya.
(4)
Staf Ahli diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang, dan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, nomenklatur, tugas dan fungsi serta tata kerja Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 8 / 14 8 / 14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 10
Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Dokumen initelah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BadanSiber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 138), masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 9 / 14 9 / 14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah.
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
AHMAD LUTHFI
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA TENGAH
ttd
SUMARNO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 5 5
Penjelasan Umum
Penataan organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah. Penataan Perangkat Daerah selain menjadi instrumen reformasi birokrasi, juga dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan visi, misi dan program prioritas Daerah yang diarahkan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Reformasi birokrasi di Daerah merupakan suatu kebutuhan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, reformasi birokrasi melalui penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah diarahkan guna terwujudnya organisasi yang efisien, efektif, rasional, agile, dan proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan dan potensi daerah. Dalam melaksanakan restructuring dan repositioning organisasi Pemerintah Daerah maka berbagai pertimbangan harus dipikirkan secara matang dan mengacu pada kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah serta besaran urusan yang ditangani Pemerintah Daerah. Dari peta urusan Pemerintah Daerah yang ada tersebut diharapkan akan dihasilkan sebuah penataan susunan organisasi Pemerintahan Daerah yang lebih efisien dan efektif meliputi semua perangkat daerah.
Kelembagaan Daerah merupakan wadah atau sarana berlangsungnya penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Daerah. Kehadiran kelembagaan Daerah memberikan kejelasan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, karena itu penataan terhadap kelembagaan Daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pencapaian tujuan otonomi daerah. Kompleksitas persoalan yang ada dan banyaknya aspek yang dipertimbangkan, membuat kelembagaan Pemerintah Daerah perlu dipetakan dengan mengacu pada pedoman yang terukur dan kajian argumentasi yang rasional. Pembentukan organisasi perangkat daerah telah mengakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Seiring berjalannya pelaksanaan fungsi dan tugas Perangkat Daerah, perlu adanya evaluasi terhadap kondisi eksisting Perangkat Daerah yang terkait dengan capaian kinerja serta beban kerja Perangkat Daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai dasar pelaksanaan penataan kelembagaan Perangkat Daerah agar tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 11 / 14 11 / 14
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.