Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 serta kondisi keuangan daerah yang tidak sesuai dengan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 perlu dilakukan penyesuaian. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2024; Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2025, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau Tahun 2025 serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2025.