Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa dengan diadakannya penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih komprehensif; b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 12 Tahun 2023; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PP No 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 Penyampaian LHKPN bertujuan untuk mewujudkan: a. Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum pemerintahan yang baik; b. pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan c. integritas, profesionalitas serta kejujuran Penyelenggara Negara.