Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa sebagai realisasi Surat Kawat Persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ perlu menambah Sub Dinas Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan pada Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengin Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1980 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yaitu perubahan pada BAB III, Bagian Pertama, Pasal 5 ayat (1), Diantara pasal 46 dan 47 disisipkan bagian dan enam pasal baru, Bagian Ke Sembilan menjadi Bagian Ke Sepuluh, Pasal 54.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
MEMUTUSKAN: