Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977

Abstrak Peraturan

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam negeri tanggal 10 Augustus 1977 Nomor KM.25/Hk.205/Phb-77/296 Tahun 1977 Timbang dan Retribusi Jembatan Timbang; telah ditetapkan besarnya tarip retribusi jembatan timbang adalah RP125,- (Seratus duapuluh lima rupiah), dan berlaku sama di seluruh jembatan timbang di Daerah LAMPUNG, JAWA, MADURA, dan BALI; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ada penyesuaian tarip retribution jembatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Bahwa berhubung dengan itu dipandang Peru mengubah tarip retribusi jembatan timbang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor KM.25/Hk.205/Phb-77/296 Tahun 1977; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor 270 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang yaitu perubahan pada Dalam BAB IV pasal 4 ayat (2), Dalam BAB VI pasal 6, BAB VII lama menjadi BAB VIII dan pasal 7 lama menjadi pasal 8.

Tentang
:Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:21
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:08 Desember 1977
Tanggal Pengundangan
:19 Desember 1978
Tanggal Berlaku
:19 Desember 1978
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1978/NO.2
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan
Subsektor
:
Jalan & Jembatan Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Kelaikan & Pemeliharaan Kendaraan & Pengemudi Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…