Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam negeri tanggal 10 Augustus 1977 Nomor KM.25/Hk.205/Phb-77/296 Tahun 1977 Timbang dan Retribusi Jembatan Timbang; telah ditetapkan besarnya tarip retribusi jembatan timbang adalah RP125,- (Seratus duapuluh lima rupiah), dan berlaku sama di seluruh jembatan timbang di Daerah LAMPUNG, JAWA, MADURA, dan BALI; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ada penyesuaian tarip retribution jembatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Bahwa berhubung dengan itu dipandang Peru mengubah tarip retribusi jembatan timbang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor KM.25/Hk.205/Phb-77/296 Tahun 1977; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor 270 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang yaitu perubahan pada Dalam BAB IV pasal 4 ayat (2), Dalam BAB VI pasal 6, BAB VII lama menjadi BAB VIII dan pasal 7 lama menjadi pasal 8.