Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Penyelengaraan administrasi Kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang penyelengaraan Adminitrasi Kependudukan. Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017. Ketentuan Umum, Pengelolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Koordinasi, Fasilitasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Pengantian Atau Pemindahan Tugas, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.