Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1977
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penjualan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Penjualan Rumah-rumah Golongan Iii Milik Daerah Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:6
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2002
a. bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Peinerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974, Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1977
TENTANG PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR PERORANGAN DINAS MILIK PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH GOLONGAN III MILIK DAERAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa kondisi kendaraan Bermotor Per-orangan Dinas Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ber-umur 5 (lima) tahun dan/atau dipergunakan selama S (lima) tahun atau lebih, dipandang tidak memadai lagi dengan besarnya frek-wensi penggunaan kendaraan untuk kepen-tingan dinas;
b.
Bahwa dalam rangka effisiensi penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah serta penghematan pembiayaan untuk peme-liharaannya, dengan tanpa mengurangi ke-lancaran pelaksanaan tugas Instansi/Lem-baga-lembaga Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pen-jualan Kendaraan Bermotor Perorangan Di-nas milik Pemerintah Propinsi Daerah Ting-kat I Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 46 Tahun 1971 yang pelak-sanaannya perhu disesuaikan dengan keada-an khusus di bidang kepegawaian, peralatan dan keuangan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No.5 Tahun 1974;
2.
Undang-undang No. 10 Tahun 1950;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46.tahun 1971.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAB-RAH TINGKATI JAWA TENGAH TEN-TANG PENJUALAN KENDARAAN BER-MOTOR PERORANGAN DINAS MILIK PE-MERINTAH PROPINSI DAERAH TING-KATIJAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah :ialah Pemerintah Propinsi Dae-rah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Kendaraan perorangan dinas: ialah kendaraan bermotor per-orangan dinas milik Pemerintah Daerah, baik beroda dua mau-pun beroda empat asal pembeli-an dari Anggaran Daerah( Se-dan, Jeep, station wagon, Sepe-da Motor, Scooter ).
d.
Harga umum/pasaran :ialah Harga umum /pasaran yang berlaku untuk menghitung SWP3D DKIJakarta Tahun bersangkutan.
e.
Biaya pemeliharaan ialah setiap pengeluaran untuk pembelian bahan bakar, pelu-mas, accu, ban dan biaya door-smeer;
f.
Biaya perbaikan ialah setiap pengeluaran yang lain untuk memperbaiki kenda-raan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kendaraan perorangan dinas yang telah berumur dan/atau dipergunakan selama lima tahun atau keblh, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini dapat dijual kepada Pegawai Negeri/Pejabat Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Untuk melakukan penjualan kendaraan seperti yang di maksud dalam pasal ini, Gubernur Ke-pala Daerah menerbitkan Surat Keputusan yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwa-kilan Rakyat Daerah (lihat Penjelasan Umum).
Pasal 3
(1)
Yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas di maksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, ialah:
a.
Pegawai Negeri(termasuk ABRI)sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974, yang pada saat dikeluar-kannya Peraturan Daerah ini telah mempunyai masa kerja se-kurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada Pemerintahan Daerah;
b.
Pejabat Daerah yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Guber-nur Kepala daerah.
(2)
Dalam pelaksanaan hak membeli seperti di maksud pada ayat (1) Pasal ini, Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang mempu-nyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi dan/atau pe-megang kendaraan dan/atau yang akan pensiun dipertimbangkan akan kemungkinannya untuk mendapatkan prioritas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembelian kendaraan perorangan dinas baru sebagai pengganti kendaraan perorangan dinas yang dijual, baru dapat di-lakukan apabila:
a.
Telah disusun tabel Organisasi & Perlengkapan yang antara la-in mengatur tentang jabatan-jabatan yang perlu disediakan dan hak menggunakan kendaraan perorangan dinas;
b.
Telah tersedia biayanya dalam Anggaran Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai tersebut ayat (1) sub a Pasal ini di-tetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas tersebut Pasal 2 Peraturan Daerah ini baru dapat dilakukan setelah persetujuan Gubernur Kepala Daerah atas permohonan untuk membeli kendaraaan perorangan dinas yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri/Pejabat Daerah seperti tersebut pasal 3 peraturan Daerah ini.
(2)
Pemberian persetujuan tersebut dilakukan setelah mem-pertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari dilingkungan kerja ti-dak akan terganggu;
b.
Efisiensi penggunaaan kendaraan yang bersangkutan bagi Pe-merintah Daerah.
(3)
Sesuai'dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalaim Pasal 3, 6 dan 7 Peraturan daerah ini, pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas seperti tersebut ayat (1) Pasal ini, dilakukan tidak melalui lelang umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Harga jual kendaraan perorangan dinas ditentukan sebagai berikut: *
a.
Bagi kendaraan yang telah berumur 5 (lima) tahun sampai de-ngan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empatpuluh per seratus) dari harga umum/pasaran yang berlaku;
b.
Bagí kendaraan yang telah berumur 8(delapan) tahun atau le-bih, harga jualnya adalah 20%(duapuluh per seratus) dari har-ga umum/pasaran yang berlaku..
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Guna pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas, berdasarkan Peraturan Daerah ini serta untuk menentukan harga jual atas kendaraan-kendaraan tersebut sesuai denan ketentuan Pa-sal 6, diadakan Panitia Penaksir Harga Penjualan yang ketentuan-ketentuan pembentukannnya diatur oleh Gubernur Kepala Dae-rah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pembayaran harga pembelian kendaraan perorangan di-nas, dilakukan dengan mengangsur, yang haris dilunaskan dalam waktu sckurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan sclama-lamanya 5 (lima) tahun.
(2)
Besarnya angsuran tiap bulan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang diberhentikan de-ngan hormat atau pensiun dalam waktu angsuran belum lunas, di-haruskan melunasi sisa angsurannya dengan tunai pada saat me-laksanakan pemberhentian atau pensiun tersebut.
(4)
Semua pengeluaran untuk perbaikan kendaraan perora-ngan dinas yang akan dibeli, yang telah dikcluarkan oleh Pemerin-tah Daerah, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggung jawab pegawai/Pejabat pembeli dan harus dibayar secara tunai sebelum dilakukan' pem-belian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Selama kendaraan perorangan dinas yang akan dijual kepa-da Pegawai Negeri/Pejabat Daerah dengan cara di maksud pasal 8 belum dibayar lunas, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai benikut:
a.
Pemerintah Daerah masih tetap menjadi pemilik kendaraan perorangan dinas tersebut;
b.
Kendaraan tersebut tetap dipergunakan oleh Pegawai Negeri/ Pejabat Daerah yang bersangkutan untuk keperluan Dinas, sedangkan biaya perbaikanpemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang bersangkutan;
c.
Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang bersangkutan dilarang menjual, memindah-tangankan, meyewakan, meggadaikan a-tau meminjamkan kendaraan tersebut kepada fihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Terhadap Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sebagimana tersebut pasal 8 ayat (1),(3) dan (4), dapat dicabut haknya scbagai pembeli kendaraan per-orangan dinas dan semua pembayaran yang telah dilakukan di-kembalikan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Terhadap Pegawai Neger/Pejabat Daerah yang melang-gar ketentuan Pasal 9 sub b dan c, di samping haknya untuk mem-beli kendaraan perorangan dinas dicabut, maka semua pembayaran yang telah dilakukan tidak dikembalikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Para Pegawai Negeri/Pejabat Daerah yang telah pernah membeli kendaraaan perorangan dinas, baik berdasarkan Per-aturan Daerah ini ataupun atas dasar Peraturan yang terdahulu, dapat diberikan hak untuk membeli lagi atas dasar peraturan Dae-rah ini setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian-nya yang pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hasil pendapatan dari penjualan kendaraan-kendaraan per-orangan dinas tersebut disetor pada Kas Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB m
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Gubernur Kepala Daerah mengatur lebih lanjut penjualan. kendaraan perorangan dinas:yang dipergunakan dilingkungan Per-usahaan Daerah dan Bank Pembanguhan Daerah dengan memper-gunalkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, segala peraturan/ ketentuan mengenai penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah yang telah ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Dae-rah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan. Semarang, 21 Juni 1977 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNUR KEPAIA DABRAH DAERAH PROPINSI TINGKAT I DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH, JAWA TENGAH KETUA, PARWOTO SOBPARDJO Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Kepu-tusan tanggal 18 Pebruari 1978 No. Pem. 10/13/47-128. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 13 tanggal 15 April tahun 1978 Seri D Nomor 4. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I JawaTengah, KARDIMAN PBNJELASAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH Nomor:6 tahun 1977 TENTANG PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR PERORANGAN DINAS MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH i. UMUM.
1.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1971 dan pedoman yamg disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri de-ngan surat-suratnya, masing-masing tanggal 11 Maret 1974 No-morFINMAT 12/1/9 dan tanggal 13 April 1974 Nomor FIN-MAT 12/1/14, kendaraan perorangan dinas milik Daerah yang telah berumur 5(lima) tahun dan atau dipergunakan selama 5(lima)tahun atau lebih dapat dijual kepada Pegawai Negeri (termasuk ABRI )dan Pejabat Daerah.
2.
Maksud dan tujuan yang terkandung di dalam kebijaksanaan tersebut ialah:
a.
guna meringankan beban keuangan Daerah, disebabkan karena besarnya biaya pemeliharaan kendaraan-kendaraan yang telah berumur dan atau dipergunakan selama 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
untuk menjaga dan memelihara kelancaran pekerjaan yang ada kaitannya dengan kebutuhan angkutan,-kendaraan di-nas yang telah berumur dan atau dipergunakan selama 5 (lima) tahun atau lebih pada umumnya sudah tidak mema-dai lagi dengan besarnya frekwensi penggunaan untuk kepentingan dinas.
3.
Guna tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan, ma-ka pengetrapan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Peme-rintah Nomor 46 tahun 1971 tersebut di atas perlu disesuaikan dengan situasi, dan kondisi Daerah. Sehubungan dengan ini, faktor-faktor yang menjadi pertim-bangan ialah:
a.
akibat penjualan kendaraan-kendaraan dinas tersebut ja-ngan menimbulkan hambatan dalam pelayanan angkutan untuk keperluan dinas, baik dalam masa peralihannya mau-pun pada waktu-waktu sesudah itu;
b.
harga jual kendaraan tidak terlalu memberatkan pembeli yang bersangkutan;
c.
besarnya angsuran tiap bulan masih dalam batas kemam-puan pembeli yang bersangkutan.
4.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar hukum bagi Gubernur Kepala Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penjualan kendaraan bermotor perorangan dinas, sedangkan Surat keputusan di maksud harus pula terlebih dahulu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; satu dan Iain sesuai pedoman Mentreri Dalam Negeri tersebut dalam suratnya tanggal 1 Mei 1976 Nomor Kupd 5/3/38 rentang"Prosedur dan landasan hukum atas kebijaksanaan merubah status hukum harta kekayaan milik PemerintahDaerah; II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 :Cukup jelas. Pasal 2 Untuk melakukan penjualan kendaraan seperti yang di maksud dalam pasal ini, Gubernur Ke-pala Daerah menerbitkan Surat Keputusan yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwa-kilan Rakyat Daerah (lihat Penjelasan Umum). Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4. Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 : Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16
Penjelasan Pasal:
Pasal 16
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.