Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikut sertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna seta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat; bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas didasarkan atas asas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandaskan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan; bahwa usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1998, dan pengelolaan lingkungan lahan usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1995 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Pertambangan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; . Undang - undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1960; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menterl Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000; .Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; . Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Kegiatan Pengelolaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.

Tentang
:Pengelolaan Pertambangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:17
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:18 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
:23 Juli 2001
Tanggal Berlaku
:23 Juli 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD 2001/3 seri D
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
b.
bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas didasarkan atas asas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandaskan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
c.
bahwa usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1998, dan pengelolaan lingkungan lahan usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1995 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Pertambangan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3699);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
13.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
14.
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan di bidang Inventarisasi Sumberdaya Mineral dan Energi, Penyusunan Peta Geologi dan Pemetaan Kerentanan Gerakan Tanah;
15.
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Umum;
16.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat.
6.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat.
8.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Pertambangan.
9.
Pengelolaan Pertambangan adalah kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan pertambangan dan bahan galian di luar minyak bumi, gas alam dan radioaktif.
10.
Pertambangan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan konservasi bahan galian tambang serta reklamasi lahan pasca tambang.
11.
Bahan Galian Tambang adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam selain minyak bumi dan gas alam, energi, panas bumi dan air bawah tanah.
12.
Penyelidikan Umum adalah penyelidikan secara geologi atau geofisika, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum dan atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian tambang pada umumnya.
13.
Eksplorasi adalah penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti tentang keberadaan dan sifat letakan bahan galian.
14.
Eksploitasi adalah kegiatan pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian tambang dan memanfaatkannya.
15.
Pengolahan dan Pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian tambang menjadi satu atau lebih komoditi tertentu sehingga memiliki nilai tambah.
16.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki, mengembalikan kemanfaatan, atau meningkatkan daya guna lahan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
17.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan bahan galian tambang termasuk hasil pengolahan dan pemurnian dari daerah eksploitasi atau tempat pengolahan/pemurnian.
18.
Penjualan adalah kegiatan penjualan bahan galian tambang termasuk hasil pengolahan/pemurnian.
19.
Zona Pertambangan adalah zona yang terdiri dari zona layak tambang dan zona layak tambang bersyarat.
20.
Zona Layak Tambang adalah suatu wilayah yang tidak mempunyai kendala lingkungan (aman dari kendala lingkungan apabila kegiatan penambangan dilaksanakan).
21.
Zona Layak Tambang Bersyarat adalah suatu wilayah yang dapat ditambang dengan persyaratan teknologi lingkungan serta teknologi penambangan.
22.
Kawasan Pertambangan adalah suatu area terpilih dari area sebaran bahan galian tambang layak tambang yang telah dipersiapkan secara matang baik fisik maupun yuridis untuk kegiatan pertambangan.
23.
Daerah Pencadangan Potensi Bahan Galian Tambang adalah daerah yang mempunyai potensi bahan galian tambang yang dicadangkan atau tidak akan ditambang saat ini.
24.
Daerah Tidak Layak Tambang atau Daerah Konservasi adalah suatu wilayah yang perlu dijaga dan dilestarikan mengingat fungsi alamiahnya karena faktor-faktor lingkungan dan geologi yang rawan bencana.
25.
Produk Unggulan Pertambangan adalah jenis bahan galian tambang yang mempunyai nilai ekonomis yang diprioritaskan untuk dimanfaatkan.
26.
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan.
27.
Izin Usaha Pertambangan Inti yang selanjutnya disebut IUP Intl adalah izin usaha pertambangan yang diberikan kepada pengusaha pengelola kawasan pertambangan.
28.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk menghasilkan data regional secara komprehensif.
29.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan.
30.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan pertambangan.
31.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan kegiatan pertambangan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan di bidang pertambangan.
(2)
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
memberikan dukungan dalam rangka pemanfaatan bahan galian tambang, yaitu:
1)
melakukan inventarisasi potensi bahan galian tambang;
2)
melakukan penetapan-penetapan terhadap penentuan zona pertambangan, penyusunan kawasan pertambangan dan penentuan daerah pencadangan potensi bahan galian tambang;
3)
mengadakan penelitian terhadap pemanfaatan bahan galian tambang;
4)
mengadakan pengujian bahan galian tambang;
5)
mengembangkan dan mempromosikan bahan galian tambang terutama produk unggulan pertambangan;
6)
mengembangkan teknologi di bidang pertambangan;
7)
mengembangkan sumberdaya manusia masyarakat setempat;
b.
memberikan fasilitas berupa syarat teknis untuk dapat diterbitkannya IUP oleh Bupati/Walikota.
c.
melaksanakan kewenangan-kewenangan sebagai berikut:
1)
memberikan IUP Penyelidikan Umum, IUP Eksplorasi, IUP Eksploitasi, IUP Pengolahan/Pemurnian, IUP Pengangkutan dan IUP Penjualan, untuk areal pada 4 — 12 mil laut dan pada daerah lintas Kabupaten/Kota serta IUP Intl pada kawasan pertambangan;
2)
mengupayakan peran aktif pelaku pembangunan di bidang pertambangan untuk terciptanya kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, antara pemegang IUP dengan masyarakat setempat;
3)
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan di wilayah IUP;
4)
memberikan izin penyimpanan dan penggunaan bahan peledak serta rekomendasi pembelian bahan peledak;
5)
mengesahkan pengangkatan Kepala Teknik Tambang;
6)
mengangkat Pelaksana Inspeksi Tambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEGIATAN PENGELOLAAN
Bagian Pertama Inventarisasi
Pasal 4
(1)
Kegiatan inventarisasi dalam rangka identifikasi potensi bahan galian tambang dapat dilakukan dengan cara melaksanakan penyelidikan di lapangan melalui kegiatan eksplorasi.
(2)
Hasil inventarisasi potensi dijadikan dasar untuk penyusunan perencanaan pertambangan atau Rencana Induk Pertambangan.
(3)
Tata cara pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 5
(1)
Perencanaan pertambangan atau Rencana Induk Pertambangan dilakukan untuk tercapainya keterpaduan dalam pengelolaan secara regional di Jawa Barat serta untuk melakukan perlindungan terhadap daerah-daerah tidak layak tambang.
(2)
Perencanaan pertambangan dilakukan dengan jalan menetapkan zona pertambangan, kawasan pertambangan dan daerah pencadangan potensi bahan galian tambang.
(3)
Penentuan zona pertambangan, kawasan pertambangan dan daerah pencadangan potensi bahan galian tambang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Perencanaan pertambangan disusun secara terpadu dengan perencanaan Tata Ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan
Pasal 6
(1)
Kegiatan penelitian dan pengembangan meliputi:
a.
penelitian pemanfaatan potensi bahan galian tambang;
b.
pengujian bahan galian tambang;
c.
mengembangkan dan mempromosikan bahan galian tambang terutama produk unggulan pertambangan;
d.
pengembangan teknologi di bidang pertambangan;
e.
pengembangan potensi sumber daya manusia masyarakat setempat, terutama yang berusaha di bidang pertambangan.
(2)
Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dimaksud Ayat (1) pasal ini Dinas dapat melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perizinan
Pasal 7
(1)
Setiap kegiatan usaha pertambangan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, berupa:
a.
IUP Penyelidikan Umum, IUP Eksplorasi, IUP Eksploitasi, IUP Pengolahan/Pemurnian, IUP Pengangkutan dan IUP Penjualan, untuk areal pada 4 — 12 mil laut;
b.
IUP Penyelidikan Umum, IUP Eksplorasi, IUP Eksploitasi, IUP Pengolahan/Pemurnian, IUP Pengangkutan dan IUP Penjualan, yang arealnya pada lintas Kabupaten/Kota;
c.
IUP Intl untuk kawasan pertambangan.
(3)
Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan IUP diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
IUP ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas.
(2)
Untuk penerbitan IUP yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, Bupati/Walikota memberikan pertimbangan dari aspek sosial, ekonomi, budaya dan agama dengan terlebih dahulu mendapat saran dari Desa dan Kecamatan serta melibatkan masyarakat setempat.
(3)
Untuk kegiatan penerbitan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Kepala Dinas memberikan fasilitas berupa syarat teknis.
(4)
Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini adalah untuk bahan galian tambang golongan A dan B dengan luas lebih dari 25 Ha.
(5)
Tata cara penerbitan syarat teknis dan pedoman pertimbangan sosial, ekonomi, budaya dan agama diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini, memuat hak dan kewajiban.
(2)
IUP tidak dapat dipindahtangankan, kecuali kepada ahli waris dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perusahaan.
(3)
Pelaksanaan kegiatan IUP dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga atas persetujuan Kepala Dinas termasuk yang menggunakan jasa di bidang pertambangan.
(4)
Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis bahan galian tambang utama dan ikutannya.
(2)
Pemegang IUP harus melaporkan jenis bahan galian tambang ikutannya kepada Dinas.
(3)
Apabila dalam 1 (satu) lokasi IUP terdapat bahan galian tambang jenis lainnya, kepada pemegang IUP diberikan prioritas pertama untuk mendapatkan IUP jenis bahan galian tambang tersebut dan apabila yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, Kepala Dinas dapat memberikan IUP kepada pihak lain untuk bekerjasama dengan pemegang IUP yang sudah ada.
(4)
IUP dapat dipergunakan sebagai dasar untuk penerbitan izin-izin lain yang bersifat teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Jangka Waktu dan Luas Wilayah IUP
Pasal 11
(1)
Jangka waktu pelaksanaan IUP adalah sebagai berikut:
a.
IUP Penyelidikan Umum maksimum 2 tahun;
b.
IUP Eksplorasi maksimum 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali selama masing-masing 1 tahun;
c.
IUP Eksploitasi, IUP Pengolahan/Pemurnian, IUP Pengangkutan, dan IUP Penjualan masing-masing maksimum 20 tahun setiap kalinya dan dapat diperpanjang untuk setiap kalinya 5 tahun;
d.
IUP Intl untuk kawasan pertambangan maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kalinya 5 tahun.
(2)
Permohonan perpanjangan IUP diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya IUP.
(3)
Pemegang IUP diwajibkan melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Luas wilayah laut yang dapat diberikan kepada perorangan hanya 1 (satu) IUP Penyelidikan Umum dengan luas maksimal 5.000 hektar sedangkan untuk di darat maksimal 2.500 hektar.
(2)
Luas wilayah laut yang dapat diberikan kepada perorangan hanya 1 (satu) IUP Eksplorasi dengan luas maksimal 2.000 hektar sedangkan untuk di darat 1.000 hektar.
(3)
Luas wilayah laut yang dapat diberikan kepada perorangan hanya 1 (satu) IUP Eksploitasi dengan luas maksimal 200 hektar sedangkan untuk di darat maksimal 100 hektar.
(4)
Luas wilayah laut yang dapat diberikan kepada Badan Usaha dan Koperasi untuk penyelidikan umum maksimal 3 IUP dengan luas masing-masing maksimal 10.000 hektar sedangkan untuk di darat maksimum 3 IUP dengan maksimal masing-masing 5.000 hektar.
(5)
Luas wilayah laut yang dapat diberikan kepada Badan Usaha dan Koperasi untuk eksplorasi maksimal 3 (tiga) IUP dengan luas masing-masing maksimal 4.000 hektar sedangkan untuk di darat maksimal 3 IUP dengan luas maksimal masing-masing 2.000 hektar.
(6)
Luas wilayah laut yang dapat diberikan kepada Badan Usaha dan Koperasi untuk eksploitasi maksimal 3 (tiga) IUP dengan luas masing-masing maksimal 400 hektar sedangkan untuk di darat maksimal 3 IUP dengan luas masing-masing 200 hektar.
(7)
Pemegang IUP dapat mengurangi luas wilayah IUP dengan mengembalikan sebagian atau bagian-bagian tertentu dari wilayah termaksud atas persetujuan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Pemegang IUP
Pasal 13
Hak dan kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini, sebagai berikut:
a.
Pemegang IUP berhak untuk:
1)
melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan IUP yang diberikan;
2)
mendapat prioritas pertama untuk meningkatkan IUP-nya sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan;
3)
mendapat prioritas pertama untuk memperoleh IUP jenis bahan galian tambang lain yang berada di wilayah IUP-nya;
4)
mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari pemberi IUP.
b.
Kewajiban pemegang IUP:
1)
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas atas pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan IUP-nya setiap 3 (tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1 (satu) bulan sekali, pengelolaan lingkungan termasuk laporan reklamasi, dan peta kemajuan tambang setiap 6 (enam) bulan sekali;
2)
membayar retribusi, biaya kompensasi eksploitasi dan jaminan reklamasi;
3)
memelihara keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengikuti petunjuk dari Dinas/Instansi yang berwenang;
4)
memperbaiki atas beban dan biaya sendiri maupun secara bersama-sama semua kerusakan pada bangunan pengairan dan badan jalan termasuk tanggul-tanggul dan bagian tanah yang berguna bagi saluran air dan lebar badan jalan, yang terjadi atau diakibatkan karena pengambilan/penambangan dan pengangkutan bahan-bahan galian yang pelaksanaan perbaikannya berdasarkan perintah/petunjuk Instansi terkait;
5)
memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti petunjuk dari Dinas dan Instansi lain yang berwenang;
6)
melakukan reklamasi dimana peruntukan lahannya harus sesuai dengan Peraturan Tata Ruang Propinsi dan atau Kabupaten/Kota yang penanganannya harus memperhatikan kondisi-kondisi fisik antara lain geografi, geologi, hidrologi, topografi, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan agama;
7)
melakukan pengembangan wilayah, pengembangan masyarakat dan melakukan kemitraan usaha dengan masyarakat setempat, baik yang belum atau yang sedang melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
8)
mematuhi setiap ketentuan yang tercantum dalam IUP;
9)
menyerahkan laporan akhir kegiatan disertai dengan semua data yang berkaitan dengan kegiatan yang berada di wilayah IUP-nya apabila jangka waktu IUP-nya berakhir;
10)
menjadi anggota Asosiasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
IUP berakhir karena
a.
habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi;
b.
dikembalikan oleh pemegangnya dengan cara:
1)
menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas;
2)
mengembalikan IUP yang dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas.
c.
depositnya telah habis atau pailit.
(2)
IUP dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi karena:
a.
pemegang IUP tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana syarat-syarat yang ditentukan dalam IUP;
b.
untuk kepentingan umum yang lebih luas dan keseimbangan lingkungan hidup.
c.
Pemegang IUP tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
d.
dipindahtangankan kepada pihak lain;
e.
dikerjasamakan dengan pihak lain tanpa persetujuan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Hubungan antara Pemegang IUP dengan Hak Atas Tanah
Pasal 15
(1)
Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah yang dikuasai langsung oleh Negara terlebih dahulu harus mendapat izin penggunaan tanah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah Negara yang dibebani suatu hak atas nama Instansi Pemerintah atau BUMN/BUMD terlebih dahulu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah Negara yang dibebani suatu hak atas nama perorangan atau Badan Usaha terlebih dahulu harus mendapat izin dari pemegang hak atas tanah berupa kesepakatan mengenai hubungan hukum antara perusahaan pertambangan dengan pemegang hak yang bersangkutan.
(4)
Usaha pertambangan yang terletak di sungai dan atau laut terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan dan bimbingan teknis dari Instansi/Badan Hukum yang bersangkutan.
(5)
Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah Hak Milik perorangan, terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik berupa kesepakatan mengenai hubungan hukum antara perusahaan pertambangan dengan pemegang hak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penguasaan tanah untuk usaha pertambangan dapat dilakukan antara lain melalui:
a.
perjanjian bagi hasil atau kerjasama lainnya;
b.
sewa;
c.
pembelian atau pembebasan hak atas tanah.
(2)
Hubungan pemegang IUP dengan pemilik hak atas tanah diperbaharui sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pengusahaan
Pasal 17
(1)
Pengusahaan pertambangan dapat dilakukan oleh:
a.
Perorangan atau kelompok usaha bersama yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat setempat;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Daerah;
d.
Badan Usaha Milik Negara;
e.
Badan Usaha Swasta yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Indonesia, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai lapangan usaha di bidang pertambangan;
f.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Kabupaten/Kota atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
g.
Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan atau Propinsi/Kabupaten/Kota/Badan Usaha Milik Daerah di satu pihak dengan perorangan, Koperasi atau Badan Usaha Swasta di pihak lain;
h.
Perusahaan Modal Asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2)
Pengusahaan bahan galian tambang tertentu tidak dapat diekspor sebagai bahan mentah (raw material).
(3)
Pengusahaan pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing harus dilakukan dalam bentuk usaha patungan antara pemodal asing dengan Badan Usaha milik Warga Negara Indonesia.
(4)
Persyaratan dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi
Pasal 18
(1)
Setiap pemegang IUP yang kegiatannya menimbulkan dampak penting diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah disetujui.
(2)
Dinas/Instansi terkait memberikan bimbingan dan pengarahan teknis terhadap pelaksanaan AMDAL.
(3)
Pelaporan kegiatan pelaksanaan AMDAL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Untuk mencapai keseimbangan lingkungan yang baru, pemegang IUP wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap pemegang IUP yang kegiatannya tidak menimbulkan dampak penting wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta reklamasi lahan bekas tambang yang dilaksanakan sesuai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah disetujui dengan mengikutsertakan masyarakat setempat dan atau pemilik tanah.
(2)
Didalam pelaksanaan UKL dan UPL serta reklamasi, pemegang IUP wajib melakukan konsultasi teknis dengan Dinas dan atau Instansi teknis terkait lainnya.
(3)
Pelaporan UKL dan UPL serta reklamasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Terhadap laporan UKL dan UPL serta reklamasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini, Dinas melakukan penilaian, petunjuk dan atau persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 19 Peraturan Daerah ini, dilakukan selama kegiatan pertambangan berjalan dan pasca kegiatan pertambangan.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berada dalam wilayah IUP menjadi tanggung jawab Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Keadaan Memaksa
Pasal 21
(1)
Apabila terdapat keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah IUP terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, Kepala Dinas dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu IUP atas permintaan pemegang IUP yang bersangkutan.
(2)
Dalam tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, hak dan kewajiban pemegang IUP tidak berlaku.
(3)
Kepala Dinas mengeluarkan keputusan mengenai tenggang waktu/moratorium tersebut mengenai keadaan memaksa di daerah dimana wilayah IUP terletak, untuk dapat atau tidaknya melakukan usaha pertambangan.
(4)
Kepala Dinas mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah diajukannya permintaan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Penyelesaian Sengketa
Pasal 22
(1)
Pemberi IUP bersepakat dengan pemegang IUP untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari hak dan kewajiban yang dimuat dalam IUP melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
(2)
Dalam hal penyelesaian masalah melalui konsiliasi tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
(3)
Dalam hal penyelesaian melalui arbitrase, maka dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau melalui United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 23
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Dinas.
(2)
Dalam hal-hal tertentu pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan Instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Untuk membantu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tentang pengelolaan, kesehatan dan keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, Gubernur mengangkat Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT).
(2)
Tata cara dan persyaratan pengangkatan PIT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(3)
Tata cara pelaksanaan tugas PIT diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas selaku Kepala PIT.
(4)
PIT dapat menghentikan sementara kegiatan pertambangan dalam hal:
a.
terjadi penyimpangan dalam batas-batas tertentu terhadap persyaratan teknis IUP;
b.
terjadi konflik dengan masyarakat setempat;
c.
menimbulkan akibat negatif yang cenderung membahayakan terutama bagi keselamatan manusia.
(5)
Tata cara penghentian sementara kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1)
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (2) dan Pasal 13 huruf b Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini disetor ke Kas Daerah.
(3)
Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, tindak pidana kejahatan berupa pencurian dan atau yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-undang di bidang pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Lembaga terkait lainnya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
pembinaan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat;
b.
peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
b.
penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
c.
pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Setiap IUP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan-peraturan pelaksanaan dan peraturan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang materinya tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Gol. A dan B);
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
c.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
d.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 18 Juli 2001
Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ttd.
H. NY. SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 3 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
19 Okt 2026

Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.

Baca selengkapnya
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…