Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 5 Tahun 2008; Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan pembiayaan transportasi domestik jemaah haji. Selain itu, diatur pula tentang hal-hal terkait dengan pembiayaan transpportasi domestik jemaah haji, serta pengelolaan dan pengawasan.

Tentang
:Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
:24 September 2013
Tanggal Pengundangan
:24 September 2013
Tanggal Berlaku
:24 September 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Sumber
:BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah
Sub Subsektor
:
Manajemen Kuota & Pembiayaan Penyelenggaraan & PPIU
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BANGKA BELITUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
5.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
6.
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7.
Biaya Transportasi Domestik Jemaah Haji adalah biaya yang disediakan bagi Jemaah Haji dari Tempat Pemberangkatan menuju Embarkasi dan dari Debarkasi kembali ke Asrama Haji/daerah masing-masing, termasuk barang bawaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji dimaksudkan untuk membantu dan meringankan sebagian beban biaya Jemaah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji bertujuan untuk mendukung kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI
Pasal 4
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a.
biaya transportasi udara;
b.
biaya transportasi laut; dan
c.
biaya transportasi darat.
(2)
Biaya transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari:
1)
Biaya transportasi udara dari Pangkalpinang ke Palembang dan dari Palembang ke Pangkalpinang.
2)
Biaya transportasi udara dari Tanjungpandan ke Palembang dan dari Palembang ke Tanjungpandan.
(3)
Biaya transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b adalah biaya transportasi laut dari Muntok ke Palembang dan dari Palembang ke Muntok.
(4)
Biaya transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari:
1)
Transportasi bus dari Tempat Pemberangkatan yang ditunjuk ke Bandara Depati Amir dan dari Bandara Depati Amir ke Tempat Pemulangan yang ditunjuk.
2)
Transportasi bus dari Tempat Pemberangkatan yang ditunjuk ke Bandara Hananjoedin dan dari Bandara Hananjoedin ke Tempat Pemulangan yang ditunjuk.
3)
Transportasi bus dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
4)
Transportasi bus dari Pelabuhan Bombaru Palembang ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke Pelabuhan Bombaru Palembang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal terjadi perubahan embarkasi jemaah haji, maka pembiayaan transportasi domestik jemaah haji menyesuaikan dengan embarkasi yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rincian masing-masing biaya transportasi domestik jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Pengelolaan biaya transportasi domestik jemaah haji menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui koordinasi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Pengawasan pengelolaan biaya transportasi domestik jemaah haji dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3)
Pengelola biaya transportasi domestik jemaah haji harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 24 September 2013
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
RUSTAM EFFENDI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 24 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat(1) dan ayat(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur bahwa pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembiayaan transportasi domestik jemaah haji dimaksudkan untuk membantu dan meringankan sebagian beban biaya Jemaah Haji serta bertujuan untuk mendukung kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembiayaan transportasi domestik jemaah haji, pengelolaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
02 Jul 2026

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…