Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1976

Abstrak Peraturan

bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang atas mobil-mobil yang mempergunakan/melalui jalan umum dipandang perlu mengadakan pengujian yaitu : setiap mobil barang, mobil penumpang dan traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji oleh DLLAJR tiap kali pada waktunya secara periodik, sebelum melakukan kegiatannya; bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang, juga untuk mengamankan jalan-jalan dan jembatan dari kerusakan sebagai akibat dari penggunaan jalan yang melebihi dari ketentuan, dipandang perlu mengadakan pengawasan dan penertiban yang intensip terhadap mobil-mobil barang di jembatan timbang. Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 3 Tahun 1965; Undang-Undang No. 16 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1958; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tanggal 15 Agustus 1936 (LN. No. 451);⁠Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungän tanggal 8 Juli 1972 No. 105 tahun 1972 No. 205/ KPTS tahun 1972 dan No. SK 3S5/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya; ⁠Surat Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Nopember 1970 No. SK 355/L/1970 tentang Penetapan Beaya Pengujian Bagi Mobil Bis, Mobil Barang dan Traktor Dengan/Tanpa Kereta Tempelan atau Kereta Gandengan; ⁠Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang yang meliputi Pengujian Kendaraan, Pemeriksaan di Jembatan Timbang, Pungutan, Pelaksanaan Pungutan, Hasil Pungutan.

Tentang
:Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:15 Juli 1976
Tanggal Pengundangan
:24 Januari 1977
Tanggal Berlaku
:24 Januari 1977
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1978/NO.01
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan
Subsektor
:
Jalan & Jembatan Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Kelaikan & Pemeliharaan Kendaraan & Pengemudi Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1976
TENTANG
PUNGUTAN TERHADAP PENGUJIAN MOBIL BARANG DAN MOBIL PENUMPANG SERTA PEMERIKSAAN DI JEMBATAN TIMBANG TERHADAP MOBIL BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang atas mobil-mobil yang mempergunakan/melalui jalan umum dipandang perlu mengadakan pengujian yaitu: setiap mobil barang, mobil penumpang dan traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji oleh DLLAJR tiap kali pada waktunya secara periodik, sebelum melakukan kegiatannya;
b.
bahwa untuk menjaga keselamatan orang dan barang, juga untuk mengamankan jalan-jalan dan jembatan dari kerusakan sebagai akibat dari penggunaan jalan yang melebihi dari ketentuan, dipandang perlu mengadakan pengawasan dan penertiban yang intensip terhadap mobil-mobil barang di jembatan timbang.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang No. 5 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Undang-undang No. 3 tahun 1965, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan raya;
4.
Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1958, tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936 (LN. No. 451) tentang Wegverkeersverordening jo Peraturan Pemerintah tanggal 1 Juli 1951 (LN. No. 47) tentang Perubahan Peraturan Lalu Lintas jalan;
6.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan tanggal 8 Juli 1972 No. 105 tahun 1972 No. 205/KPTS tahun 1972 dan No. SK 355/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya;
7.
Surat Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Nopember 1970 No. SK 355/L/1970 tentang Penetapan Beaya Pengujian Bagi Mobil Bis, Mobil Barang dari Traktor Dengan/Tanpa Kereta Tempelan atau Kereta Gandengan;
8.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PUNGUTAN TERHADAP PENGUJIAN MOBIL PENUMPANG DAN BARANG SERTA PEMERIKSAAN DI JEMBATAN TIMBANG TERHADAP MOBIL BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Kendaraan bermotor: setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mobil penumpang: setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mobil Bis: setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mobil barang: kendaraan bermotor selain dari pada yang termaksud dalam sub b dan c dan selain kendaraan beroda dua;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kendaraan umum: setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
D.L.L.A.J.R.: Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
DIPENDA: Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUJIAN KENDARAAN
Pasal 2
(1)
Setiap mobil bis, mobil barang dan kendaraan umum serta traktor dengan/tanpa kereta tempelan atau kereta gandengan wajib diuji oleh DLLAJR tiap kali pada waktunya secara periodik sebelum melakukan kegiatannya.
Penjelasan: Wajib uji tidak berlangsung satu kali saja, akan tetapi tiap kali pada waktu secara periodik sebelum melakukan kegiatan.
(2)
Untuk pengujian kendaraan tersebut ayat (1) pasal ini, pihak yang bersangkutan harus mengisi formulir permohonan pengujian kendaraan yang disediakan ditempat pengujian.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN DI JEMBATAN TIMBANG
Pasal 3
Setiap mobil barang yang menggunakan atau melalui jalan raya wajib diperiksa dan ditimbang di jembatan timbang.
Penjelasan Pasal:
Mobil barang yang dimaksud ialah yang bermuatan.
BAB IV
PUNGUTAN
Pasal 4
(1)
Terhadap pengujian kendaraan tersebut pasal 2 diadakan penggantian beaya:
a.
perahatan pengujian/platkir sebesar Rp. 1.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
biaya pengujian sebesar Rp. 500,-
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penggantian buku pengujian sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ialah penggantian buku pengujian yang apa bila pada saatnya harus diganti umpama karena rusak, hilang atau karena memang sudah perlu diganti. Dalam hal ini tidak selamanya setiap pengujian diadakan penggantian buku pengujian. Penggantian buku pengujian berlaku untuk setiap mobil.
c.
formulir permohonan pengujian kendaraan sebesar Rp. 1.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap mobil barang yang ditimbang di jembatan timbang dikenakan beaya sebesar Rp. 100,- untuk sekali penimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tentang perubahan-perubahan besarnya beaya tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PUNGUTAN
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan pungutan-pungutan tersebut pasal 4 di atas dipertanggung jawabkan kepada DIPENDA.
Penjelasan: Di dalam prosedur pelaksanaannya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan DLLAJR untuk melakukan tugas-tugas pelaksanaan dan DIPENDA bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengkoordinasian.
(2)
Prosedur pelaksanaan pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
HASIL PUNGUTAN
Pasal 6
(1)
Pungutan dimaksudkan pasal 4 di atas, hasilnya digunakan:
a.
80% untuk Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
20% untuk beaya operasionil dan peningkatan pelayanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan beaya tersebut ayat (1) sub b pasal ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Pada prinsipnya semua peraturan-peraturan yang telah ada asal tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku.
(3)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Peraturan Daerah ini dijalankan berdasarkan pasal 69 Undang-undang No. 5 Tahun 1974 jo pasal 12 Undang-undang No. 12/Drt Tahun 1957.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 1 tanggal 24 Januari tahun 1977 Seri B Nomor 1.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
KARDIMAN
Penjelasan Umum
A. Dewasa ini sering terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan timbulnya korban-korban manusia maupun kerugian benda/barang yang antara lain disebabkan baik karena kondisi kendaraan yang tidak memadai maupun karena jumlah muatan orang/barang yang melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan. Oleh karena itu perlu diambil langkah-langkah yang selain untuk menghindari korban manusia maupun menjaga keselamatan barang-barang yang diangkut, dimaksud pula untuk memelihara jalan raya atas pemakaian jalan yang melebihi dari kapasitas. Pengaturan tentang masalah-masalah ini telah tertampung dan diatur oleh Peraturan yang lebih tinggi baik Undang-undang maupun peraturan pelaksanaan lainnya. Maksud Peraturan Daerah ini dititik beratkan kepada kepentingan pembeayaan yang membawa konsekwensi pungutan-pungutan atas kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penertiban dan pengawasan lalu lintas.

B. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, semula pungutan-pungutan dimaksud telah dituangkan dalam S.K. Gubernur Kdh. Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Nopember 1975 No. Huk. 157/1975. Namun dalam rangka pemantapan S.K. Gubernur Kdh. tersebut disusunlah Peraturan Daerah ini sesuai dengan maksud UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah di mana di dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yang merupakan beban pungutan kepada masyarakat harus dimuat dalam Peraturan Daerah yang ditegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri dengan S.K. tanggal 23 Juli 1975 No. 172 Tahun 1975 bahwa semua jenis pungutan Daerah harus ditetapkan masing-masing dalam bentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…