Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

a. bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Peinerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974, Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Tentang
:Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:15
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:11 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
:12 Desember 2002
Tanggal Berlaku
:12 Desember 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD.2002/No.15
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1977

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
POKOK-POKOK PENGELOLAAN BARANG DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048):
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999, Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1967);
9.
Peraturan Peinerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan , Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4073);
16.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Status Rumah Negeri:
17.
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan / Penetapan Status Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan / MenetapkanStatus Rumah Negeri;
18.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN BARANG DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah; 2. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta Menteri; 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah; 6. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah; 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 8. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana teiah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ; 9. Unit Kerja adalah suatu Perangkat Pemerintah Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD. 10. Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mengelola Barang Daerah di Provinsi Jawa Tengah; 11. Otorisator Barang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran Barang Daerah. 12. Ordonatur Barang adalah Pejabat yang berwenang untuk menguji, mengendalikan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pengelolaan barang Daerah; 13. Pemegang Barang Daerah adalah pegawai yang ditunjuk dan diserahi tugas untuk melaksanakan penatausahaan Barang Daerah ; 14. Pengurus Barang adalah Pegawai yang ditunjuk atau yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Daerah diluar kewenangan Pemegang Barang; 15. Barang Daerah adalah semua Kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya; 16. Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya; 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; 18. Perencanaan adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang; 19. Penentuan Kebutuhan Barang Daerah adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan Kebutuhan Barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran; 20. Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan dalam rangka penyediaan dana untuk pengelolaan Barang Daerah ; 21. Standarisasi Barang Daerah adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya; 22. Standarisasi Harga adalah pembakuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas harga dalam satu periode tertentu; 23. Standarisasi Kebutuhan Barang Daerah adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas Barang Daerah menurut strata pegawai dan organisasi; 24. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan Kebutuhan Barang Daerah dan Jasa; 25. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang / ruang penyimpanan; 26. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan / pengiriman Barang dari Gudang Induk / Gudang Unit ke Unit / ke Satuan Kerja Pemakai; 27. Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang dalam pemakaian; 28. Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk menjarin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki sesuai pula dengan segala ketentuan dan kebijaksanaan yang berlaku 29. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua Barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna ; 30. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan Barang Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum; 31. Pemanfaatan adalah pendayagunausahaan Barang Daerah oleh instansi dan atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pendayagunaan tanpa merubah status kepemilikan; 32. Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan / tindakan hukum dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya Perubahan status Pemilikan / Penguasaan atas Barang Daerah; 33. Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan Barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari Daftar Inventaris Barang Daerah; 34. Tukar Menukar Barang Daerah adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang tidak bergerak dan menguntungkan Daerah ; 35. Penatausahaan adalah tindakan / kegiatan pencatatan dan pelaporan dalam rangka pengelolaan Barang Daerah. BAB II WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 2 Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan Barang Pemerintah. Pasal 3 (1) Gubernur sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah. (2) Gubernur dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah sesuai dengan fungsinya
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN BARANG DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta Menteri;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana teiah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ;
9.
Unit Kerja adalah suatu Perangkat Pemerintah Daerah yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APBD.
10.
Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mengelola Barang Daerah di Provinsi Jawa Tengah;
11.
Otorisator Barang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran Barang Daerah.
12.
Ordonatur Barang adalah Pejabat yang berwenang untuk menguji, mengendalikan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pengelolaan barang Daerah;
13.
Pemegang Barang Daerah adalah pegawai yang ditunjuk dan diserahi tugas untuk melaksanakan penatausahaan Barang Daerah ;
14.
Pengurus Barang adalah Pegawai yang ditunjuk atau yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Daerah diluar kewenangan Pemegang Barang;
15.
Barang Daerah adalah semua Kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya;
16.
Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya;
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
18.
Perencanaan adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
19.
Penentuan Kebutuhan Barang Daerah adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan Kebutuhan Barang Daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
20.
Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan dalam rangka penyediaan dana untuk pengelolaan Barang Daerah ;
21.
Standarisasi Barang Daerah adalah pembakuan barang menurut jenis dan spesifikasi serta kualitasnya;
22.
Standarisasi Harga adalah pembakuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas harga dalam satu periode tertentu;
23.
Standarisasi Kebutuhan Barang Daerah adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas Barang Daerah menurut strata pegawai dan organisasi;
24.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan Kebutuhan Barang Daerah dan Jasa;
25.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang / ruang penyimpanan;
26.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan / pengiriman Barang dari Gudang Induk / Gudang Unit ke Unit / ke Satuan Kerja Pemakai;
27.
Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang dalam pemakaian;
28.
Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk menjarin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki sesuai pula dengan segala ketentuan dan kebijaksanaan yang berlaku
29.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua Barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna ;
30.
Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan Barang Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum;
31.
Pemanfaatan adalah pendayagunausahaan Barang Daerah oleh instansi dan atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pendayagunaan tanpa merubah status kepemilikan;
32.
Perubahan Status Hukum adalah setiap perbuatan / tindakan hukum dari Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terjadinya Perubahan status Pemilikan / Penguasaan atas Barang Daerah;
33.
Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan Barang Daerah dengan menghapus pencatatannya dari Daftar Inventaris Barang Daerah;
34.
Tukar Menukar Barang Daerah adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang tidak bergerak dan menguntungkan Daerah ;
35.
Penatausahaan adalah tindakan / kegiatan pencatatan dan pelaporan dalam rangka pengelolaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan Barang Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Hubungan Pengelolaan antara Barang Negara dan Barang Daerah berkaitan dengan tugas pemerintahan Desen-tralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan memerlukan sarana perlengkapan berupa barang, baik milikNegara maupun Daerah. Konsekuensi dari hal tersebut diatas terdapat perbedaan atas status pemilikan, wewenang, pembinaan, pelak-sanaan inventarisasi dan perubahan status hukum sehingga perlu adanya pemisahan pengelolaan Barang Negara dengan Barang Daerah.
Pasal 3
(1)
Gubernur sebagai Otorisator dan Ordonator Barang Daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah.
(2)
Gubernur dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah sesuai dengan fungsinya Menetapkan:
a.
Pembantu Kuasa / Otorisator dan Ordonator Barang Daerah;
b.
Pembantu Kuasa Barang Daerah;
c.
Penyelenggara Pembantu Kuasa Barang Daerah;
d.
Pemegang Barang;
e.
Pengurus Barang.
(3)
Sekretaris Daerah sebagai Pembantu Kuasa / Otorisator dan Ordonator Barang Daerah, bertanggungjawab atas terseleng garanya Koordinasi dan Sinkronisasi antar para Pejabat / unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pimpinan Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah karena jabatannya sebagai Pembantu Kuasa Barang menjalankan fungsi Ordonator Barang Daerah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Barang Daerah dan mengkoordinir penyelenggaraan Pengelolaan Barang Daerah pada Unit-unit.
(5)
Kepala Unit / Satuan Kerja karena Jabatannya sebagai penyelenggara Pembantu Kuasa Barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan Barang Daerah dilingkungan Unit / Satuan Kerja masing-masing.
(6)
Pemegang Barang bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan Barang Daerah yang berada dalam pengurusannya atas perintah Pembantu Kuasa / Ordonator Barang Daerah atau Pejabat yang ditunjuk olehnya dan membuat Surat Pertanggungjawaban kepada Gubernur.
(7)
Pengurus Barang bertugas mengurus Barang Daerah yang berada diluar kewenangan Pemegang Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sesuai tugas dan fungsinya Pembantu Kuasa Barang Daerah duduk sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Bagian Pertama Perencanaan, Penentuan Kebutuhan dan Penganggaran
Pasal 5
(1)
Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah menyusun :
a.
Standarisasi Barang;
b.
Standarisasi Kebutuhan Barang;
c.
Standarisasi Harga.
(2)
Perumusan Rencana Kebutuhan Barang Daerah untuk setiap Unit yang dibiayai dari APBD dipergunakan sebagai dasar pedoman dalam melakukan suatu tindakan dibidang Kebutuhan Barang.
(3)
Dalam melaksanakan Belanja Barang Daerah setiap Unit wajib
(4)
Perencanaan Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan Barang Daerah ditentukan dan dianggarkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata cara Perencanaan Kebutuhan Barang dan Perencanaan Pemeliharaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengadaan
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dilakukan melalui cara :
a.
Pelelangan;
b.
Pemilihan Langsung;
c.
Penunjukan Langsung;
d.
Swakelola.
(2)
Untuk melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa dibentuk Panitia Pengadaan yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan Barang / Jasa.
(3)
Panitia Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja / Pejabat yang disamakan / ditunjuk lainnya.
(4)
Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan proses pengadaan Barang / Jasa dan mengusulkan calon Pemenang / Pelaksana kepada Kepala Kantor / Satuan Kerja / Pejabat yang disamakan / ditunjuk lainnya.
(5)
Pelaksanaan Pengadaan Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Barang Daerah.
(6)
Tata cara Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pelelangan adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan pagan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas / dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Bila calon penyedia barang/ jasa diketahui terbatas jumlahnya karena karakteristik, kompleksitas dan kecanggihan teknologi pekerjaan, dan atau kelangkaan tenaga ahli dan keterbatasan perusahaan yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, pengadaan barang/ jasa tetap dilakukan dengan cara pelelangan. Yang dimaksud dengan pemilihan langsung adalah pengadaan barang/ jasa tanpa melalui pelelangan dan hanya diikuti penyedia barang/ jasa yang memenuhi syarat, yang dilakukan dengan cara membandingkan penawaran dan melakukan negoisasi, baik teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan penunjukan langsung adalah pengadaan barang/ jasa yang penyedia barang / jasanya ditentukan oleh kepala kantor / satuan kerja/ pemimpin proyek / bagian proyek/ pejabat yang disamakan/ ditunjuk dan diterapkan untuk: a. pengadaan barang /jasa yang berskala kecil; atau b. pengadaan barang/ jasa yang setelah diadakan Pelelangan Ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat; atau c. pengadaan yang bersifat mendesak/ khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri / Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Gubernur/ Walikota / Direksi BUMN/BUMD; atau d. Penyedia barang/jasa tunggal. Yang dimaksud dengan swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga.
Pasal 8
(1)
Kepala Unit bertanggung jawab untuk membuat daftar hasil pengadaan barang dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan / menyampaikan Daftar Hasil Pengadaan Barang tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Lembaga Teknis Pengelolaan Barang Daerah setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Lembaga Teknis yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah bertanggungjawab untuk membuat Daftar Hasil Pengadaan Barang Daerah yang merupakan kompilasi realisasi pengadaan dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan merupakan lampiran perhitungan APBD tahun bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Penerimaan Barang yang berasal dari Pihak Ketiga berupa hibah, bantuan dan sumbangan kepada Pemerintah Daerah diserahkan kepada Gubernur dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(2)
Penerimaan barang yang merupakan kewajiban Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian dan pelaksanaan dari suatu perijinan wajib diserahkan kepada Gubernur disertai Dokumen lengkap yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(3)
Gubernur wajib melaksanakan penagihan terhadap kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Tata Cara penerimaan barang dan pelaksanaan penagihan terhadap kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
Pasal 11
(1)
Semua hasil pengadaan Barang Daerah yang bergerak, diterima oleh Pemegang Barang, atau Pejabat / Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Unit / Satuan Kerja.
(2)
Pemegang Barang atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tugas-tugas Pemegang Barang berkewajiban untuk melaksanakan administrasi perbendaharaan Barang Daerah.
(3)
Kepala Unit selaku Atasan Langsung Pemegang Barang bertanggungjawab atas terlaksananya tertib administrasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4)
Penerimaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan dalam gudang / tempat penyimpanan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
Penerimaan Barang Tidak Bergerak dilakukan oleh Kepala Unit atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian melaporkan kepada Gubernur melalui Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Pemeriksa Barang Daerah, sedangkan penerimaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan setelah diperiksa Instansi Teknis yang berwenang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2)
Penerimaan Barang Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Unit sedangkan penerimaan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan setelah diperiksa Instansi Teknis yang berwenang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(3)
Susunan Keanggotaan Panitia Pemeriksa Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
Pengeluaran barang oleh Pemegang Barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang dari Lembaga Teknis Daerah yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
Tata cara penerimaan, penyimpanan dan penyaluran Barang Daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
INVENTARISASI
Pasal 16
(1)
Lembaga Teknis Pengelolaan Barang Daerah sebagai Pusat inventarisasi Barang bertanggung jawab untuk menghimpun Hasil inventarisasi Barang dan menyimpan Dokumen Kepemilikan.
(2)
Kepala Unit / Satuan Kerja bertanggungjawab untuk menginventarisasi seluruh barang inventaris yang ada dilingkungan tanggung jawabnya.
(3)
Daftar Rekapitulasi Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Teknis Pengelolaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan Sensus Barang Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun, untuk menetapkan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta Rekapitulasi Barang.
(2)
Lembaga Teknis yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah sebagai Pusat Inventarisasi Barang bertanggungjawab atas pelaksanaan Sensus Barang.
(3)
Pelaksanaan Sensus Barang Daerah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
Kepala Lembaga Teknis yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah bertanggungjawab untuk menyusun dan menghimpun seluruh laporan mutasi barang secara periodik dan daftar mutasi barang setiap tahun anggaran dari semua Unit Kerja / Satuan Kerja sesuai dengan kepemilikannya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Setiap hasil kegiatan / proyek pembangunan baik yang dibiayai dari APBD maupun dana lainnya yang merupakan milik Daerah harus diserahkan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Lembaga Teknis yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah berikut dokumen kepemilikan dengan Berita Acara untuk penyelesaian inventarisasinya.
(2)
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dalam hal ini Kepada Lembaga Teknis yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah menetapkan pemanfaatannya.
(3)
Kepala unit yang secara struktural membawahi proyek bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan ketentuan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
Tata cara inventarisasi Barang Daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PEMELIHARAAN
Pasal 21
Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah mengkoordinir dan bertanggungjawab atas pemeliharaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 22
(1)
Pelaksanaan Pemeliharaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Pejabat Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah / Kepala Unit.
(2)
Pelaksanaan Pemeliharaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 23
(1)
Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah bertanggungjawab untuk membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan dan atau menyampaikan Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut kepada Gubernur.
(2)
Lembaga Teknis yang membidangi Pengelolaan Barang Daerah diberikan kewenangan untuk meneliti laporan dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai Lampiran Perhitungan Anggaran Tahun yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
PENGAMANAN
Pasal 24
(1)
Upaya pengurusan Barang Daerah agar dalam pemanfaatannya terhindar dari penyerobotan, pengambilalihan, atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara
a.
Pengamanan Administratif dilakukan dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan bukti-bukti kepemilikan;
b.
Pengamanan fisik yaitu dilakukan dengan cara pemagaran dan atau pemasangan tanda kepemilikan barang;
c.
Pengamanan tindakan hukum yaitu dilakukan dengan cara upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak atau tindak pidana..
(2)
Barang Daerah dapat diasuransikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3)
Tata cara pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
PEMANFAATAN
Bagian Pertama Pinjam Pakai
Pasal 25
(1)
Untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Barang Daerah baik bergerak maupun tidak bergerak dapat dipinjampakaikan.
(2)
Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan pelaksanaannya diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Penyewaan
Pasal 26
(1)
Barang milik / dikuasai Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan Daerah.
(2)
Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan pelaksanaanya diberitahukan kepada DPRD
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Penggunausahaan
Pasal 27
(1)
Barang Daerah yang digunausahakan dalam bentuk kerjasama dengan Pihak Ketiga diatur oleh Gubernur.
(2)
Penggunausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya diberitahukan kepada DPRD.
(3)
Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Daftar Inventarisasi tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Penggunausahaan adalah pendayagunaan Barang Daerah oleh pihak ketiga dilakukan dalam bentuk: 1. Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT); 2. Bangun Serah Guna atau Build Transfer Operate (BTO); 3. Bangun Serah atau Build Transfer (BT); 4.Kerja Sama Operasi(KSO);
Bagian Keempat Swadana
Pasal 28
(1)
Barang Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dapat dikelola secara swadana.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 29
Tata cara pemanfaatan Barang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Pemanfaatan barang yang dicantumkan dalam Keputusan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan kepatutan. Pasal 30ayat(1) Pasal 30 ayat (2) :Yang dimaksud barang inventaris lainnya adalah semua barang bergerak selain jenis kendaraan perorangan dinas dan kendaraan operasional dinas. Yang dimaksud barang tidak bergerak adalah barang milik Daerah_yang meliputi bidang tanah. jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, jaringan, bangunan gedung dan monumen.
BAB IX
PERUBAHAN STATUS HUKUM
Bagian Pertama Penghapusan
Pasal 30
(1)
Setiap Barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi / hilang / mati, tidak efisien dan tidak akan merugikan negara bagi keperluan dinas atau menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dihapus dari daftar Inventaris.
(2)
Setiap penghapusan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Barang bergerak seperti Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Operasional Dinas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD, kecuali untuk barang-barang inventaris lainnya cukup dengan Keputusan Gubernur.
b.
Barang-barang tidak bergerak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD.
c.
Untuk bangunan dan gedung yang akan dibangun kembali sesuai peruntukan semula seperti rehab total yang sifatnya mendesak atau membahayakan penghapusannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan melalui :
a.
Penjualan / pelelangan;
b.
Ruislagh / tukar menukar;
c.
Sumbangan / hibah kepada pihak lain;
d.
Pemusnahan.
(4)
Hasil penjualan / Pelelangan harus disetorkan sepenuhnya kepada Kas Daerah.
(5)
Penghapusan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Panitia Penghapusan Barang Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6)
Tata cara perubahan Status Hukum Barang Daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Bagian Kedua Penjualan Kendaraan Dinas
Pasal 31
Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari kendaraan perorangan dinas dan kendaraan operasional dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kendaraan perorangan dinas adalah kendaraan dinas yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat. Adapun pejabat dimaksud adalah Gubernur, Pimpinan DPRD, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah. Yang dimaksud dengan kendaraan operasional dinas keperluan dinas rutin pejabat dan operasional kantor. Adapun Pejabat dimaksud adalah Gubernur, Pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III. Pasal 32 ayat (1) :Yang dimaksud kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang berumur 5(lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah bahwa pejabat yang bersangkutan hanya dapat membeli I(satu)buah kendaraan perorangan dinas yang digunakan dan umur Pasal 32 ayat (2) :Yang dimaksud hanya 1 (satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun adalah bahwa jangka waktu pembelian yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan kali pertama dan kedua dan seterusnya sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 32 ayat (3) : Cukup jelas Pasal 33 ayat (1) :Cukup jelas Pasal 33 ayat (2) :Yang dimaksud Pegawai yang lebih senior adalah pegawai yang secara eselon kepangkatan dan masa kerja tertinggi dalam lingkup unit kerja yang bersangkutan. Pasal 34dan Pasal 36:Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat Pemerintah Daerah yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas di Daerah.
Pasal 33
(1)
Kendaraan operasional dinas yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih yang karena rusak dan / atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual kepada pegawai negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2)
Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki Pensiun atau yang lebih senior mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 34
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional dinas yang digunakan Anggota DPRD dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti lebih kurang 5 (lima) tahun dan umur kendaraan 5 (lima) tahun.
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 35
(1)
Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas kepada pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan kendaraan operasional dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Hasil penjualan harus disetorkan sepenuhnya kepada Kas Daerah.
(3)
Penghapusan dari inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan / sewa beli kendaraan dimaksud dilunasi.
Pasal 36
(1)
Selama harga penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah, tidak boleh dipindahtangankan dan selama itu harus dipergunakan untuk kepentingan dinas, sedangkan biaya perbaikan / pemeliharaan ditanggung oleh pembeli.
(2)
Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud, selanjutnya kendaraan tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Daerah.
Bagian Ketiga Penjualan Rumah Daerah
Pasal 37
Gubernur menetapkan penggunaan rumah-rumah milik Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan / Menetapkanstatus Rumah-rumah Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Rumah Milik Daerah adalah Rumah Daerah Golongan I, Rumah Daerah Golongan II dan Rumah Daerah Golongan III. Pasal 38 ayat (1) :Yang dimaksud Rumah Daerah Golongan I ialah Rumah Milik Daerah lainnya (Rumah Milik Daerah yang disediakan untuk ditempati oleh Pegawai Negeri) tidak termasuk Rumah Daerah Golongan I dan Golongan II tersebut di atas. Pasal38ayat(2)s.d ayat (5)
Pasal 38
Rumah Daerah dapat dijual belikan / disewakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi Rumah Golongan III ;
b.
Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih ;
c.
Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) atau lebih dan belum pemah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah ;
d.
Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang dikeluarkan oleh Gubernur;
e.
Rumah dimaksud tidak sedang dalam sengketa ;
f.
Rumah Daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka untuk perolehan hak atas tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 39
(1)
Harga Rumah Daerah Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Pelaksanaan penjualan Rumah Daerah Golongan III ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat Persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal 43 ayat (1) :Pelaksanaan tertib Pengelolaan Barang Daerah antara lain meliputi perencanaan, administrasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pengendalian, penilaian asset, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan dan perubahan status hukum. Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) :Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Hasil Penjualan Rumah Daerah Golongan III milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
(2)
Pelepasan Hak Atas Tanah dan Penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan / sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal 43 ayat (1) :Pelaksanaan tertib Pengelolaan Barang Daerah antara lain meliputi perencanaan, administrasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pengendalian, penilaian asset, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan dan perubahan status hukum. Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) :Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelepasan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
Pasal 41
(1)
Setiap tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Daerah bersangkutan dengan cara :
a.
Pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual);
b.
Pelepasan dengan tukar menukar / ruislagh / tukar guling.
(2)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana pelaksanaanya oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3)
Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai obyek pajak, dan atau harga umum setempat
(4)
Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan nilai / harga taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah yang telah ada bangunan Rumah Golongan III di atasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal 43 ayat (1) :Pelaksanaan tertib Pengelolaan Barang Daerah antara lain meliputi perencanaan, administrasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pengendalian, penilaian asset, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan dan perubahan status hukum. Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) :Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 42
(1)
Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah dilakukan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Lembaga Teknis Pengelolaan barang Daerah / Kepala Unit Kerja.
(3)
Pengawasan terhadap Pengelolaan Barang Daerah dilakukan oleh Gubernur.
(4)
Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal 43 ayat (1) :Pelaksanaan tertib Pengelolaan Barang Daerah antara lain meliputi perencanaan, administrasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pengendalian, penilaian asset, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan dan perubahan status hukum. Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) :Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 43
(1)
Dalam pelaksanaan tertib Pengelolaan Barang Daerah, perlu penyediaan biaya yang dibebankan pada APBD.
(2)
Pengelolaan Barang Daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan Daerah dapat diberikan beaya operasional dan Insentif kepada aparat yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pemegang Barang, Pengurus Barang, dan Kepala Gudang dalam melaksanakan tugasnya diberikan tunjangan / insentif yang ditetapkan oleh Gubernur yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BAB XII
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN
Pasal 44
Dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan perbendaharaan barang dan atau disebabkan perbuatan melanggar hukum / melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya, diselesaikan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Uang / Barang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR:17 Tahun 2002 TENTANG TEMPATPELELANGANHASILHUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH Menimbang: a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor II Tahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Mengingat: 1. Undang-undang Nomor Tahun 11950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang PerubahanAtasUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan akan diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR:17 Tahun 2002 TENTANG TEMPATPELELANGANHASILHUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH Menimbang: a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor II Tahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Mengingat: 1. Undang-undang Nomor Tahun 11950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang PerubahanAtasUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penjualan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penjualan Rumah-Rumah Golongan III Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR:17 Tahun 2002 TENTANG TEMPATPELELANGANHASILHUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH Menimbang: a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor II Tahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Mengingat: 1. Undang-undang Nomor Tahun 11950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang PerubahanAtasUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Pasal 47
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR:17 Tahun 2002 TENTANG TEMPATPELELANGANHASILHUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH Menimbang: a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor II Tahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Mengingat: 1. Undang-undang Nomor Tahun 11950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang PerubahanAtasUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR:17 Tahun 2002 TENTANG TEMPATPELELANGANHASILHUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH Menimbang: a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor II Tahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Mengingat: 1. Undang-undang Nomor Tahun 11950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang PerubahanAtasUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 11 Desember 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH
Ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 12 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 117
Penjelasan Umum
Bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya untuk mewujudkan tertib administrasi Barang Daerah dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah juncties Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Momor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…