Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang Ke Dalam Dan Keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Keputusan Presiden
Bentuk Singkat
:Keppres
Nomor
:21
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 1978
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:26 Juli 1978
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLBPHN : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Fasilitas & Insentif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1978
TENTANG
TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SERTA PEMINDAHAN BARANG KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 dipandang perlu mengeluarkan ketentuan pelaksanaannya tentang tatacara pemasukan dan pengeluaran serta pemindahan barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehause baik untuk tujuan impor, re-ekspor maupun.ekspor.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
2.
Indische Tariefwet Staatsblad Tahun 1924 Nomor 437 dan Rechten Ordonnantie Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240, sebagaimna telah diubah dan ditambah.
3.
Bedrijsreglementering Ordonnantie Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717).
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing.
6.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 jo Undang-undang nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2880).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2881).
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 tentang Bonded Warehouse.
11.
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III. M EM U T U S K A N :

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SERTA PEMINDAHAN BARANG KEDALAM DAN KELUAR WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
(1)
Pemasukan barang-barang ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse adalah pemindahan barang-barang dari kapal atau alat-alat pengangkutan lainnya baik yang berasal dari luar maupun dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse untuk disimpan, ditimbun, diletakkan, dikemas, diolah atau dipergunakan/dipakai dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse.
(2)
Pengeluaran barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse adalah pemindahan barang-barang yang di simpan, ditimbun, diletakkan, dikemas atau diolah dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse ke kapal atau alat-alat pengangkutan lainnya untuk tujuan impor, re-ekspor, ekspor atau pemindahan, ke Wilayah Usaha Bonded Warehouse lainnya.
(3)
Impor dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse adalah pemasukan barang-barang yang disimpan, ditimbun, diletakkan, dikemas atau diolah dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse ke dalam daerah peredaran bebas.
(4)
Re-ekspor dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse adalah pengeluaran barang-barang yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia yang disimpan, ditimbun, diletakkan, dan dikemas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) tanpa mengalami pengolahan di dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse keluar daerah pabean Indonesia.
(5)
Ekspor dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse adalah :
a.
Pengeluaran barang-barang hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) yang bahan baku atau komponen pengolahannya baik berasal dari luar maupun dalam daerah pabean Indonesia, keluar daerah pabean Indonesia.
b.
Pengeluaran barang-barang yang berasal dari daerah pabean Indonesia yang disimpan, ditimbun, diletakkan tanpa pengolahan di dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse ke luar daerah pabean Indonesia.
Pasal 2
Di dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse dapat dilakukan kegiatan :
(1)
Pergudangan yang meliputi kegiatan penyimpanan, penimbunan, peletakan alih kapal dan pengemasan barang-barang untuk keperluan pengangkutan/pengapalan seperti perbaikan, pensortiran, pembungkusan atau pembungkusan kembali, pemberian tanda label , dan merk.
(2)
Pengolahan barang-barang yang meliputi kegiatan peningkatan mutu, pensortiran dan pen- campuran, perakitan manufacturing dan pengemasan.
BAB II
PEMASUKAN BARANG-BARANG KE DALAM WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemasukan barang-barang dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse belum dianggap sebagai impor.
(2)
Pemasukan barang-barang dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse belum dianggap sebagai ekspor.
Pasal 4
Pemasukan barang-barang ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse dapat dilakukan oleh :
(1)
Perusahaan Pengolahan yang berkegiatan di dalam maupun di luar Wilayah Usaha Bonded Warehouse, sepanjang barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan proses produksinya sendiri.
(2)
Perusahaan perdagangan nasional dan supplier luar negeri atau wakilnya yang ditunjuk sebagai pemegang kuasa penuh bagi keperluan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dapat ditunjuk sebagai wakil supplier adalah perusahaan perdagangan nasional.
(3)
Pengusaha Bonded Warehousedan perusahaan lain yang berkegiatan dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse sepanjang barang-barang tersebut untuk dipergunakan atau dipakai di dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse.
(4)
Departemen atau instansi Pemerintah lainnya.
Pasal 5
(1)
Pemasukan barang-barang dari luar daerah pabean indonesia ke dalam, Wilayah Usaha Bonded Warehouse :
a.
dapat dilakukan dengan atau tanpa pembukaan Letter of Credit (L/C). Dalam hal pemasukan barang-barang dilakukan dengan pembukaan Letter of Credit (L/C) dan dimaksudkan untuk diolah dan kemudian diekspor, maka penetapan besarnya setoran jaminan diserahkan kepada Bank Devisa yang bersangkutan dengan ketentuan apabila ekspor akan dilakukan dengan L/C, maka L/C dari luar negeri harus sudah diterima Bank Devisa.
b.
menggunakan formulir Model E khusus untuk Bonded Warehouse(E/BW).Dalam hal formulir Model E/BW belum diterbitkan, maka pengangkutan barang dari isi kapal ke gudang Bonded Warehouse dapat dilaksanakan dengan menggunakan dokumen manifest kapal dan daftar antar barang. Cara-cara penyelesaiannya Iebih lanjut akan ditentukan oleh Direktur Jenderal dan Bea dan Cukai.
c.
kecuali tanda-tanda pengapalan yang lazim setiap pengemasan barang diberi tanda nama Wilayah Usaha Bonded Warehouse.
(2)
Pemasukan barang-barang dari daerah peredaran bebas ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse dilakukan dengan Nota Pemeritahuan oleh pengusaha Bonded Warehouse kepada Bea dan Cukai.
(3)
Untuk menyimpan barang-barang dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse, perusahaan seperti tersebut dalam Pasal 4, mengajukan permohonan untuk menyimpan barang kepada pengusaha Bonded Warehouse.
(4)
Atas penyimpanan barang-barang dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse, pengusaha Bonded Warehouse mengeluarkan tanda penyimpanan barang.
Pasal 6
(1)
Pengusaha Bonded Warehouse merupakan pelaksana dalam pengurusan pemasukan barang-barang ke dalam dan pengeluaran barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse.
(2)
Pengusaha Bonded Warehouse dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pejabat Bea dan Cukai dan Administrator Pelabuhan yang bersangkutan dapat melakukan pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan barang langsung ke gudang Bonded Warehouse atau sebaliknya.
(3)
Dalam hal Bonded Warehouse memiliki pelabuhan serdiri, maka pelabuhan tersebut dapat diperlakukan sebagai Pelabuhan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Perusahaan pengolahan yang berkegiatan dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse dan telah mendapat izin usaha dari BKPM serta pengusaha Bonded Warehouse yang telah mendapat izin usaha dari Departemen Perdagangan dan Koperasi berhak memperoleh pembebasan pungutan bea masuk, PPN impor, MPO impor, PPN dalam negeri (atas penyerahan barang) atas pemasukan barang-barang ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse. ,
(2)
Mesin-mesin, suku cadang, bahan/alat perlengkapan bangunan, alat perlengkapan angkutan dan alat perlengkapan lainnya serta fasilitas yang diperlukan untuk kebutuhan sendiri bagi perusahaan pengolahan dan usaha Bonded Warehouse sebagaimana tercantum dalam lampiran izin usaha atau izin perluasan dari perusahaan yang bersangkutan :
a.
dibebaskan dari pungutan bea masuk, PPN impor dan MPO impor bagi yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia.
b.
dibebaskan dari pungutan pajak penjualan dalam Negeri (atas penyerahan barang) bagi yang berasal dari daerah pabean Indonesia.
(3)
Bahan baku/bahan penolong yang dimasukkan oleh perusahaan pengolahan untuk penggunaan dalam proses produksi sendiri :
a.
dibebaskan dari pungutan bea masuk, PPN impor dan MPO impor bagi yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia.
b.
dibebaskan dari pungutan pajak penjualan dalam Negeri (atas penyerahan barang) bagi yang berasal dari daerah pabean Indonesia.
(4)
Tatacara pemasukan mesin-mesin, suku cadang, bahan baku/bahan penolong, bahan/alat perlengkapan bangunan, alat perlengkapan angkutan, dan alat perlengkapan lainnya serta fasilitas yang diperlukan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB III
IMPOR DARI WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSE
Pasal 8
Yang dapat mengimpor barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse adalah perusahaan perdagangari nasional yang memiliki Tanda Pengenal Pengakuan Importir (TAPPI) atau Tanda Pengenal Pengakuan Importir Sementara (TAPPIS) dan perusahaan yang berusaha dalam bidang produksi yang memiliki TAPPI Produsen atau Angka Pengenal Impertir (API), terbatas serta Departemen atau instansi Pemerintah lainnya.
Pasal 9
Impor barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse :
(1)
Dapat dilakukan tanpa pembukaan Letter of Credit (L/C) dan sebagai penggantinya mempergunakan Permintaan Transfer Devisa yang dibuat bersama dengan Keterangan Pemasukan Pabean (PTKPP) melalui Bank Devisa.
(2)
Dengan mempergunakan Permintaan Transfer dan keterangan Pemasukan Pabean (PTKPP), dipersamakan dengan impor yang dilakukan dengan pembukaan Banker’s Letter of Credit.
(3)
Harus dengan membuat dan mengajukan Pemberitahuan Pemasukan Untuk Dipakai, contoh formulir Model F khusus untuk Bonded Warehouse (F/BW) , dan membayar bea masuk serta pungutan negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Dapat dilakukan dengan cara sebagian-sebagian dari suatu partai pengapalan.
Pasal 10
Pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse dilakukan secara tunai atau berjangka dan transfer valuta asingnya harus disalurkan melalui Bank Devisa.
BAB IV
EKSPOR DAN RE-EKSPOR DARI
Pasal 11
(1)
Hasil produksi perusahaan pengolahan dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse seluruhnya untuk tujuan ekspor.
(2)
Apabila kebutuhan di dalam negeri memerlukan atau berdasarkan pertimbangan lainnya, Menteri Perdagangan dan Koperasi setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri lainnya yang bersangkutan dapat memperkenankan pemasukan hasil produksi perusahaan pengolahan dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse ke dalam daerah peredaran bebas.
(3)
Pajak dan pungutan negara lainnya yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimaksud pada ayat (2) di perhitungkan berdasarkan bahan baku ex-luar Negeri yang menjadi komponen hasil produksi tesebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam daerah peredaran bebas.
Pasal 12
Yang dapat mengekspor barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse adalah perusahaan perdagangan nasional yang memiliki Angka Pengenal Ekspor (APE) atau Angka Pengenal Ekspor Sementara (APES) dan perusahaan yang berusaha dalam bidang produksi yang memiliki Angka Pengenal Eksportir (APE) Terbatas.
Pasal 13
Barang-barang hasil pengolahan dalam Wilayah Usaha Bonded Ware-house digolongkan sebagai barang hasil industri yang penting di tinjau dari penghasilan devisa dan dikenakan pajak ekspor sebagainana dimaksud dalam diktum I Pasal 4 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.-343/MK/IV/3/1976 tanggal 31 Maret 1976.
Pasal 14
Pelaksanaan ekspor hasil produksi perusahaan pengolahan dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse :
(1)
dapat dilakukan dengan Letter of Credit yang diterima Bank Luar Negeri atau tanpa Letter of Credit dengan penyerahan devisa tunai yang besarnya sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah devisa hasil ekspor yang harus dijual kepada Pemerintah cq. Bank Indonesia.
(2)
jika bahan baku atau komponen pengolahan seluruhnya berasal dari luar daerah pabean Indonesia dan Pemasukan kedalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan devisa umum, maka :
a.
harus mengisi formulir E3 dengan mencantumkan seluruh nilai FOB.
b.
pembayararn ekspornya harus dengan L/ C atau sebagai pengganti L/ C menyerahkan devisa tunai sebesar nilai FOB.
c.
devisa hasil ekspor wajib dijjual kepada pemerintah cq.Bank Indonesia sebesar nilai FOB.
(3)
Jika bahan baku atau komponen pengolahan seluruhnya berasal dari Luar daerah pabean Indonesia dan permasukannya ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse tidak dibiayai dengan devisa umum tetapi antara lain dibiayai dengan kredit luar negeri atau secara konsinyasi, maka :
a.
harus mengisi formulir E3 dengan mencantumkan seluruh nilai FOB.
b.
pembayaran ekspornya harus dengan L/C atau sebagai pengganti L/C menyerahkan devisa tunai sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai FOB.
c.
devisa hasil ekspor harus dijual kepada Pemerintah cq. Bank Indonesia sebesar nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sub b. (4) Jika bahan baku atau komponen pengolahan seluruhnya berasal dari dalam daerah pabean Indonesia, maka :
a.
harus mengisi formulir E3 dengan mencantumkan seluruh nilai FOB.
b.
pembayaran ekspornya harus dengan L/C atau sebagai pengganti L/C menyerahkan devisa tunai sebesar nilai FOB.
c.
devisa hasil ekspor harus dijual kepada Pemerintah cq. Bank Indonesia sebesar nilai FOB.
(5)
Jika bahan baku atau komponen pengolahan berasal dari luar dan dari dalam daerah pabean Indonesia dan pemasukan bahan baku atau komponen pengolahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia tersebut ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse :
a.
dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan devisa umum, maka :
1.
harus mengisi formulir E3 dengan mencatumkan seluruh nilai FOB.
2.
pembayaran ekspornya harus dengan L/C atau sebagai pengganti L/C menyerahkan devisa tunai sebesar nilai FOB.
3.
devisa hasil ekspor harus dijual kepada Pemerintah cq. Bank Idonesia sebesar nilai FOB.
b.
tidak dibiayai dengan devisa umum antara lain di biayai dengan kredit luar negeri atau secara konsinyasi, maka :
1.
harus mengisi formulir E3 dengan mencantumkan seluruh nilai FOB.
2.
pembayaran ekspor harus dengan L/C atau sebagi pengganti L/C menyerahkan devisa tunai sebesar 40% (empat puluh persen) sebesar nilai FOB.
3.
devisa hasil ekspor harus dijual kepada Pemerintah cq. Bank Indonesia sebesar nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sub b.2.
4.
Menteri Perdagangan dan Koperasi dapat meninjau kembali besarnya devisa tunai sebagaiman dimaksud dalam angka 2 sesuai dengan perkembangan.
Pasal 15
Pelaksanaan ekspor barang-barang yang berasal dari dalam pabean Indonesia tanpa mengalami pengolahan dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse :
(1)
harus mengisi formulir E3 dengan mencantumkan seluruh nilai FOB.
(2)
pembayaran ekspor harus dengan L/C atau sebagi pengganti L/C menyerahkan devisa tunai sebesar 40% (empat puluh persen) sebesar nilai FOB. (3. devisa hasil ekspor harus dijual kepada Pemerintah cq. Bank Indonesia sebesar nilai FOB.
Pasal 16
Pelaksanaan re-ekspor barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse :
(1)
Jika pemasukan barang-barang tersebut kedalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse dibiayai dengan devisa umum maka :
a.
harus mengisi formulir E3 dengan cap khusus "re-ekspor" dan mencantumkan seluruh nilai FOB.
b.
pembayaran re-ekspor harus dengan L/C atau sebagai pengganti L/C menyerahkan devisa tunai sebesar nilai FOB.
c.
devisa hasil re-ekspor wajib dijual kepada Pemerintah cq. Bank Indonesia sebesar nilai FOB.
(2)
Jika pemasukan barang-barang tersebut ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse tidak dibiayai dengan devisa umum antara lain dibiayai dengan kredit luar negeri atau secara konsinyasi, maka :
a.
harus mengisi formulir model H khusus untuk Bonded Ware-house (H/BW) .
b.
bebas dari ketentuan devisa.
Pasal 17
(1)
Pengeluaran mesin-mesin, suku cadang oleh perusahaan peingolah-an baik ke luar maupun ke dalam daerah pabean Indonesia untuk direparasi atau diganti karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan sepanjang akan dimasukkan kembali ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse, dapat dilakukan tanpa pembayaran sesuatu jaminan.
(2)
Pengiriman kembali bahan baku/bahan penolong untuk keperluan pengolahan yang tidak sesuai atau tidak dapat dipergunakan dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse ke luar daerah pabean Indonesia hanya diperkenankan kepada supplier semula dan dilakukan tanpa pembayaran sesuatu jaminan, sepanjang bahan baku/ bahan penolong penggantinya akan dimasukkan kembali ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse.
(3)
Jika pengiriman kembali mesin-mesin, suku cadang, bahan baku/ baharn penolong ke luar daerah pabean Indonesia tidak untuk dimasukkan kembali ke dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse, maka :
a.
apabila pemasukannya dibiayai oleh devisa umum, berlaku ketentuan Pasal 16 ayat (1).
b.
apabila pemasukannya tidak dibiayai dengan devisa umum, berlaku ketentuan Pasal 16 ayat (2).
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan mengenai Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk ekspor barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse ditetapkan sebagai berikut .
(1)
Terhadap ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
(3)
dan (5) diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Asal formulir B. (2) Terhadap ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5) yang memenuhi persyaratan lokal konten atau tingkat pengolahan tertentu sehingga dapat dikategorikan Orisinil Indonesia dan Pasal 15 diperkenankan menggunakan surat keterangan Asal :
a.
Formulir A untuk negara-negara GSP.
b.
Formulir B untuk negara-negara di luar GSP.
c.
Formulir C untuk negara-negara ASEAN bagi komodoti tertentu.
d.
Formulir H khusus barang-barang kerajinan untuk negara-negara MEE.
e.
Formulir Textile/Handloom untuk negara-negara MEE dan bagi jenis-jenis tertentu. (3) Terhadap re-ekspor sebagian dimaksud dalam Pasal I ayat (4) tidak diperkenankan untuk menggunakan Surat Keterangan Asal dan memakai label "buatan Indonesia" ("made in Indonesia").
(4)
Pelaksanaan dari ketentuan pasal ini serta pengaturan Iainnya sehubungan dengan SKA akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
BAB V
PEMINDAHAN BARANG-BARANG DARI WILAYAH USAHA
Pasal 19
(1)
Pemindahan barang-barang yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia dari satu Wilayah Usaha Bonded Warehouse ke Wilayah Usaha Bonded Warehouse lain, dilakukan oleh pengusaha Bonded Warehouse pengirim sebagai berikut :
a.
apabila diangkut melalui laut atau udara, maka harus dengan menggunakan formulir modeI H/BW.
b.
apabila diangkut melalui darat, maka harus menggunakan Kon-sen 18 dengan melampirkan Daftar pemindahan Barang.
(2)
Pemindahan barang-barang yang berasal dari daerah pabean Indonesia dari satu Wilayah Usaha Bonded Warehouse ke Usaha Bonded Warehouse lain dilakukan oleh Bonded Warehouse pengirim sebagai berikut :
a.
apabila pemindahan dimaksud melalui laut atau udara maka harus dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Muat Barang (SPMB/AVI) kepada Bea dan Cukai.
b.
apabila diangkut melalui darat, maka harus menggunakan Daftar Pemindahan Barang.
(3)
Setiap pemindahan barang-barang di dalam Wilayah Usaha Bonded Warehouse untuk keperluan pengolahan seperti pemindahan dari gudang ke tempat pengolahan atau sebaliknya, diberitahukan oleh pengusaha Bonded Warehouse dengan Nota Pemberitahuan kepada Bea dan Cukai.
Pasal 20
Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, maka semua ketentuan terdahulu mengenai pemasukan barang-barang ke dalam dan pengeluaran barang-barang dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Gubernur Bank Indonesia baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku Pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 1978.
ttd.
S O E H A R T O

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…