:Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 Tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun Serta Anggota Keluarganya
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 230 TAHUN 1968 TENTANG PERATURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI, PENERIMA PENSIUN SERTA ANGGOTA KELUARGANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 menetapkan perubahan mengenai batas umur dan jumlah anak Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh tunjangan anak;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diadakan penyesuaian mengenai batas umur dan jumlah anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak memperoleh bantuan pengobatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 ;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1967 tentang Pembatalan dan Perubahan Beberapa Peraturan tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib dan tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 25);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Lembaran Negara Tahun. 1977 Nomor I1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098)jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan PenambahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20,. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162);
7.
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri, Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganya;
8.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Besarnya luran-iuran yang dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun jo Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 230 TAHUN 1968 TENTANG PERATURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI PENERIMA PENSIUN SERTA ANGGOTA KELUARGANYA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 3 huruf b Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 19682 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
3.
b.
BAB II
ANGKAT
Pasal 2
Keputusan Presiden imi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.