PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2012
Abstrak Peraturan
1. sesuai Nota Kesepahaman antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan BNN No. 03/2011/SKB/54/IV/2011/BNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan Pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah dan keputusan kepala BNN Provinsi Bengkulu No. KEP/73/VI/2011/BNN tentang pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan BNN Provinsi Bengkulu mengamanatkan perubahan status Pelaksana Harian BNN Provinsi Bengkulu menjadi BNN Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat 2. Dari pertimbangan itu, maka perlu dilakukan petataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU No. 35 tahun 2009 2. UU No. 12 tahun 2011 3. PP No. 20 tahun 1968 4. PP No. 100 tahun 2000 5. Permendagri No. 57 tahun 2007 6. Permendagri No. 53 thun 2011 7. Peraturan Kepala BNN No. PER/04/V/BNN tanggal 12 Mei 2010 8. Perda Prov. No. 5 tahun 20078 9. Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Setelah diadakan perubahan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, diadakan penghapusan beberapa pasal yang kurang efektif, diantaranya Pasal 2 ayat (2), pasal (7), (8), (9), dan (10).
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2008
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapatan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Taun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) setelah tahun anggaran berakhir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Taun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai penambahan belanja dan pembiayaan
PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PERANGKAT DAERAH PROVINSI BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BENGKULU,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional Nomor 03/2011/SKB/54/IV/2011/SNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah, dan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/73/VI/2011/BNN Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, mengamanatkan Perubahan Status Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat, maka perlu dilakukan penataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/04/V/BNN Tanggal 12 Mei 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kab/Kota;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PERANGKAT DAERAH PROVINSI BENGKULU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 angka 2 dihapus, Sehingga Pasal 2 selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini di bentuk Organisasi dan Tata Kerja:
1.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu.
2.
Dihapus.
3.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Bengkulu.
4.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bengkulu.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 21-7-2012
GUBERNUR BENGKULU
ttd.
H. JUNaidi HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
ttd.
H. ASNAWI ALAM, M.Si
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 1958121978031006
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2012 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional tentang kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah, serta Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, yang mengamanatkan Perubahan Status Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat. Dengan demikian, perlu dilakukan penataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.