Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

a. bahwa pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Tahun 2008, merupakan program nasional yang harus disukung dan diikuti oleh daerah Kalimantan Tengah dengan mempersiapkan kontingen dan atlet yang berkualitas dan berprestasi; b. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010, Biaya Penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah; UU. No 21 Tahun 1958; UU. No 17 Tahun 2003; UU. No.1 Tahun 2004; UU. No. 32 Tahun 2004 BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DARAH; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

Tentang
:Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 Dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2010
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:6
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:27 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 2005
Tanggal Berlaku
:27 Juli 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2005/10 Seri A
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Keuangan Daerah Keolahragaan & Kepemudaan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Keolahragaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008 DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka Pemerintah Daerah pada dasarnya dapat membentuk Dana Cadangan Daerah untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang tidak dapat dibiayai dalam satu Tahun Anggaran;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cadangan Daerah untuk membiayai program dan kegiatan daerah Kalimantan Tengah mengikuti Pekan Olah Raga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH MENGIKUTI PEKAN OLAH RAGA NASIONAL XVII TAHUN 2008 DAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disediakan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang tidak dapat dibiayai dalam satu Tahun Anggaran.
6.
PAN adalah Panitia Anggaran DPRD.
7.
Bapilda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
8.
Bilkuda adalah Badan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DANA
Pasal 2
Dana Cadangan Daerah untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang diusulkan dalam APBD yang tidak dapat dibiayai dalam satu Tahun Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dana Cadangan Daerah bersumber dari kontribusi tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Cadangan Daerah bersumber dari:
a.
Alokasi Khusus;
b.
Pinjaman daerah; dan
c.
arus kas dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Besaran Dana Cadangan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
Pasal 5
(1)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Lain-lain, Pos Belanja Daerah, dan Transfers.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dana Cadangan Daerah dikukuhkan dalam bentuk tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(2)
Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
(3)
Dana Cadangan Daerah dapat digunakan apabila sudah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah dilaporkan secara terpisah dalam pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pertanggungjawaban penggunaan Dana Cadangan Daerah dilaporkan kepada DPRD sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 20 Juli 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. M. YAMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyediakan Dana Cadangan Daerah guna membiayai program dan kegiatan daerah Kalimantan Tengah dalam rangka mengikuti Pekan Olah Raga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010. Dana Cadangan Daerah bersumber dari kontribusi tahun anggaran sebelumnya, Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan arus kas dari Pemerintah. Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar
19 Okt 2026

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…