PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstrak Peraturan
Bank Pembangunan Daerah Prov. Jambi yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 13 Tahun 1992 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan menyesuaikan dengan PP No. 7 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1979; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Kepmendagri No. 584-946 Tahun 1988; Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 1992; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Tentang
:PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 13 TAHUN 1992 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 13 TAHUN 1992 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa Bank Pembangunan Daerah Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1992 tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu diadakan Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1992;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 1 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 2);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 16);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117);
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah yang menjalankan Fungsi Kas Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584-946 Tahun 1992 tentang Manual Pengelolaan Barang Milik Bank Pembangunan Daerah;
11.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 15 TAHUN 1992 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 524-424 tanggal 23 Maret 1993 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 29 tanggal 31 Maret 1993 Seri D Nomor 62 diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 6 ayat (1) diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Modal Dasar Bank adalah sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang terdiri dari:
a.
Saham Istimewa sebanyak 12.500 lembar yang masing-masing bernilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.62.500.000.000,- (enam puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Saham Istimewa sebanyak 12.500 lembar yang masing-masing bernilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah). Terhadap Saham Istimewa khusus diperuntukkan pada Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Saham biasa sebanyak 2.500 lembar yang masing-masing bernilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Saham biasa sebanyak 12.500 lembar yang masing-masing bernilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari jumlah Modal Dasar tersebut ayat (1) pasal ini, telah disetor sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang merupakan Penyertaan saham dari:
a.
Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi sebesar Rp.3.281.000.000,- (tiga Milyar dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah),
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi sebesar Rp.5.717.000.000,- (enam Milyar tujuh ratus tujuh belas juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Pasal 31 lama diubah dan harus dibaca sebagai berikut:
1.
Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Hasil usaha Bank setelah dikurangi penyisihan penghapusan aktiva produktif dan kewajiban lainnya yang sah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Deviden untuk Pemegang Saham 45%
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Pembangunan Daerah 15%
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Cadangan Umum 15%
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Cadangan Tujuan 8%
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Dana Kesejahteraan 7,5%
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Jaga Produksi 1,5%
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Dana Lainnya 2%
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal III
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Disahkan di Jambi pada tanggal 10 Juli 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
Drs. H. ABDURRAHMAN SAYOETI
Diundangkan di Jambi pada tanggal 20 Agustus 1999
SEKRETARIS DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
Drs. H. SYAMSUAR MAN SY.
Pembina Utama Madya
Nip. 010056134
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN 1999 NOMOR 160
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 15 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi. Perubahan dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan. Perubahan ini mengatur penyesuaian modal dasar Bank Pembangunan Daerah Jambi serta pembagian hasil usaha Bank.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.