Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Memberikan jaminan standar mutu konstruksi dan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan bangunan pada pekerjaan konstruksi diperlukan mutu konstruksi, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum. UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007; dan Perda No. 14 Tahun 2008. Perda ini mengatur mengenai Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; dan Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi.

Tentang
:RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI PADA BALAI PENGUJIAN DINAS PEKERJAAN UMUM
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:14 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
:14 Juni 2009
Tanggal Berlaku
:14 Juni 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:LD.2009/No.4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025

1. Kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplora...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2012

Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut,...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012

berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendir. dasar hukum: UU No.2...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 05 TAHUN 2011

berdasarkan ketentuan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 26 dan Perpres No.27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, diamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu....

Baca selengkapnya
Diubah dengan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 07 TAHUN 2010

dengan ditetapkannya PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Orga...

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI PADA BALAI PENGUJIAN DINAS PEKERJAAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan jaminan standar mutu konstruksi dan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan bangunan pada pekerjaan konstruksi diperlukan mutu konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5.
Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran nDaerah Provinsi Jambi Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 14);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI PADA BALAI PENGUJIAN DINAS PEKERJAAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Wajib Retribusi adalah orang dan/atau badan yang menggunakan jasa atau memperoleh pelayanan dari Laboraturium Uji Mutu Konstruksi Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum.
5.
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas pelayanan analisis sampel yang dikelola oleh Laboraturium Uji Mutu Konstruksi Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum.
6.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengambilan sampel, penerimaan sampel, penganalisis sampel dan mengelola data serta mengeluarkan sertifikat hasil uji dan atau keterangan lainya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Konstruksi adalah segala bentuk kegiatan menyusun, membentuk bahan/barang yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur meliputi jalan, gedung, jembatan dan prasarana lainnya yang dapat memberikan manfaat serta kenyamanan kepada masyarakat pengguna dan lingkungan disekitarnya.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya Pokok Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Laboraturium Uji Mutu Konstruksi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan analisis sampel air, bahan bangunan, tanah dan Geologi sebagai bagian dari Pekerjaan Konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek retribusi adalah pelayanan analisis sampel kualitas air, bahan bangunan, tanah dan Geologi sebagai bagian dari Pekerjaan Konstruksi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi terdiri dari orang pribadi dan/atau badan yang memperoleh jasa pelayanan dari laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi digolongkan sebagai Retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan:
a.
jenis dan jumlah sample;
b.
parameter yang dianalisis;
c.
jenis alat yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan untuk pengganti biaya pengadaan bahan serta penyusutan alat.
(2)
Besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak termasuk biaya operasional pemeriksaan di lokasi atau mobilisási pemeriksaan.
(3)
Setiap orang dan/atau badan yang menggunakan pelayanan laboratorium wajib membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi dibebankan berdasarkan jenis jasa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pasal 9
(1)
Pemungutan Retribusi dilakukan dimuka sebelum pengambilan dan pemeriksaan sampel oleh laboraturium Uji Mutu Konstruksi.
(2)
Hasil retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke kas daerah.
(3)
Pengguna Jasa laboratorium melakukan pembayaran melalui bendahara/pembantu penerima, hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah secara bruto dalam jangka waktu paling lama 1x 24 jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 10
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi kepada wajib Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Lampiran
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 13A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 13B
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 24
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 25
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 25A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 25B
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 27
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 27A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 27B
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 39A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 43
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 45
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 45A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 46
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 46A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 14 Juni 2009
GUBERNUR JAMBI
H.ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi, pada tanggal 14 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2009 NOMOR 4
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya menyangkut pelaksanaan pekerjaan konstruksi, maka perlu adanya jaminan standard mutu konstruksi, guna menjamin keamanan dan keselamatan bangunan dan pengguna.
Untuk mengukur mutu konstruksi diperlukan adanya pengujian mutu konstruksi Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…