Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan / kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam penerapannya 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4851); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundangt -Undangan (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pem bagian Uru ssan Pemerin tahan an tara Pemerin tah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah kabupaterr/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampaharr/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 nomor 12). Lingkup peraturan ini meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara, tempat, dan penagihan retribusi; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi; dan ketentuan penutup.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI BARAT,
MEMUTUSKAN: