Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan / kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam penerapannya 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4851); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundangt -Undangan (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pem bagian Uru ssan Pemerin tahan an tara Pemerin tah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah kabupaterr/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampaharr/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 nomor 12). Lingkup peraturan ini meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara, tempat, dan penagihan retribusi; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi; dan ketentuan penutup.

Tentang
:Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Mamuju
Tanggal Penetapan
:18 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
:18 Juli 2017
Tanggal Berlaku
:18 Juli 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Sumber
:BD.2013/No.4
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PELAKSAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI BARAT,

Menimbang
:
a.
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi pertimbangan
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 (terkait Pembagian Urusan Pemerintahan)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 (terkait Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
4.
Peraturan Daerah terkait (tidak dapat diidentifikasi lengkap)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi penetapan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Konten tidak lengkap
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TIDAK DIIDENTIFIKASI
Pasal 2
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi isi pasal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi isi pasal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi isi pasal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Konten tidak lengkap
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi isi pasal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi isi pasal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi isi pasal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Konten tidak lengkap
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi isi pasal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Konten tidak lengkap untuk mengidentifikasi penutup secara lengkap.
Ditetapkan pada tanggal 1 2013
BUPATI,
ttd.
[Nama tidak teridentifikasi]
Penjelasan Umum
Konten PDF yang tersedia terlalu terfragmentasi untuk membuat struktur JSON yang lengkap dan akurat. File PERBUP NO. 4 TAHUN 2013.pdf yang diunggah memiliki konten yang tidak lengkap sehingga tidak dapat diidentifikasi dengan pasti judul lengkap, pertimbangan hukum, isi pasal-pasal, dan ketentuan penutup secara menyeluruh.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…