Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Guna mempercepat laju pembangunan sumber daya manusia di bidang pemuda dan olahraga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dan pelaksanaannya telah ditentukan berdasarkan program/kegiatan prioritas yang tertuang dalan RPJMD Tahun 2007-2012 sehingga untuk merealisasikannya diperlukan dana yang relatif cukup besar. Anggaran untuk membiayai pembangunan Sport Center Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Dasar hukum dalam peraturan ini adalah UU No.28 Thn 1999; UU No.25 Thn 2000; UU No.27 Thn 2000; UU No.10 Thn 2004; UU No.32 Thn 2004; UU No.33 Thn 2004; PP No.54 Thn 2005; PP No.58 Thn 2005; PP No.38 Thn 2007; Keppres No.80 Thn 2003; Perda No.10 Thn 2007; Perda No.13 Thn 2007; Perda No.2 Thn 2008; Perda No.17 Thn 2008; Perda No.1 Thn 2009. Dalam peraturan ini membahas tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi kepulauan bangka belitung nomor 1 tahun 2009 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan balai latihan kerja industri (BLKI) dan sport center di provinsi kepulauan bangka belitung dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Dan Sport Center Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:LD Tahun 2010 Nomor 3 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2009

a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Jiwa Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; b. bahwa dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien yang sekaligus sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada ma-syarakat dan peningkatan pendapatan daerah, perlu penggabungan Peraturan Daerah tersebut huruf a menjadi 1 (satu) pengaturan tentang Retribusi Pela-yanan Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak-sud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 danPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembiayaan, retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI (BLKI) DAN SPORT CENTER DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BANGKA BELITUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa guna mempercepat laju pembangunan sumber daya manusia di bidang pemuda dan olahraga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dan pelaksanaannya telah ditentukan berdasarkan program/kegiatan prioritas yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2007-2012 sehingga untuk merealisasikannya diperlukan dana yang relatif cukup besar;
b.
bahwa anggaran untuk membiayai pembangunan Sport Center Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak perlu disesuaikan dengan kebutuhan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4373);
11.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI (BLKI) DAN SPORT CENTER DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 Nomor 1 Seri E) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Pengikatan dana anggaran pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Sport Center dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak sebagaimana dimaksud Pasal 9 adalah sebanyak Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Tahun Anggaran 2009 sebanyak Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah), dengan rincian:
a.
untuk pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung Olahraga sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
untuk pembangunan fisik gedung olahraga sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tahun Anggaran 2010 sebanyak Rp. 50.000.000.000,00,- (lima puluh milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 2010
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran pembangunan Sport Center dengan kebutuhan aktual, khususnya untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan total anggaran sebesar Rp. 55.000.000.000,- yang dilaksanakan secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Pengaturan ini bertujuan mempercepat pembangunan sarana dan prasarana di bidang pemuda dan olahraga sesuai program prioritas RPJMD Tahun 2007-2012.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…