Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:5
Tahun
:1955
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Mei 1955
Tanggal Pengundangan
:04 Mei 1955
Tanggal Berlaku
:05 Mei 1955
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1955 No. 24, TLN No. 798, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955
TENTANG
MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan gentingnya keadaan Keuangan Negara pada Dewasa ini, maka sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki keadaan ini dipandang perlu menambah pendapatan Negara dengan jalan mengadakan opsenten atas cukai dari barang yang tersebut di bawah ini: gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, yakni bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat daripada minyak lampu;
b.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan;
Mengingat
:
1.
Pasal 96 dan pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN
Pasal 1
Jumlah cukai atas: gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan, yakni bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu, ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 sub b dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No.249), Undang-undang No. 27 tahun 1954, untuk suatu waktu yang tidak tertentu dinaikkan dengan tambahan opsenten sejumlah 140 (seratus empatpuluh).
BAB II
140 (SERATUS EMPAT PULUH)
Pasal 2
Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai, yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tersedia dalam jumlah banyaknya yang melebihi sesuatu jumlah maksimum yang ditetapkan.
BAB III
140 (SERATUS EMPAT PULUH)
Pasal 3
Barang siapa yang menurut pasal 2 diwajibkan memberitahukan tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya atau satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembungkusannya, akan disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum. Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran.
BAB IV
PELANGGARAN
Pasal 4
Untuk menghindarkan penuntutan di muka hakim karena peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut pasal 3, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai.
BAB V
MENYURUH BERDAMAI
Pasal 5
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 5 Mei 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…