Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1998
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1998
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 6, TLN No. 3727, LL Setkab : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998
TENTANG
TATA CARA PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk mengatur tata cara penyanderaan, tempat penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi, dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiataan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
2.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;
3.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;
5.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
6.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Ssurat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk mencegah adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat memberi kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun bagi aparat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
BAB II
TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN
Pasal 2
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
a.
mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b.
diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2)
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tertulis dari menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah. Pasal 4 ...
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Huruf a Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penangggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang meliputi seluruh jenis pajak dan tahun pajak. Jumlah tersebut merupakan syarat kuantitatif dan sekaligus menunjukkan bahwa penyanderaan tidak ditujukan kepada Penanggung Pajak yang berpenghasilan kecil. Huruf b Selain syarat kuantitatif seperti yang diatur pada huruf a juga ditentukan syarat kualitatif yaitu Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya, misalnya Penanggung Pajak diduga menyembunyikan harta kekayaannya sehingga tidak ada atau tidak cukup barang yang disita untuk jaminan pelunasan utang pajak, atau terdapat dugaan yang kuat bahwa Penanggung Pajak akan melarikan diri. Ayat2 cukup jelas
Pasal 4
(1)
Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan unttuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
(2)
Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a.
identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
b.
jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
c.
tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
d.
uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat kepada Menteri Keuangan untuk pajak pusat atau kepada kepala Daerah Tingkat I untuk pajak daerah. Namun dalam hal Pejabat berhalangan dan pengganti Pejabat tersebut belum ditunjuk, maka atasan Pejabat dapat mengajukan permohonan izin penyanderaan.
Pasal 5
(1)
Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika setelah diterimanya izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk penagihan pajak daerah.
(2)
Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a.
identitas Penanggung Pajak;
b.
alasan penyanderaan;
c.
izin penyanderaan;
d.
lama penyanderaan; dan
e.
tempat penyanderaan. Pasal 6 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
tertutup dan terasing dari masyarakat;
b.
mempunyai fasilitas terbatas; dan
c.
mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
(2)
Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibenttuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Ayat 3 Ketentuan yang akan ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman antara lain mengenai: -Prosedur penitipan Penanggung Pajak yang disandera di rumah tahanan negara; Tanggung jawab atas Penangung Pajak yang disandera selama dalam penyanderaan; Izin kunjungan dari keluarga, pengacara dan sahabat; Kriteria pelayanan kesehatan dan makanan yang layak -Tata tertib yang diberlakukan terhadap Penanggung Pajak yang disandera.
Pasal 7
Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Izin perpanjangan jangka waktu penyanderaan dapat sekaligus diberikan oleh Menteri/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang berwenang pada waktu memberikan izin penyanderaan. Dalam hal izin perpanjangan penyanderaan sekaligus diberikan maka tidak diperlukan suatu izin baru. Ketentuan jangka waktu maksimum penyanderaan ini tidak berlaku dalam hal sandera melarikan diri. Penentuan lamanya penyanderaan didasarkan pada perhitungan besarnya utang pajak, besarnya jumlah harta yang disembunyikan dan dihubungkan dengan itikad tidak baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Pasal 8
(1)
Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan.
(2)
Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat meminta bantuan kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
(3)
Penyanderaan dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 cukup jelas Ayat2 Termasuk dalam pengertian menghadirkan Penanggung Pajak adalah mencari, menangkap dan membawa Penanggung Pajak ke tempat Pejabat untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala tempat penyanderaan. Ayat 3 Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggungg Pajak sedang beribadah, sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997.
Pasal 9
(1)
Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
(2)
Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan.
(3)
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat penyanderaan dan saksi-saksi.
(4)
Berita Acara Penyanderaan sekurangg-kurangnya memuat:
a.
nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
b.
izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
c.
identitas Penanggung Pajak yang disandera;
d.
tempat penyanderaan;
e.
lamanya penyanderaan; dan
f.
identitas saksi penyanderaan.
(5)
Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota Madya kepala Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 cukup jelas Ayat 2 Dalam hal Jurusita Pajak menemui kesulitan, ataupun karena alasan keamanan dan keselamatan Jurusita Pajak dan saksi-saksi, maka Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk melaksanakan penyanderaan. Ayat 3 Ayat4 Ayat5
Pasal 10
(1)
Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
a.
apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b.
apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
c.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
berdasarkan pertimbangan tertenttu dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2)
Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan apabila Penanggung Pajak akan dilepas dari penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(3)
Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila Penanggung Pajak telah dilepas dari penyanderaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 huruf a huruf b huruf c huruf d Pertimbangan Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dimaksud adalah, antara lain, Penanggung Pajak menyatakan akan melunasi utang pajak, tetapi berdasarkan bukti yang disampaikan, tidak dapat melaksanakan pelunasan utang pajak tersebut tanpa meninggalkan tempat penyanderaan, atau dalam hal Penanggung pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat penyanderaan. Ayat 2 . Ayat2 cukup jelas Ayat 3
Pasal 11
(1)
Penanggung Pajak yang melarikan diri dari tempat penyanderaan disandera kembali berdasarkan Surat Parintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya.
(2)
Masa penyanderaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan masa penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya tanpa memperhitungkan masa penyanderaan yangg telah dijalani sebelum Penanggung Pajak melarikan diri.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1
Pasal 12
Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam biaya penyanderaan antara lain, biaya hidup selama dalam penyanderaan di rumah tahanan negara dan biaya penangkapan dalam hal Penanggung Pajak melarikan diri dari rumah tahanan negara. Biaya penyanderaan merupakan salah satu biaya penagihan yang harus ditanggung oleh Penanggung pajak yang disandera.
Pasal 14
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk:
a.
melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
b.
memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.
mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d.
menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e.
memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
f.
menerima kunjungan dari:
1)
keluarga dan shabat;
2)
dokter pribadi atas biaya sendiri;
3)
rohaniawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
(2)
Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Ayat 2 N
BAB III
REHABILITASI DAN GANTI RUGI
Pasal 16
(1)
Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.
(2)
Permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
(3)
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
(5)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Tata cara pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 Cukup jelas Ayat2 Ayat 3 Ayat 4 Ayat 5 Ayat6
Pasal 17
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3727
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1998
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dengan Peraturan Pemerintah ini diatur tentang tata cara penyanderaan, tempat penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa.
Penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa. Agar penyanderaan tidak dilaksanakan sewenang-wenang dan juga tidak bertenttangan dengan rasa keadilan bersama, maka diperlukan syarat-syarat tertentu, baik syarat yang bersifat kuantitatif, yakni keharusan memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupun syarat yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajak, misalnya menyembunyikan harta kekayaan, sehingga tidak cukup harta yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak, serta kepada Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan penerbitan Surat Paksa.
Kepada Penanggung Pajak yang disandera diberikan hak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi apabila gugatannya atas penyanderaan yang dilakukan atas dirinya dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…