Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1953
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan, berhubung dengan telah diselenggarakannya pembentukan sementara dari daerah-daerah otonoom Kabupaten dan yang setingkat dengan Kabupaten di beberapa wilayah di Kalimantan menurut Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 demikian pula berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri;
b.
Menimbang pula : bahwa, berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat;
Mengingat
:
1.
piagam persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tertanggal 19 Mei 1950 dan pernyataan bersama tanggal 19 dan 20 Juli 1950;
2.
Pasal 96, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 21 tahun 1950.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".
(2)
Daerah otonom bawahan dimaksud dalam Undang-undang Darurat ini ialah daerah otonom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat kabupaten dan Kota-Besar yang dibentuk berdasar Undang-undang No.22 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum sub 1 s/d sub9.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan daerah Propinsi berkedudukan di Banjarmasin.
(2)
Dalam keadaan darurat tempat kedudukan itu untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terdiri dari masing-masing 30 dan 5 orang anggota.
(2)
Dalam jumlah banyaknya anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak termasuk anggota Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan umum sub 21 dan sub 22.
Pasal 4
Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau/dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 82 ayat (2), tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur, bahwa hak kekuasaan Pemerintah Daerah Propinsi dijalankan oleh.
a.
Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.
b.
Kepala Daerah Propinsi atau bersama-sama dengan suatu badan pemerintahan yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dari partai-partai politik atas usul dari Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini akan dapat dihindarkan kesukaran-kesukaran yang mungkin timbul karena keadaan, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi menyatakan dirinya bubar, atau Dewan tersebut tidak dapat mengadakan rapat yang sah karena selalu tidak dapat mencapai quorum. Ketentuan termaksud dalam sub b, yang memberi kekuasaan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat sebuah"badan pemerintahan" diadakan sekedar untuk memenuhi jiwa Undang-Undang Dasar Sementara jo. Undang-undang No. 22 tahun 1948,yang menghendaki adanya suatu pemerintahan daerah yang bersifat colegiaal.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN
Pasal 5
Propinsi dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah propinsi:
a.
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Propinsi serta bagian-bagiannya (urusan-urusan, dinas-dinas daerah):
b.
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Propinsi serta- lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaaan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian IIURUSAN MENGENAI PENETAPAN DAN/ATAU PERUBAHAN
Pasal 6
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dapat merubah batas-batas daerah, otonom bawahan yang ada dalam lingkungan daerah Propinsi.
(2)
Terhadap perubahan batas termaksud. dalam ayat (1 ) Pasal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom yang bersangkutan dapat meminta keputusan lebih tinggi kepada Presiden dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah tanggal penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3)
Penetapan dan perubahan batas-batas administratif dan tempat-tempat lain ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Penjelasan: Hakuntuk menentukan batas-batas daerah administratif dalam lingkungan Propinsi Kalimantan diberikan kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. Yang dimaksud dengan tempat-tempat dalam ayat (3) itu ialah kota-kota kecil yang tidak mempunyai susunan pemerintah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya.
(4)
Ketetapan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (3) pasal ini diumumkan dalam Berita Negara dan Berita Propinsi. Bagian III URUSAN KESEHATAN Paragraf I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
Bagian IIIURUSAN KESEHATAN
Paragraf ITentang pemulihan kesehatan orang sakit
Pasal 7
(1)
Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah otonoom bawahan, Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan: Menurut ketentuan ini Propinsi berhak mendirikan dan menyelenggarakan antara lain rumah sakit umum, di samping rumah sakit umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar.
(2)
Rumah-sakit umum tersebut dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan rumah sakit dan balai pengobatan khusus dalam ketentuan ini ialah rumah sakit dan balai pengobatan yang bersifat specialistis.
(3)
Jika dipandang perlu Propinsi dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus.
Pasal 8
(1)
Rumah-sakit dan balai pengobatan termaksud dalam Pasal 7 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit, yang menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2)
Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Propinsi untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) di atas.
(3)
Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah-sakit sipil yang diselenggarakan oleh suatu Kementerian dan rumah-sakit partikelir dalam lingkungan daerahnya menurut petunjuk dari Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Daerah Propinsi mengadakan antara lain pengawasan atas rumah-rumah sakit sipil, yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Jawatan lain, umpamanya rumah sakitNusakambanganadalah kepunyaanKementerianKehakiman.
Pasal 10
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obat vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Paragraf II Tentang pencegahan penyakit
Penjelasan Pasal:
Pemerintah Propinsi diharuskan membeli obat-obat dan sebagai terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa, diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
Paragraf IITentang pencegahan penyakit
Pasal 11
Dengan tidak mengurangi kekuasaan daerah otonoom bawahan untuk menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, maka:
a.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat menentukan, bahwa penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan yang mengenai hal tersebut di atas dijalankan oleh dinas (urusan) Propinsi yang bersangkutan dengan biaya Daerah otonom bawahan yang berkepentingan;
b.
dalam keadaan istimewa Propinsi - jika perlu dengan bantuan Pemerintah Pusat - dapat menyelenggarakan sendiri pekerjaan-pekerjaan mengenai hal dimaksud sub a di atas.
c.
untuk penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dimaksud dalam sub a dan b, Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ketentuan pasal ini ialah, urusan untuk menyelenggarakan usaha-usaha, yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat, mencegah dan membanteras khusus merupakan urusan yang bersifat lokal. Dalam urusan itu antara lain termasuk usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air minum assainering malaria, perbaikan kampong, pengaliran air(afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwaterzuivering), menjauhkan sampah dan membasmi bahayanya (vuilnisverwijdering) dan lain sebagainya. Titik berat penyelenqgaraan urusan-urusan tersebut diletakkan pada Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar (lihat penjelasan pasal demi pasal (pasal 10) dari Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonoom tingkat Kabupaten dalam daerah Propinsi Kalimantan. Hanya di dalam hal-hal istimewa, Propinsi dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik dimaksud diatas, umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tersebut lebih luas daripada kepentingan sesuatu Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar, atau jikalau penyelenggaraannya meliwati kekuatan keuangan Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar yang bersangkutan (lihat sub b dan sub Pasal 11 ). Untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik seperti dimaksud itu Propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat. Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk memberi nasehat dan membuat rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan (lihat sub b pasal 11).
Pasal 12
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, dan pada umumnya dalam segala hal-hal yang bersangkutan dengan usaha daerah-daerah otonom yang dimaksud tentang pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyelenggarakan pencacaran menurut peraturan-peraturan Pemerintah Pusat. Paragraf III Tentang urusan lain megenai pemeliharaan kesehatan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IIITentang urusan lain megenai pemeliharaan kesehatan
Pasal 14
(1)
Propinsi menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan mengenai:
a.
pencegahan masuknya penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina),
b.
pembanterasan dan pencegahan penyakit pes;
c.
pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas Kementerian Kesehatan.
(2)
Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha Propinsi dalam hal-hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3)
Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kesehatan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah (otonom bawahan dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah (otonom yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Urusan karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah tugasnya Pemerintah Pusat.
Pasal 15
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat. Paragraf IV Tentang pendidikan tenaga ahli kesehatan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IVTentang pendidikan tenaga ahli kesehatan
Pasal 16
(1)
Propinsi dengan izin Menteri Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga ahli kesehatan, baik tenaga menengah maupun rendah, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Daerah (otonomi bawahan dalam lingkungan daerahnya. Paragraf V Tentang hal lain-lain
Penjelasan Pasal:
Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-medis baik tenaga menengah maupun tenaga rendahan adalah penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu dalam hal itu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan (lihat ayat (3)), bahwa Propinsi diwajibkan minta izin dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam pemberian izin itu dapat mengadakan syarat-syarat seperlunya. Hal-hal pendidikan tesebut yang tidak dapat diselenggarakan oleh Propinsi dapat diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri. Sebaliknya Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud kepada daerah otonoom bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Paragraf VTentang hal lain-lain
Pasal 17
(1)
Jika di sesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, agar pegawai-pegawai Propinsi yang dibutuhkan diperintahkan untuk membantu tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2)
Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) itu menjadi beban Kementerian Kesehatan. Bagian IV URUSAN PEKERJAAN UMUM Paragraf I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan dan gedung-gedung
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pasal 18, 19,dan 20. Dalam Undang-undang ini belum dapat ditentukan dengan sekaligus segala urusan-urusan yang pada hakekatnya termasuk urusan rumah tangga Propinsi. Urusan yang mengenai pembangkitan gaya tenaga air tidak akan diserahkan kepada Daerah otonoom, dan tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat. Alasan praktis tentang belum diserahkannya beberapa urusan dan kewajiban lain kepada Propinsi, ialah antara lain karena Pemerintah Pusat belum dapat menyediakan tenaga tehnis yang diperlukan untuk menunaikan tugas kewajiban dalam urusan pekerjaan umum yang akan menjadi tugasnya Propinsi. Tugas-tugas Propinsi yang kini masih belum dapat ditentukan dalam Undang-undang ini pada waktunya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang bersangkutan. Tugas-tugas yang dimaksud tadi ialah:
a. menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat, oleh karena urusan yang mengenai hal tersebut kini sedang dikoordinasi dan disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga sendiri;
b. menata ruangan Negara (ruitmtelijke ordening), karena pada Propinsi dan daerah otonoom bawahan sekarang masih belum ada cukup pegawai-pegawai ahli untuk dapat menjalankan tugas ini. Perlu dicatat di sini, bahwa badan-badan pengetahuan tehnis sebagai balai penyelidik tanah, perairan dan lain-lain sebagainya, tetap diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pasal 21dan 22 Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Propinsi. Dalam pengawasan ini terkandung juga hak Kementerian untuk membenarkan atau mengesahkan sesuatu hal dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan seperti dimaksud, dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu(staken) sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Bagian IVURUSAN PEKERJAAN UMUM
Paragraf ITentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan dan gedung-gedung
Pasal 18
(1)
Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonoom bawahan dalam hal ini, Propinsi :
a.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut
b.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya-,
c.
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Propinsi.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan selekas-lekasnya menetapkan jalan-jalan, yang pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini ada dalam lingkungan daerahnya dan yang menurut pasal 17 ayat (1) sub a Undang-undang Darurat tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan dikuasai oleh masing-masing Daerah otonom bawahan ini.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan urusan jalan-jalan umum, bangunan-bangunan penyehatan dan gedung-gedung dari Daerah otonomi termaksud.
(4)
Propinsi membikin ,memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan lain-lain sebagainya. Paragraf II Tentang perairan umum, pengairan dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu
Paragraf IITentang perairan umum, pengairan dan hal-hal lain yang
Pasal 19
(1)
Propinsi menguasai perairan umum, seperti sungai, danau sumber dan lain-lain sebagainya.
(2)
Propinsi membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahan air.
(3)
Daerah otonoom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang bersangkutan dengan urusan-urusan termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4)
Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Paragraf IIIKetentuan-ketentuan lain
Pasal 20
Hal-hal yang mengenai:
a.
urusan sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional,
b.
urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air, diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
Pasal 21
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
Pasal 22
(1)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan, yang menurut ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2)
Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum ini dan Tenaga dengan mengingat ketentuan Pasal 21, dapat memutuskan untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini memuat alasan-alasan tentang penahanan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Pasal 23
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumahtangga Propinsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) itu.
Penjelasan Pasal:
Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis:
a. sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil;
b. sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh Propinsi. sokongan ad. a dapat dipandang sebagai sokongan tetap sedang sokongan ad. b ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 24
(1)
Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian V URUSAN PERTANIAN Paragraf I Tentang penyuluh pertanian rakyat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian VURUSAN PERTANIAN
Paragraf ITentang penyuluh pertanian rakyat
Pasal 25
(1)
Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, seperti.
a.
menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi-organisasi tani;
b.
mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut.
c.
mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran.
d.
menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani.
e.
mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;
f.
mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian;
g.
mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;
h.
mengadakan perhubungan yang rapat sedapat mungkin dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani mengenai hal-hal sub a s/d e;
(2)
Daerah (otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang termaksud dalam ayat (1 ) pasal ini.
(3)
Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (2) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonomi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Walaupun Propinsi mengenai urusan pertanian diberi tugas sebanyak-banyaknya, namun masih ada hal-hal yang untuk sementara waktu diurus langsung oleh Pemerintah Pusat, yaitu hal-hal yang masuk dalam Rencana Kesejahteraan Istimewa. Ini disebabkan oleh karena hal-hal tadi tidak melulu mengenai kadang bersifat internasional, sehingga Pemerintah lebih mempunyai overzicht dari pada keadaan di Propinsi. Lagi pula biaya yang bersangkutan sering kali begitu besar jumlahnya, sehingga sukar dapat dipikul oleh Propinsi. Akan tetapi jika penyelenggaraan Rencana Kesejahteraan Istimewa tadi telah selesai, maka pemeliharaan ekspolitasi selanjutnya akan diserahkan kepada Propinsi, umpama kebun-kebun benih baru, perusahaan-perusahaan di tanah kering, balai pendidikan masyarakat desa, dan sebagainya. Kesemuanya itu tidak berarti, bahwa di dalam melaksanakan Rencana Kesejahteraan Istimewa (RKI) Propinsi tidak turut campur Bahkan sebaliknya Propinsi diwajibkan membantu tenaga dan pimpinan untuk melancarkan pekerjaan termaksud.
Pasal 26
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah -otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian. Paragraf II Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IITentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian
Pasal 27
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian
Penjelasan Pasal:
Keharusan untuk mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri Pertanian seperti dimaksud dalam pasal ini tidak berarti, bahwa Pemerintah Pusat mengurangi hak Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dalam hal-hal yang tersebut di dalam pasal ini. Alasan untuk ketentuan itu ialah, oleh karena Propinsi pada ini waktu belum mempunyai alat-alat, laboratorium, tenaga ahli yang cukup untuk mengadakan penyelidikan dan percobaan yang cukup untuk mengadakan penyelidikan dan percobaan yang bersifat wtenschappelijk. Sebaliknya Pemerintah Pusat mempunyai alat-alat, laboratorium dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mengadakan penyelidikan dan pemecahan soal tehnis dalam lapangan pertanian, yaitu balai penyelidikan pertanian di Bogor. Penyelidikan dan percobaan itu dapat diterangkan seperti berikut:
a. untuk memperoleh jenis macam tanaman, atau benih bibit dan biji yang memberi hasil dapat mutu yang lebih baik, dan yang cocok dengan keadaan dan iklim setempat-tempat;
b. untuk mencari cara bercocok tanam yang lebih baik(cultuur-methode), tanaman ganti berganti (vruchtwisseling) atau cara menyelenggarakan pertanian (landbouwmethode);
c. tentang pemakaian pupuk buatan (kunstmest),, pupuk hijau (groenbemesters), pupuk kandang (stalmest) dan pupuk lain- lain.
d. untuk penanaman tanaman obat-obatan guna pembanterasan penyakit dan gangguan tanaman. Perlu diterangkan di sini, bahwa hal-hal yang disebutkan dalam a, b, c dan d ini mengenai penyelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschappelijk, jadi tidak berarti bahwa Pemerintah Daerah Propinsi tidak berhak untuk mempergunakan jenis tanaman, bibit, biji yang terpilih, pupuk dan mengadakan vruchtwisseling, cultuurmethode dan sebagainya di kebun-kebun Propinsi. Bahkan sebaliknya Pemerintah Daerah Propinsi dianjurkan mempergunakan (teopassen) semua hal itu seluas-luasnya sebagai hasil dari penyelidikan, percobaan dan pengalaman yang sudah diperdapat. Pasal 28,29,30,31,32dan33. Cukup jelas.
Pasal 28
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dan kultur pertanian (bedrijfs-en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Pasal 29
(1)
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.
(2)
Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 26 ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya
Paragraf IIITentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain
Pasal 30
Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah (otonomi bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik. Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
Paragraf IVTentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan
Pasal 31
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonom bawahan dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman.
Pasal 32
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya, Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Pasal 33
Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk membanteras dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. Paragraf V Tentang, pendidikan pertanian
Paragraf VTentang, pendidikan pertanian
Pasal 34
Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijf-scholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian. Bagian VI URUSAN KEHEWANAN Paragraf I Tentang memajukan peternakan
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan sekolah perusahaan pertanian (bedrijfsschool) ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon-calon tani menjadi orang tani yang dapat mengatur perusahaannya sendiri, dan mendapat penghidupan layak dari perusahaannya tadi. Dengan sendirinya bedrijfsschool ini didirikan di tempat-tempat, di mana milik orang tani agak luas dan letaknya terhadap pusat perdagangan hasilnya bumi tidak jauh atau hubungan tidak sukar. Yang dimaksudkan dengan sekolah-sekolah rendah pertanian ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon pegawai tekhnik pertanian rendah (yaitu pertanian dan guru kursus tani). Kursus tani ialah kursus, dimana mata pelajarannya disesuaikan dengan keadaan pertanian setempat. Lamanya kursus, letaknya dan mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tani. Semua yang diterima di atas tadi akan diatur dalam pedoman yang melulu dibuat untuk keperluan itu.
Bagian VIURUSAN KEHEWANAN
Paragraf ITentang memajukan peternakan
Pasal 35
(1)
Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas dalam lingkungan daerahnya, terkecuali hal-hal yang mengenai:
a.
usaha memasukkan bibit ternak - termasuk ternak jenis unggas - dari luar daerah Propinsi;
b.
usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi;
c.
mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan - termasuk ternak jenis unggas - yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah Propinsi.
(2)
Daerah otonom bawahan terdapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3)
Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (2) dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Menurut peraturan dahulu yang ditetapkan dalam "Reglement op de Veertsenijkundige Overheidsbemoeinis en de Veearsenijkundige politie in Nederlandsch-Indie", dimuat dalam Staatsblad tahun 1912 No. 432 (yang beberapa kali telah diubah dan ditambah, antara lain menurut Staatsblad tahun 1936No.205, 715 dan Staatsblad tahun 1938 No. 371), usaha memajukan peternakan meliputi usaha yang bersifat umum dan usaha yang bersifat ke daerahan. Usaha memajukan peternakan yang bersifat umum itu adalah tugas Pemerintah Pusat. Menurut pasal 35 ayat (1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya kecuali usaha-usaha yang dimaksud dalam sub a, b dan c ayat tersebut. Menurut ketentuan tersebut Propinsi berhak untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi tentang hal-hal pemeliharaan ternak, pengebirian hewan-hewan ternak dan tentang hal mengadakan pemeriksaan dan larangan-larangan pemotongan(penyembelihan) hewan ternak jantan dengan maksud untuk memperbaiki keadaan ternak dalam daerahnya serta mengadakan peraturan-peraturan lain untuk mengadakan cacah jiwa banyaknya hewan-hewan ternak seperti: sapi, lembu, kerbau, kuda, kambing dan sebagainya. Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk umum dan memungut biaya penjualan hewan (retributie pasar hewan) dalam pasar tersebut. Pasal 36,37dan38. Cukup jelas. 40n
Pasal 36
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian. Paragraf II Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu
Paragraf IITentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal
Pasal 37
Pasal 37
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu Daerah otonomi bawahan dalam usahanya menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.
(2)
Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan ketentuan dalam ayat (1) pasal ini dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh Daerah otonom yang menerima bantuan itu.
Pasal 38
(1)
Propinsi dengan mengingat peraturan-peraturan Pemerintah Pusat tentang hal yang dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan ternak dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden. Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya
Paragraf IIITentang pencegahan dan pembanterasan penyakit
Pasal 39
Pasal 39 Usaha mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke Dalam Negeri ,atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit anjing-gila pada anjing, kucing dan kera ,adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk mengadakan tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan umum dari pada ternak dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha untuk mencegah dan membanteras penyakit hewan menular dan penyakit ternak jenis unggas yang menular, serta usaha-usaha mencegah dan membanteras penyakit anjing gila pada anjing, kucing dan kera. Usaha pencegahan penyakit itu umpama mengadakan aturan tentang pemasukan ternak dari luarNegeri atau tentang pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan melalui darat, udara dan laut di seluruh daerah Negara Indonesia. Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat di mana hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya. Penyelenggaraan Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mengenai hal-hal tersebut di atas itu sebanyak-banyaknya akan diserahkan dengan hak medebewind kepada Propinsi dan daerah-daerah otonoom bawahan dalam lingkungannya.
Pasal 40
(1)
Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 39,maka Propinsi dapat mengadakan peraturan daerah atau mengambil tindakan-tindakan tentang:
a.
pembanterasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit anjing-gila pada anjing, kucing dan kera;
b.
pembanterasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas.
(2)
Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku selama disahkan oleh Presiden.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini jo Pasal 39.
(4)
Dalam menyelenggarakan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) di atas Propinsi berusaha agar Daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya.
(5)
Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom termaksud dalam ayat (3) pasal ini, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan pasal ini memberi kekuasaan kepada Propinsi untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi mengenai hal pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit anjing gila dalam lingkungan daerahnya, jika oleh Pemerintah Pusat Peraturan-peraturan serupa itu belum diadakan. Menurut ayat (2) pasal tersebut peraturan-peraturan Daerah Propinsi baru boleh dijalankan, sesudah disahkan oleh Presiden; ini untuk menjaga jangan sampai terjadi pertentangan dalam peraturan-peraturan daerah Propinsi-propinsi tentang hal itu. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) Propinsi harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, tentang hal itu.
Pasal 41
(1)
Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Paragraf IV Tentang pendidikan pegawai ahli
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IVTentang pendidikan pegawai ahli
Pasal 43
Pasal 43 Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dari juru-pemeriksa hewan, daging dan susu (kirmester). Paragraf V Tentang penyelidikan hewan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf VTentang penyelidikan hewan
Pasal 44
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan hewan.
(2)
Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Bagian VII URUSAN PERIKANAN
a.
PERIKANAN DARAT Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian VIIURUSAN PERIKANAN
Paragraf ITentang memajukan perikanan darat
Pasal 45
(1)
Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2)
Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.
(3)
Peraturan daerah Propinsi yang mengandung hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Mengingat bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tenaga-tenaga ahli perikanan darat dan balai-balai pengetahuan tentang perikanan darat, maka Menteri Pertanian berkewajiban mengamat-amati jalannya penyuluh perikanan darat di Propinsi. Agar Menteri tersebut dapat menjalankan kewajiban itu dengan sebaik-baiknya, maka sudah selayaknya bahwa kepadanya diberi kekuasaan untuk memeriksa rencana pekerjaan perikanan darat Propinsi dan hak memutuskan serta memberi petunjuk-petunjuk tehnis untuk kebaikan penyuluhan perikanan darat Propinsi. Penerangan, demonstrasi, propaganda dan usaha-usaha lain untuk memajukan perikanan darat semata-mata adalah kewajiban Propinsi, tetapi di dalam hal ini perlu kepada Pemerintah Pusat diberi kesempatan pula untuk menyelenggarakan usaha-usaha itu yang tidak bersifat kedaerahan (penerbitan brochures, majalah dan sebagainya yang mengenai perikanan darat pada umumnya). Dalam kekuasaan seperti dimaksud dalam pasal ini, termasuk juga urusan untuk mendirikan dan menyelenggarakan balai pelelangan ikan.
Pasal 46
(1)
Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam Pasal 45.
(2)
Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai Daerah otonom, termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari Daerah otonoom yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat, dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Paragraf II Tentang penyelidikan dan percobaan
Penjelasan Pasal:
Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dan daerah-daerah otonoom. Untuk memudahkan pekerjaan diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk Menteri pertanian.
Paragraf IITentang penyelidikan dan percobaan
Pasal 48
Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyelidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 49
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat.
Penjelasan Pasal:
Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyelidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 50
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyelidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 51
(1)
Jika dipandang perlu Propinsi memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan Pasal 50 ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf III … Paragraf III Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IIITentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat
Pasal 52
(1)
Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan, dengan bantuan Daerah otonoom bawahan.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian, menyediakan bahan-bahan dari alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam. lingkungan daerahnya. Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Penjelasan Pasal:
Keperluan akan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat sangat banyak dan harus didatangkan dari luar negeri. Untuk mendapatkan harga yang serendah-rendahnya, maka pesanan dan pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagian bahan-bahan dan alat-alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah tersedia di Indonesia. Sebagian lainnya telah dipesan dan berangsur-angsur datang dari luar negeri. Agar pekerjaan ini tak terganggu jalannya, maka baik pesanan dan pembelian bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat itu tetap diurus oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat membantu membagikan bahan-bahan dan alat-alat itu lebih lanjut kepada Rakyat. Pasal 53, 54,dan 56
Paragraf IVTentang pembanterasan dan pencegahan
Pasal 53
Propinsi menyelenggarakan usaha-usaha membanteras dan mencegah penyakit ikan dan gangguan ikan dengan bantuan Daerah otonoom bawahan.
Pasal 54
Untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Paragraf V … Paragraf V Tentang pendidikan pegawai ahli
Paragraf VTentang pendidikan pegawai ahli
Pasal 55
(1)
Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya. b. PERIKANAN PANTAI
Pasal 56
Propinsi menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai, yang menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dari "Kustvisscherijordonnantie" (Staatsblad 1928 No. 185) dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". Bagian VIII URUSAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN Paragraf I Tentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan Pasal 57 …
Bagian VIIIURUSAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN
Paragraf ITentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan
Pasal 57
(1)
Propinsi menyelenggarakan dan mendirikan sekolah-sekolah rendah, kecuali sekolah rakyat latihan dan memberi subsidi kepada sekolah rendah partikelir dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Yang dimaksud dengan sekolah rendah tersebut dalam ayat (1) pasal ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkatan rendah, seperti dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 1950 No.4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, termasuk sekolah rendah peralihan, yaitu sekolah rendah warga negara Indonesia keturunan bangsa asing.
Penjelasan Pasal:
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas termasuk:
a. urusan penerimaan murid-murid,
b. urusan keuangan,
c. urusan tata usaha,
d. urusan alat-alat perlengkapan,
e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
f. urusan pegawai(termasuk guru-guru),
g. urusan uang sekolah,
h. urusan alat-alat pelajaran,
i. urusan pemberian ijazah (uitreiking)
j. urusan perpustakaan S.R. Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rendah, selain urusan yang termasuk "Inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian PP dan K. Adapun yang dimaksudkan dengan"Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan peil pengajaran, hal menetapkan schooltyoen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal minimum formasi guru-guru, hal-hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat, tujuan dan pembanterasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 61 ). Oleh karena berhubung dengan keadaan pendidikan masyarakat, dan urusan kesenian serta kursus-kursus dewasa ini belum dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka urusan-urusan tersebut untuk sementara waktu diselenggarakan oleh Kementerian PP dan K bersama-sama dengan dinas PP dan K Propinsi. Mengingat bahwa urusan-urusan yang dimaksud di atas itu masih dalam taraf pertumbuhan pertama, maka untuk melancarkan penyerahan urusan-urusan tersebut, Pemerintah Pusat akan mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang penyelenggaraan nya.
Pasal 58
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (KUP) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas termasuk:
a. urusan penerimaan murid-murid,
b. urusan keuangan,
c. urusan tata usaha,
d. urusan alat-alat perlengkapan,
e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
f. urusan pegawai(termasuk guru-guru),
g. urusan uang sekolah,
h. urusan alat-alat pelajaran,
i. urusan pemberian ijazah (uitreiking)
j. urusan perpustakaan S.R. Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rendah, selain urusan yang termasuk "Inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian PP dan K. Adapun yang dimaksudkan dengan"Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan peil pengajaran, hal menetapkan schooltyoen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal minimum formasi guru-guru, hal-hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat, tujuan dan pembanterasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 61 ). Oleh karena berhubung dengan keadaan pendidikan masyarakat, dan urusan kesenian serta kursus-kursus dewasa ini belum dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka urusan-urusan tersebut untuk sementara waktu diselenggarakan oleh Kementerian PP dan K bersama-sama dengan dinas PP dan K Propinsi. Mengingat bahwa urusan-urusan yang dimaksud di atas itu masih dalam taraf pertumbuhan pertama, maka untuk melancarkan penyerahan urusan-urusan tersebut, Pemerintah Pusat akan mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang penyelenggaraan nya.
Pasal 59
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengajar untuk pengantar kekewajiban belajar.
Penjelasan Pasal:
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas termasuk:
a. urusan penerimaan murid-murid,
b. urusan keuangan,
c. urusan tata usaha,
d. urusan alat-alat perlengkapan,
e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
f. urusan pegawai(termasuk guru-guru),
g. urusan uang sekolah,
h. urusan alat-alat pelajaran,
i. urusan pemberian ijazah (uitreiking)
j. urusan perpustakaan S.R. Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rendah, selain urusan yang termasuk "Inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian PP dan K. Adapun yang dimaksudkan dengan"Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan peil pengajaran, hal menetapkan schooltyoen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal minimum formasi guru-guru, hal-hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat, tujuan dan pembanterasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 61 ). Oleh karena berhubung dengan keadaan pendidikan masyarakat, dan urusan kesenian serta kursus-kursus dewasa ini belum dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka urusan-urusan tersebut untuk sementara waktu diselenggarakan oleh Kementerian PP dan K bersama-sama dengan dinas PP dan K Propinsi. Mengingat bahwa urusan-urusan yang dimaksud di atas itu masih dalam taraf pertumbuhan pertama, maka untuk melancarkan penyerahan urusan-urusan tersebut, Pemerintah Pusat akan mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang penyelenggaraan nya.
Pasal 60
Propinsi menyelenggarakan usaha mengadakan perpustakaan rakyat tingkatan menengah dan atas. Pasal 61 …
Penjelasan Pasal:
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas termasuk:
a. urusan penerimaan murid-murid,
b. urusan keuangan,
c. urusan tata usaha,
d. urusan alat-alat perlengkapan,
e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
f. urusan pegawai(termasuk guru-guru),
g. urusan uang sekolah,
h. urusan alat-alat pelajaran,
i. urusan pemberian ijazah (uitreiking)
j. urusan perpustakaan S.R. Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rendah, selain urusan yang termasuk "Inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian PP dan K. Adapun yang dimaksudkan dengan"Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan peil pengajaran, hal menetapkan schooltyoen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal minimum formasi guru-guru, hal-hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat, tujuan dan pembanterasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 61 ). Oleh karena berhubung dengan keadaan pendidikan masyarakat, dan urusan kesenian serta kursus-kursus dewasa ini belum dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka urusan-urusan tersebut untuk sementara waktu diselenggarakan oleh Kementerian PP dan K bersama-sama dengan dinas PP dan K Propinsi. Mengingat bahwa urusan-urusan yang dimaksud di atas itu masih dalam taraf pertumbuhan pertama, maka untuk melancarkan penyerahan urusan-urusan tersebut, Pemerintah Pusat akan mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang penyelenggaraan nya.
Pasal 61
(1)
Dalam melaksanakan kekuasaan, tugas, hak dan kewajiban Propinsi termaksud dalam Pasal 57, 58, 59, 60 dan 62, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2)
Hal-hal mengenai:
a.
urusan pengawasan atas isi dan jalannya pengajaran;
b.
urusan pimpinan teknis;
c.
urusan menetapkan, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan pelajaran;
d.
urusan menetapkan kitab-kitab pelajaran;
e.
urusan sekolah konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara Indonesia, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda;
f.
penetapan hari liburan, a s/d f diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Paragraf II Tentang kesenian daerah
Penjelasan Pasal:
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas termasuk:
a. urusan penerimaan murid-murid,
b. urusan keuangan,
c. urusan tata usaha,
d. urusan alat-alat perlengkapan,
e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
f. urusan pegawai(termasuk guru-guru),
g. urusan uang sekolah,
h. urusan alat-alat pelajaran,
i. urusan pemberian ijazah (uitreiking)
j. urusan perpustakaan S.R. Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rendah, selain urusan yang termasuk "Inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian PP dan K. Adapun yang dimaksudkan dengan"Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan peil pengajaran, hal menetapkan schooltyoen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal minimum formasi guru-guru, hal-hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat, tujuan dan pembanterasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 61 ). Oleh karena berhubung dengan keadaan pendidikan masyarakat, dan urusan kesenian serta kursus-kursus dewasa ini belum dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka urusan-urusan tersebut untuk sementara waktu diselenggarakan oleh Kementerian PP dan K bersama-sama dengan dinas PP dan K Propinsi. Mengingat bahwa urusan-urusan yang dimaksud di atas itu masih dalam taraf pertumbuhan pertama, maka untuk melancarkan penyerahan urusan-urusan tersebut, Pemerintah Pusat akan mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang penyelenggaraan nya.
Paragraf IITentang kesenian daerah
Pasal 62
Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan kesenian daerah dalam lingkungan daerahnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Paragraf III … Paragraf III Tentang laporan mengenai keadaan sekolah
Penjelasan Pasal:
Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas termasuk:
a. urusan penerimaan murid-murid,
b. urusan keuangan,
c. urusan tata usaha,
d. urusan alat-alat perlengkapan,
e. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
f. urusan pegawai(termasuk guru-guru),
g. urusan uang sekolah,
h. urusan alat-alat pelajaran,
i. urusan pemberian ijazah (uitreiking)
j. urusan perpustakaan S.R. Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rendah, selain urusan yang termasuk "Inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian PP dan K. Adapun yang dimaksudkan dengan"Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan peil pengajaran, hal menetapkan schooltyoen, hal syarat-syarat kecakapan guru-guru, hal minimum formasi guru-guru, hal-hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat, tujuan dan pembanterasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 61 ). Oleh karena berhubung dengan keadaan pendidikan masyarakat, dan urusan kesenian serta kursus-kursus dewasa ini belum dapat diselenggarakan dengan sempurna, maka urusan-urusan tersebut untuk sementara waktu diselenggarakan oleh Kementerian PP dan K bersama-sama dengan dinas PP dan K Propinsi. Mengingat bahwa urusan-urusan yang dimaksud di atas itu masih dalam taraf pertumbuhan pertama, maka untuk melancarkan penyerahan urusan-urusan tersebut, Pemerintah Pusat akan mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang penyelenggaraan nya.
Paragraf IIITentang laporan mengenai keadaan sekolah
Pasal 63
Untuk kepentingan penyelenggaraan sekolah-sekolah yang diurus oleh Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat meminta laporan kepada Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi tentang keadaan sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan Propinsi dan tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor lnspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat di bawahnya. Paragraf IV Tentang bantuan mengenai penyelidikan dan percobaan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IVTentang bantuan mengenai penyelidikan dan percobaan
Pasal 64
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian IX … Bagian IX URUSAN DAN KEWAJIBAN LAIN-LAIN Paragraf I Tentang urusan penguburan mayat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian IXURUSAN DAN KEWAJIBAN LAIN-LAIN
Paragraf ITentang urusan penguburan mayat
Pasal 65
(1)
Dengan tidak mengurangi kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonom bawahan, Propinsi berhak mengatur dalam peraturan Daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam ordonnansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196 sebagaimana ordonnansi ini kini berbunyi sesudah beberapa kali diubah dan ditambah.
(2)
Jika Propinsi mempergunakan haknya tercantum dalam ayat (1) di atas, maka bagi daerah Propinsi Kalimantan ordonnansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan Daerah Propinsi yang bersangkutan mulai berlaku. Paragraf II Tentang pembikinan sumur-bor
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IITentang pembikinan sumur-bor
Pasal 66
(1)
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh pihak lain dari Negara yang telah diatur dalam ordonnansi tanggal 10 Agustus 1912 (Staatsblad No. 430, sebagai ordonnansi ini berbunyi sekarang sesudah dirubah).
(2)
Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, bagi Propinsi ordonnansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan.
(3)
Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin membikin sumur-bor sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Grondpeilwezen".
(4)
Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat (1) di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden. Paragraf III Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan "Hinder - ordonnantie"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IIIKewajiban yang bersangkutan dengan peraturan
Pasal 67
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Directeur van Binnenlandsch Bestuur" dahulu. Paragraf IV Tentang pemasangan dan pemakaian Kawat guna pengangkutan (transportkabel)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IVTentang pemasangan dan pemakaian Kawat guna
Pasal 68
(1)
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1 871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan.
(2)
Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat (1) itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi. Paragraf V Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf VTentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi
Pasal 69
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut Pasal 2 ayat (2) "Schepenordonnantie" (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut. Paragraf VI Tentang urusan lalu-lintas jalan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf VITentang urusan lalu-lintas jalan
Pasal 70
Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan "Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah) ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Propinsi. Paragraf VII … Paragraf VII Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf VIITentang pengambilan benda-tambang yang tidak
Pasal 71
(1)
Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam Pasal 1 "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan Staatsblad 1919 No. 4) dengan mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam Ordonnantie tentang melindungi hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat izin pengambilan benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini masih berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada si-pemohon, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama si-pemegang diserahkan kepada pihak lain, apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan.
(3)
Apabila oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diadakan peraturan daerah yang mengenai hal-hal termaksud dalam ayat (1) di atas, maka bagi daerah Propinsi pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi tersebut, tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan dalam ordonnansi Staatsblad 1902 No. 361 (sejak telah diubah dan ditambah), mengenai pengumpulan batu-batu yang dimaksud dalam ordonnantie itu. Paragraf VIII … Paragraf VIII Tentang urusan mengenai kehutanan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf VIIITentang urusan mengenai kehutanan
Pasal 72
Pemerintah Daerah Propinsi berhak menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut Pasal-pasal 59 ayat (1), 60 ayat (3) dan (4),64 ayat (1) 65 ayat (1) "Boschverordening Java en Madura 1932" (Staatsblad 1932 No.466) dilakukan oleh "provinciale raad/raden" dan yang menurut Pasal 59 ayat (2) dilakukan oleh "Gouverneurs",satu sama lain dengan mengingat syarat-syarat yang ditetapkan dalam verordening tersebut di atas. Paragraf IX Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang mengandung koolzuur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf IXTentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan
Pasal 73
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) peraturan "nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dijalankan oleh Gouverneur dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian XKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 74
Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 yang belum tersebut dalam Bab II Bagian III sampai dengan VIII di atas misalnya mengenai:
1.
urusan agraria;
2.
urusan kerajinan , perindustrian dan perdagangan dalam negeri:
3.
urusan perburuan;
4.
urusan sosial;
5.
urusan penerangan dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan yang dimaksud dalam Bagian III s/d VIII, yang belum diatur dalam undang-undang ini dan perubahan-perubahan dari ketentuan-ketentuan dalam Bagian III s/d VIII termaksud, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan Umum sub 11.
Pasal 75
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II Undang-undang ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah Propinsi.
(2)
Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 76 …
Penjelasan Pasal:
Maksud daripada ketentuan ini adalah untuk memberi kesempatan kepada daerah otonoom Propinsi untuk menyelenggarakan segala sesuatu dengan inisiatip sendiri, serta untuk mengembangkan pemerintahannya dengan mengindahkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini sudah tentu harus dingat pula ketentuan dalam pasal 28, 29 dan Pasal 42 Undang-undang No. 22 tahun 1948. Selanjutnya lihat penjelasan umum sub 12.
Pasal 76
Mengingat ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang No. 22 tahun 1948, Propinsi dengan persetujuan Kementerian yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kekuasaan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II Undang-undang Darurat ini kepada daerah otonom bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
Pasal 77
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II dang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi. BAB III TENTANG HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN URUSAN DAN KEWAJIBAN PROPINSI DAN PENYERAHAN DARI OBYEK-OBYEK LAIN-LAINNYA Paragraf I Tentang susunan dinas (urusan) Propinsi dan hubungan antara Propinsi dengan Pemerintah Pusat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
BAB III
TENTANG HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN
Paragraf ITentang susunan dinas (urusan) Propinsi dan hubungan
Pasal 78
(1)
Untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban termaksud dalam undang-undang ini Propinsi berhak membentuk dan menyusun dinas (urusan) Propinsi menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.
(2)
Propinsi menjalankan dan mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan untuk melancarkan jalannya pekerjaan.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Propinsi dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan, tentang hal-hal yang termasuk rumah-tangga Propinsi.
(4)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas (urusan) Propinsi masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan masing-masing kepala atau pemimpin dinas (urusan) Propinsi.
(5)
Biaya untuk memenuhi panggilan yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditanggung oleh Kementerian yang berkepentingan. Paragraf II Tentang pegawai daerah otonoom Propinsi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
Paragraf IITentang pegawai daerah otonoom Propinsi
Pasal 79
(1)
Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai-pegawai daerah otonom yang termaksud dalam Pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelengarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, oleh Menteri yang bersangkutan dapat:
a.
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(2)
Dengan peraturan Pemerintah atau dengan peraturan Menteri dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Propinsi atau yang diperbantukan kepada Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(4)
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. Paragraf III Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
Paragraf IIITanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Pasal 80
(1)
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Propinsi untuk dipergunakan diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.
(2)
Barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi diserahkan kepada Propinsi dalam hak-milik.
(3)
Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumahtangga yang diserahkan kepada Propinsi, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Propinsi, dengan ketentuan bahwa soal-soal yang timbul mengenai hal ini dapat diminta penyelesaiannya kepada Pemerintah Pusat.
(4)
Untuk penyelenggaraan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban Propinsi, termaksud dalam Undang-undang ini maka Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaan yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Propinsi termasuk dalam anggaran belanja kementerian yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
(1)
Semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 61 8 jo. Staatsblad 1 938 No. 652, yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan dalam Undang-undang ini termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, sesudah berlakunya undang-undang ini berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Propinsi.
(2)
Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) pasal ini yang berlaku sebagai peraturan daerah Propinsi, tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pembentukan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
Pasal 82
(1)
Apabila pada waktu berlakunya Undang-undang ini masih belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi menurut undang-undang pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 1948, atau masih belum dapat diadakan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka segala kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dijalankan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan sampai dapat dibentuk dewan-dewan termaksud di atas.
(2)
Menunggu berlakunya undang-undang pemilihan yang termaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 1948, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dapat dibentuk menurut Peraturan Pemerintah.
(3)
Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang pertama tersusun menurut Undang-undang Pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas.
(4)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang pertama terpilih menurut Undang-undang Pemilihan, meletakkan keanggotaannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955. Pasal 83 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
Pasal 83
(1)
Apabila pada waktu berlakunya Undang-undang ini, mengingat keadaan, Propinsi belum atau tidak-dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajibannya sebagai ditentukan dalam undang-undang ini, maka untuk sementara waktu tugas-tugas yang dimaksud dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan.
(2)
Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
(1)
Undang-undang Darurat ini dinamakan "Undang-undang Pembentukan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan".
(2)
Pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini, segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Undang-undang Darurat ini, dianggap dicabut atau diberhentikan berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
Pasal 85
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 1953. Agar …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MENTERI DALAMNEGERI. ttd. (MR.MOH.ROEM)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang Darurat ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Januari 1953.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
ttd
MOHAMAD ROEM.
Diundangkan
pada tanggal 13 Januari 1953.
Menteri Kehakiman
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 8 TAHUN 1953
Penjelasan Umum
1. Berhubung dengan keadaan yang mendesak sebagaimana dijelaskan lebih jauh seperti di bawah ini, maka dengan Undang- Undang Darurat ini dibentuk daerah Propinsi Kalimantan, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terletak dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 ("Undang-undang Pokok tentang Pemerintah Daerah").
2. Sebagaimana telah diketahui, sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berhubungan dengan desak-desakan rakyat Kalimantan, maka untuk mengatasi keadaan dan selaras dengan kehendak masa, oleh Gubernur Kalimantan berdasar atas pertimbangan-pertimbangan politisch-psychologisch ditinjau dari sudut kebijaksanaan pemerintahan yang praktis, dengan keputusan tertanggal 14 Agustus 1950 No. 186/OPB/92/14 untuk sementara waktu sambil menunggu tindakan-tindakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat, telah dibentuk beberapa daerah Kabupaten, Daerah Istimewa dan Kotapraja (setingkat Kabupaten), yang dimaksud akan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di bagian wilayah tertentu di Propinsi Kalimantan.
3. Kecuali di Daerah (Istimewa) Kutai di daerah-daerah termaksud oleh Gubernur Kalimantan juga telah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintah Daerahnya dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, sepanjang peraturan itu masih berlaku.
4. Oleh karena pembentukan daerah-daerah termaksud tidak mempunyai dasar formeel menurut perundang-undangan yang berlaku, lagipula kenyataannya belum terbentuk satu daerah otonoom Propinsi Kalimantan, yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pimpinan yang sewajarnya terhadap daerah-daerah tersebut diatas, maka timbullah segera berbagai-bagai kesukaran, kesulitan dan keragu-raguan, yang bersangkut paut dengan pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintah Daerah didaerah-daerah itu.
5. Berkenaan dengan hal ikhwal yang diuraikan diatas dan dengan memperhatikan perkembangan politik didaerah Kalimantan pada masa terakhir, maka Pemerintah berpendapat perlu segera melegaliseer daerah-daerah yang dibentuk sementara oleh Gubernur itu, dengan membentuk secara resmi daerah-daerah itu sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia. Bertepatan dengan itu diselenggarakan pula pembentukan daerah-daerah otonoom Kabupaten lainnya di Kalimantan Barat dan Kota Besar Potianak, sekali jalan juga Propinsi otonoom Kalimantan yang akan melingkungi semua daerah-daerah otonoom tingkat Kabupaten termaksud.
6. Oleh karena mengingat keadaan, menunda-nunda pelaksanaan pembentukan daerah-daerah otonoom termaksud tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih jauh, maka satu-satunya jalan yang harus dilalui yaitu menetapkan peraturan pembentukan yang dimaksud dalam suatu Undang-Undang Darurat yang segera dapat dijalankan.
7. Daerah Propinsi otonoom Kalimantan meliputi seluruh Propinsi administratif Kalimantan sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat tanggal 14 Agustus 1950 No. 21.
8. Oleh karena di dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak dinyatakan batas-batas lingkungan wilayah Propinsi Kalimantan, maka disini perlu dijelaskan bahwa daerah otonoom Propinsi Kalimantan itu meliputi wilayah:
a. bekas keresidenan Kalimantan Timur Selatan yang dahulu meliputi "Residentie Zuider En Oosterafdeling" sebagai di maksud dalam Staatsblad 1938 No. 352 (jo. Bijblad No.14239), keresidenan mana kemudian dalam tahun 1946 menurut bunyi Staatsblad 1946 No. 64 jo. No. 69, telah terbagi dalam dua ressort "Conica", yang masing-masing untuk sementara waktu dewasa itu dianggap sebagai keresidenan, yaitu:
1. keresidenan "Oost-Borneo" yang meliputi afdeling-afdeling Samarinda dan Boeloengan, dalam afdeling mana termasuk swapraja-swapraja Kutai, Berau dan Bulongan, dan suatu wilayah yang dahulu dikenal sebagai "rechtstreeks bestuurd gebied" yang terdiri dari "onderafdeling Pasir", dan
2. keresidenan "Ziud-Borneo" yang meliputi bekas afdeling-afdeling Banjarmasin, Hulu Sungai dan Kaupas Barito.
b. bekas keresidenan "Wester-afdeling van Borneo" yang dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 352, keresidenan mana kemudian oleh Pemerintah Prae Federal diakui sebagai daerah satuan kenegaraan dengan nama "Daerah Istimewa Kalimantan Barat" (Staatsblad 1948 No. 58).
Sebagaimana telah diketahui, maka Daerah Istimewa Kalimantan Barat, berhubung dengan keadaan yang timbul dalam masa Pemerintah Federal, ternyata sudah tidak dapat menjalankan pemerintah lagi, malahan dengan keputusan tertanggal 7 Mei 1950 No. 234/R dan tanggal tersebut pula No. 235/R berturut-turut Badan Pemerintah Daerah Istimewa dan penjabat Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat telah menyerahkan segala hak kekuasaannya kepada Pemerintah Pusat, yang diwakili oleh seorang pegawai Republik Indonesia Serikat dengan pangkat Residen.
Dalam pertumbuhannya lebih lanjut wilayah yang termasuk dalam Daerah kalimantan Barat tersebut, administratip dimasukkan dalam Propinsi Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1950, di bawah pemerintahan Gubernur kalimantan.
9. Dengan pembentukan daerah otonoom Propinsi Kalimantan yang meliputi seluruh wilayah Kalimantan sebagai dimaksud itu, maka Pemerintah Pusat telah meletakkan batu pertama untuk perkembangan Kalimantan lebih lanjut ke arah susunan ketata-negaraan yang demokratis, yang berdasarkan pasal 131 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Bersangkutan dengan hal itu perlu dikemukakan disini, bahwa pembentukan daerah otonoom Propinsi Kalimantan itu sekali-kali tidak dimaksudkan untuk a priori membendung hasrat dan keingin rakyat Kalimantan, apabila keadaan sudah mengizinkan meninjau kembali soal memecah Propinsi Kalimantan lebih lanjut dalam beberapa daerah-daerah otonoom yang bertingkat Propinsi.
10. Dalam Undang-undang pembentukan ini telah diusahakan untuk mencari suatu cara penetapan batas-batas kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah Propinsi yang tegas, sehingga pada waktu berlakunya Undang-Undang pembentukan ini sudah dapat diketahui dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, agar pemerintahan daerah otonoom Propinsi seketika itu juga dapat berjalan.
Segala urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi menurut Undang-undang pembentukan ini ditetapkan dalam Bab II.
11. Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah Propinsi Kalimantan dalam Undang-Undang Darurat ini masih belum sempurna dan lengkap meliputi seluruh urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan oleh Propinsi. Akan tetapi Pemerintah yakin, bahwa hal yang demikian itu akan tidak menjadi suatu rintangan bagi pemerintah daerah Propinsi Kalimantan untuk dapat memelihara dan memperkembangkan kepentingan daerahnya sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam Undang-undang Pembentukan ini pada waktunya berangsur-angsur menurut keadaan akan ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah yang bersangkutan (lihat pasal 74). Kelonggaran yang diberikan dalam Undang-undang ini menurut praktek desentralisasi di Jawa dan
Sumatera ternyata perlu, agar penyerahan praktis dari hak-hak tugas-tugas termaksud dapat dilaksanakan dengan lancar atas dasar-dasar dalam Undang-undang ini. Begitu pula apabila di kemudian hari ternyata, bahwa berhubung dengan pertumbuhan daerah, perlu diadakan perobahan dalam ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian II s/d VIII Bab II Undang-undang pembentukan ini, maka perubahan-perubahan yang bersangkutan itu seyogyanya dapat diadakan dengan Peraturan Pemerintah. (lihat pasal 74).
12. Menurut Undang-undang pembentukan ini tidak hanya secara positip, telah ditentukan jenis urusan dan kewajiban Propinsi otonoom, sehingga pemerintah daerah Propinsi pada saat pembentukannya sudah dapat mengetahui benar luas sempitnya tugas-tugas yang harus/dapat dijalankan olehnya, akan tetapi secara negatip telah ditentukan pula, bahwa Propinsi Kalimantan dengan kehendak sendiri yang bebas (uit eigen vrij initiatief) dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 28 Undang-undang No. 22 tahun 1948, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang menurut sifatnya adalah termasuk kepentingan daerah otonoom Propinsi.
13. Dalam dasarnya ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang pembentukan ini mengandung akibat, bahwa Pemerintah Pusat dengan alat-alat penguasanya yang ada di wilayah Propinsi Kalimantan tidak berhak lagi untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi.
14. Dapat diduga, bahwa Propinsi pada saat dibentuknya tidak dapat diharap seketika juga mempunyai alat-alat penguasa pemerintahan daerah yang lengkap dan sempurna, karena untuk membentuk dan menyelenggarakan alat-alat tersebut, yang sanggup menjalankan segala pekerjaan teknis maupun administratif membutuhkan tenaga tenaga ahli, misalnya saja dalam lapangan kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dan lain-lain sebagainya. Berhubung dengan itu harus dijaga supaya dalam pemeliharaan kepentingan- kepentingan yang bersangkutan jangan timbul satu vacuum pemerintahan. Maka dari pada itu perlu diadakan peraturan peralihan agar pada waktu berlakunya Undang-undang pembentukan ini jawatan-jawatan
dari Pemerintah Pusat atau penguasa-penguasa lain di Kalimantan tidak sekonyong-konyong menghentikan pekerjaannya tetapi meneruskan pemeliharaan kepentingan-kepentingan tersebut (Lihat pasal 83).
15. Dengan diadakannya ketentuan peralihan yang dimaksud sub 14, maka penguasa-penguasa Pemerintah Pusat di Kalimantan yang sejak dahulu sebelum berlakunya Undang-undang pembentukan ini telah berkewajiban menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang kemudian menjadi tugas Propinsi, untuk sementara waktu terus mendasar hukum sudah termasuk kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi Kalimantan, dengan ketentuan bahwa usaha membentuk aparatur-aparatur daerah yang diperlukan harus segara dijalankan agar peralihan pelaksanaan tugas dan pekerjaan-pekerjaan tersebut segera jika perlu secara berangsur angsur dapat diselesaikan.
16. Oleh karena keadaan yang demikian itu akan menyulitkan kedudukannya pegawai-pegawai yang bersangkutan, maka Pemerintah memandang perlu selekas-lekasnya mengatur status pegawai-pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 79.
Pelaksanaan penyerahan hal-hal yang termasuk kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi lebih lanjut dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 78 s/d 80.
17. Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, maka sesudah berlakunya Undang-Undang Darurat ini, dengan tidak usah menunggu lagi ditetapkannya Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan bagian-bagian urusan Pemerintah Pusat yang menjadi urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi, seperti halnya yang terjadi bagi Propinsi-propinsi di Jawa dan Sumatera, maka dapat diharapkan, bahwa Propinsi Kalimantan atas usahanya sendiri atau dengan bantuan fihak Kementerian-kementerian yang bersangkutan, dapat membangun, menyusun dan memperkembangkan pemerintah daerah dengan aparatur yang diperlukan secara teratur, agar segera dapat menerima dan mengerjakan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan ini.
18. Oleh karena mengingat keadaan, kini masih amat sukar untuk dapat menentukan pendapatan-pendapatan apa dan berapa jumlah pendapatan tersebut dalam satu tahunnya, pun pula masih amat sukar pada waktu sekarang untuk memberi bayangan atau taksiran tentang jumlah banyaknya belanja Propinsi seluruhnya guna membangun dan menyelenggarakan pemerintahan daerah Propinsi, maka tidak mungkin juga dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bertepatan dengan berlakunya Undang-undang pembentukan ini untuk menetapkan Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Propinsi yang pertama.
Apabila yang demikian itu sudah mungkin sebelum akhir tahun anggaran Propinsi yang pertama itu, anggaran tersebut masih akan terus menerus mengalami perubahan-perubahan yang hebat dan mungkin sekali berhubung dengan cepatnya jalan pertumbuhan pemerintahan daerah, perubahan-perubahan yang tiap-tiap kali harus diadakan itu akan tidak sempat lagi untuk mengikuti jalannya pertumbuhan. Apabila keadaan sudah mengizinkan, pada waktunya anggaran Propinsi yang pertama akan dimajukan untuk ditetapkan dengan Undang-undang.
19. Apabila pada saat berlakunya Undang-undang pembentukan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi beserta Dewan Pemerintah Daerahnya belum dapat dibentuk menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1), maka segala kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan tersebut dijalankan oleh Gubernur Kalimantan. Walaupun dipahami bahwa hal sedemikian itu tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi yang menghendaki pemerintahan daerah atas dasar permusyawaratan rakyat, akan tetapi untuk menghindarkan vacuum dalam pemerintahan Propinsi Kalimantan, ketentuan termaktub dalam pasal 82 ayat (1) dipandang perlu diadakan, dengan keyakinan bahwa yang demikian itu tidak akan berjalan lebih lama daripada yang diperlukan dalam masa peralihan.
Apabila keadaan dan perkembangan politik menghendaki supaya di Kalimantan jangan dilanjutkan sesuatu "pemerintahan perseorangan" dalam masa peralihan seperti dimaksud, maka menunggu diadakannya pemilihan umum menurut Undang-undang pemilihan, oleh Menteri Dalam Negeri dapat dibentuk dengan segera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersifat sementara (lihat ayat (2) pasal 82).
20. Mungkin sekali ada beberapa hal yang menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-Undang Darurat ini ditetapkan sebagai kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi sebelum berlakunya Undang-undang ini telah diatur dalam beberapa peraturan daerah, seperti peraturan dari bekas Daerah-daerah Bagian, Residen, Gubernur atau alat-alat penguasa lainnya. Untuk menghindarkan kekosongan dalam perundang-undangan daerah dalam hal itu, maka dipandang perlu mengadakan ketentuan peralihan yang menyatakan terus berlakunya peraturan-peraturan tersebut sementara sebagai peraturan daerah otonoom Propinsi Kalimantan (Lihat pasal 81).
Dalam hubungan ini untuk mencapai ketertiban hukum di pandang ada baiknya, apabila Pemerintah daerah Propinsi selekas-lekasnya meninjau dengan saksama peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan yang dimaksud tadi dapat berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi.
Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Propinsi kemudian mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam Berita Propinsi Kalimantan. Apabila hal yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan memudahkan Propinsi untuk selekas-lekasnya mengganti peraturan-peraturan tersebut dengan peraturan-peraturan daerah Propinsi yang baru, karena peraturan-peraturan tersebut tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal berlakunya Undang-Undang Darurat ini.
21. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan ditetapkan atas dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk dengan pengertian bahwa kalau di Jawa bagi tiap-tiap 200.000 a 240.000 penduduk ditetapkan 1 anggota, maka untuk Kalimantan diambil dasar -perhitungan 1 anggota bagi tiap-tiap 150.000 penduduk. Perhitungan sedemikian itu dianggap cukup beralasan kalau diingat, bahwa jumlah jiwa penduduk di Kalimantan amat tipis, yaitu hanya 4 juta bagi daerah yang luasnya lebih kurang 5 kali dari pada daerah Jawa yang berpenduduk lebih 50 juta.
Menetapkanminimum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu 30 orang -dimaksudkan agar badan perwakilan tidak terlampau kecil sehingga dapat menyukarkan usaha-usaha yang efektif.
22. Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah, tidak termasuk Kepala Daerah yang karena jabatannya menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah, ditetapkan secara positip, yaitu 5 orang, berhubung lapang pekerjaan di Kalimantan adalah luas, banyak dan bermacam-macam, yang umumnya sedang dalam permulaan perkembangan.
23. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Undang-undang atau Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pembentukan daerah-daerah otonoom Propinsi di Jawa dan Sumatera dan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa, maka dalam Undang-Undang Darurat ini ditentukan pula, bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - yang dibentuk berdasar Undang-undang No. 22 tahun 1948 - yang untuk pertama kali dipilih menurut Undang-undang pemilihan, akan serentak meletakkan keanggotaannya pada tanggal 15 Juli 1955 (pasal 82 ayat 4). Dengan demikian ini maka untuk suatu masa di seluruh Indonesia akan dapat diselenggarakan pemilihan anggota-anggota, Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan serentak pula.
24. Akhirnya untuk menghindarkan salah faham perlu ditegaskan di sini, bahwa pada saat berlakunya Undang-Undang Darurat ini, berdasar pasal 84 ayat (2) "Ketentuan Penutup", dianggap dicabut atau diberhentikan berlakunya segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Undang-Undang Darurat tersebut.
Dalam hubungan ini maka antara lain peraturan-peraturan yang mengenai daerah-daerah "Neo-Swapraja" yaitu yang dimaksud dalam Keputusan Letnan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 8 Januari 1947 No. 2 (Staatsblad 1947 No. 3) diubah dengan Staatblad 1947 No. 112) jo. Staatsblad 1948 No. 189, mengenai:
1. Pulau Laut,
2. Pegatan,
3. Cantung Sampanahan;
4. yang dimaksud dalam Stbl. 1947 No. 37 jo. Stbl. 1948 No.189 mengenai Pasir, dan yang dimaksud dalam stbl. 1946 No. 59 jo. Stbl. 1948 No. 189 mengenai :
5. Meliau,
6. Tanah Pino dan
7. Kapuas Hulu tidak berlaku lagi dan berhubung dengan itu maka semua "Neo Swapraja" yang tersebut di atas dianggap tidak ada lagi, sedangkan "Neo Swapraja" Banjar (yaitu Daerah Banjar) dan "Neo Swapraja" Dayak Besar (yaitu Daerah Dayak Besar) terlebih dahulu sudah dihapuskan pada waktu daerah-daerah bagian itu dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia (Jogyakarta) dengan Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 4 April 1950 No. 137 dan No. 138.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.