Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
:21 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
:21 Agustus 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.55, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1952
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu.
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39, TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Selama tahun 1951 dipungut 50 opsenten atas bea-bea masuk menurut tarip, termasuk dalam pasal 1, "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Ned. Staatsblad No. 722, Ind. Staatsblad 1934 No. 1), sebagai telah diubah dan ditambah kemudian dan selama untuk beberapa pos-pos tarip atau anak-anak pos tarip dalam pasal 2 tidak ditetapkan secara lain.
Pasal 2
1)
Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-bea masuk yang dipungut menurut pos-pos 159 dan 160 pasal I tarip tersebut, dengan pengertian, bahwa atas bea Rp. 30,- setiap hectoliter untuk air wangi, - rambut, - kumur, toilet dan air semacam itu, dipungut 250 opsenten.
2)
Bea masuk, dipungut menurut pos-pos 149 dibawah I dan II sub b, 191 dan 921 sub Ia dan b, ditambah dengan 100 opsenten.
3)
Bea masuk dipungut menurut pos-pos 61 sub 11 sub b dan 113 ditambah dengan 150 opsenten.
4)
Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub II, 2 sub I, 3, 5 sub II, 6, III sub 1 b, 121, 173 sub IIa dan 207 ditambah dengan 200 opsenten.
5)
Bea masuk dipungut menurut pos 138 ditambah dengan 250 opsenten.
6)
Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub I, 4, 5 sub I, 8 sub I, 15 sub I dan 149 sub IIa ditambah dengan 300 opsenten.
7)
Bea masuk dipungut menurut pos 122 ditambah dengan 350 opsenten.
8)
Bea masuk dipungut menurut pos-pos 2 sub II dan 147 sub I ditambah dengan 400 opsenten.
BAB IV
OPSENTEN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 21 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LN 1952/55

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…