b.
terhadap wakil-wakil dari badan hukum perseroan, perserikatan lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia. 2. Sesuatu perbuatan dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik karena hubungan jabatan maupun karena lain-lain hal, bertindak dalam lingkungan pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat bagian-bagian dari pada perbuatan itu. 3. Mereka yang tersebut dalam ayat 1 huruf a dan b tidak dijatuhi hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan hukuman itu telah dilakukan oleh mereka diluar pengetahuan atau bantuannya. 4. Apa yang tersebut pada ayat l; berlaku pula terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau yayasan. 5. Yang bertanggung-jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya mengenai penglunasan dari pada segala beban uang, yang dikenakan kepada satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat satu huruf a dan b berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah : badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaannya, pesero-pesero dari pada perseroan dan anggota-anggota dari pada peserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan itu, dan yang berhak atas yayasan oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan. 6. Apa yang ditentukan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 berlaku pula terhadap penglunasan permintaan ganti rugi atas kekayaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang, dapat dikenakan permintaan ganti rugi itu. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 8 September 1951.