Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" Dan Penetapan Peraturan Baru Tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 95 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 1953
Tanggal Berlaku
:03 Oktober 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.77, TLN NO.482, LL SETNEG : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 1958

.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958No. 46);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Pada dewasa ini beredar uang logam dari alminium satu sen, lima sen, sepuluh sen,dua puluh lima sen dan uang logam nekel dari lima puluh sen;Perbuatan uang logam dari nekel mengalami kemacetan oleh karena bahannya(nekel) sukar sekali di dapat dewasa ini, padahal mata uang ini sangat dibutuhkan dalammasyarakat. Karena itu kebutuhan ini perlu segera dipenuhi.Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keuangan dengan ini perludikeluarkan uang logam yang lebih tinggi dari pada lima puluh sen, yaitu rupiah dan duasetengah rupiah.Uang logam ini akan lebih tahan lama dalam peredaran dari pada uang kertasPemerintah.Uang kertas ini akan ditarik dari peredaran jika telah ada cukup uang logam beredardalam masyarakat.Mengingat kebutuhan masyarakat maka pembuatan uang-uang logam ini perlusegera dilakukan

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1953
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET 1912" DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 95 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan penetapan peraturan baru tentang mata uang" (Undang-undang Darurat Nomor 20 tahun 1951);
b.
bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 ayat 1 jo. Pasal 89 dan Pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA "INDISCHE MUNTWET1912"DAN PENETAPAN PERATURAN BARU TENTANG MATA UANG"(UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 20 TAHUN 1951)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapkanperaturan baru tentang mata-uang" (Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1951) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut. UNDANG-UNDANGTENTANGPENGHENTIANBERLAKUNYA "INDISCHEMUTWET 1912" DANPENETAPAN PERATURAN BARUTENTANG MATA-UANG.
Pasal 1
(1)
Pada hari undang-undang ini mulai berlaku "Indische Muntwet 1912"(Staatsblad Negeri Belanda No.325, Staatsblad IndonesiaNo. 610) seperti kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tertanggal 23 Nopember 1944(Staatsblad Indonesia No. 6), dihentikanberlakunya, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang bersangkutan tetap berlaku sepanjang dan selama seperti yang ditetapkan dalam Pasal-pasal yang berikut ini.
(2)
Sisa kekayaan Dana (Dana Uang), yang dibentuk berdasarkan Pasal 4"Indische Muntwet 1912", diurus oleh Menteri Keuangan menurut peraturan yang akan ditetapkan tersendiri, sedangkan kewajiban-kewajiban yang masih ada timbal-balik antara Dana tersebut dan Negara ditiadakan. Pasal 2….
Pasal 2
(1)
Mulai hari satu bulan sesudah undang-undang ini mulai berlaku uang logam yang dikeluarkan berdasarkan "Indische Muntwet 1912", kecuali uang tembaga, dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah, untuk uang tembaga waktu ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Sesudah hari tersebut dalam ayat 1 uang logam termaksud pertama tidak dapat lagi diberikan atau diterima untuk pembayaran, kecuali untuk pembayaran kepada Kas Negeri.
(3)
Pada suatu saat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Pasal yang berikut, uang logam yang termaksud dalam ayat 1 ditarik dari peredaran.
Pasal 3
(1)
Penarikan uang yang termaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dari peredaran akan diatur lebih lanjut dan selekasnya oleh Menteri Keuangan.
(2)
Penarikan uang tersebut dari peredaran berakibat bahwa uang itu tidak dapat lagi dipakai untuk pembayaran kepada Kas Negeri, akan tetapi masih dapat ditukarkan pada Kas Negeri selama suatu waktu yang terbatas.
Pasal 4
(1)
Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah. Sebagai singkatannya harus dipakai tanda Rp.
(2)
Rupiah Indonesia terbagi menjadi 100 sen.
Pasal 5
(1)
Uang logam Indonesia yang sah adalah:
a.
dari nekel :uang lima puluh sen
b.
dari aluminium : uang dua puluh lima sen uang sepuluh sen uang lima sen uang satu sen. Mata uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Di samping itu untuk memenuhi kebutuhan yang timbul pada suatu ketika dapat dikeluarkan uang kertas Pemerintah dari Rp. 1, dan Rp. 2,50.
(3)
Uang kertas Pemerintah dari lembaran selainnya Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sementara tetap mempunyai sifat alat pembayar yang sah, akan tetapi lambat-laun akan ditarik dari peredaran oleh Menteri Keuangan.
(4)
Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari 10 sen dan 25 sen sebagai tindakan peralihan, sampai di dalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 Pasal ini.
Pasal 6
Pembuatan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah.
Pasal 7
Pasal 7
(1)
Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang tersebut dalam Pasal 5, sebagai pembayaran di Indonesia, dilarang, kecuali berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 11.
(2)
Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Tidak seorang pun dapat diwajibkan menerima uang-uang ini. Dalam arti uang logam rusak tidak termasuk uang yang semata-mata karena lama dipakai ternyata menjadi kurang timbangannya.
(3)
Uang kertas Pemerintah yang palsu atau dipalsukan tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Untuk uang kertas Pemerintah yang hilang atau hancur sekali-kali tidak diberikan penggantian kerugian. Untuk bagian-bagian dari uang kertas Pemerintah (uang kertas Pemerintah yang rusak) tidak diberikan pengganti kerugian kecuali dengan jaminan-jaminan sedemikian rupa yang dianggap perlu oleh Menteri Keuangan untuk menghindarkan kerugian bagi Negara.
(4)
Pegawai Negeri yang berkewajiban menerima uang untuk Kas badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintan diharuskan menyita uang logam dan uang kertas Pemerintah yang masuk dan diduga palsu atau dipalsukan dan dengan segera harus memberitahukan hal ini kepada jaksa dengan menyerahkan uang tersebut.
Pasal 8
Lukisan pada uang nekel dan aluminium ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
Uang logam yang tersebut dalam Pasal 5 mempunyai kadar, berat dan garis-tengah, demikian pula keluasan di atas atau di bawah kadar dan berat yang diizinkan, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, jika dilakukan di Indonesia, dianggap dilakukan dengan uang rupiah Indonesia, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dan kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 11.
Pasal 11
Di daerah-daerah tertentu di Indonesia, yang akan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah, dapat juga diterima atau diberikan untuk pembayaran uang logam lain dari yang tersebut dalam Pasal 5, jika perlu dengan menyampingkan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 itu, akan tetapi hanya selama waktu yang ditetapkan dalam Peraturan tersebut.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Oktober 1951. Agar . n.
Pasal 3
Penarikan uang yang termaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dari peredaran
(1)
Penarikan uang yang termaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dari peredaran akan diatur lebih lanjut dan selekasnya oleh Menteri Keuangan
(2)
Penarikan uang tersebut dari peredaran berakibat bahwa uang itu tidak dapat lagi dipakai untuk pembayaran kepada Kas Negeri, akan tetapi masih dapat ditukarkan pada Kas Negeri selama suatu waktu yang terbatas
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat penyelenggaraan Pasal 2, yaitu, untuk melancarkan pekerjaan diberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tindakan yang perlu agar supaya uang logam "lama" lambat laun dapat ditarik dari peredaran.
Pasal 4
Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah. Sebagai
(1)
Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah. Sebagai singkatannya harus dipakai tanda Rp
(2)
Rupiah Indonesia terbagi menjadi 100 sen
Penjelasan Pasal:
Singkatan Rp. dipilih sesuai dengan nasehat yang diterima dari De Javasche Bank dan beberapa bank lain.
Pasal 5
Pasal 5
(1)
Uang logam Indonesia yang sah adalah: a. dari nekel :uang lima puluh sen b. dari aluminium : uang dua puluh lima sen uang sepuluh sen uang lima sen uang satu sen. Mata uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(2)
Di samping itu untuk memenuhi kebutuhan yang timbul pada suatu ketika dapat dikeluarkan uang kertas Pemerintah dari Rp. 1, dan Rp. 2,50
(3)
Uang kertas Pemerintah dari lembaran selainnya Rp. 1,- dan Rp. 2,50 sementara tetap mempunyai sifat alat pembayar yang sah, akan tetapi lambat-laun akan ditarik dari peredaran oleh Menteri Keuangan
(4)
Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari 10 sen dan 25 sen sebagai tindakan peralihan, sampai di dalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 Pasal ini
Penjelasan Pasal:
Pembuatan uang lima puluh sen dari nekel dan satu sen dari aluminium belum berhasil; dalam hal ini Menteri Keuangan tetap berusaha. Oleh karena pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara uang logam dan uang kertas Pemerintah sebagai alat pembayaran atas dasar kepercayaan, yang dikeluarkan oleh Negara dan untuk kedua macam alat pembayaran akan dilakukan cara administrasi yang sama, maka rupanya adalah benar sebagai sistim, dan bahkan menjadi keharusan memasukkan pula dalam Undang-undang sekarang ini azas-azas dari pengeluaran uang kertas Pemerintah. Dengan ini diadakan garis batas yang prinsipiel, yaitu, bahwa hingga jumlah dari uang tanda("tekenmunt")"lama"yang tertinggi yakni Rp. 2.50, pembuatan uang dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan kebutuhan akan lembaran uang yang lebih tinggi, dipenuhi dengan pengeluaran uang kertas bank; garis batas ini diadakan berdasarkan pasal 14 "Javasche Bankwet 1922", dimana kepada De Javasche Bank diberikan kuasa mengeluarkan uang kertas sampai harga paling rendah f. 5. setiap lembaran.
Pasal 6
Pembuatan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 7
Pasal7
(1)
Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang tersebut dalam Pasal 5, sebagai pembayaran di Indonesia, dilarang, kecuali berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 11
(2)
Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Tidak seorang pun dapat diwajibkan menerima uang-uang ini. Dalam arti uang logam rusak tidak termasuk uang yang semata-mata karena lama dipakai ternyata menjadi kurang timbangannya
(3)
Uang kertas Pemerintah yang palsu atau dipalsukan tidak diterima untuk pembayaran pada Kas-kas Negara. Untuk uang kertas Pemerintah yang hilang atau hancur sekali-kali tidak diberikan penggantian kerugian. Untuk bagian-bagian dari uang kertas Pemerintah (uang kertas Pemerintah yang rusak) tidak diberikan pengganti kerugian kecuali dengan jaminan-jaminan sedemikian rupa yang dianggap perlu oleh Menteri Keuangan untuk menghindarkan kerugian bagi Negara
(4)
Pegawai Negeri yang berkewajiban menerima uang untuk Kas badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintan diharuskan menyita uang logam dan uang kertas Pemerintah yang masuk dan diduga palsu atau dipalsukan dan dengan segera harus memberitahukan hal ini kepada jaksa dengan menyerahkan uang tersebut
Pasal 8
Lukisan pada uang nekel dan aluminium ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Penjelasan Pasal:
Faktor-faktor yang termuat dalam pasal-pasal ini sampai sekarang dimuat dalam Undang-undang; dalam rancangan ini, urusan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan guna lancarnya pekerjaan pada waktu menyiapkan pembuatan uang.
Pasal 9
Pasal 9 Uang logam yang tersebut dalam Pasal 5 mempunyai kadar, berat dan garis-tengah, demikian pula keluasan di atas atau di bawah kadar dan berat yang diizinkan, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Pasal 10
Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, jika dilakukan di Indonesia, dianggap dilakukan dengan uang rupiah Indonesia, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dan kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 11
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 11
Di daerah-daerah tertentu di Indonesia, yang akan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah, dapat juga diterima atau diberikan untuk pembayaran uang logam lain dari yang tersebut dalam Pasal 5, jika perlu dengan menyampingkan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 itu, akan tetapi hanya selama waktu yang ditetapkan dalam Peraturan tersebut. PASAL II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Oktober 1951. Agar . N.
Penjelasan Pasal:
Pada saat ini di daerah Riau beredar uang Straits $ sebagai alat pembayaran; keadaan perekonomian di Riau tidak memungkinkan menjadikan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di sana. Pemerintah bermaksud tiap kali mempertimbangkan untuk masa satu tahun apakah Straits $ di Riau akan dipertahankan sebagai alat pembayaran yang sah atau tidak. Diketahui: MENTERIKEHAKIMAN, ttd DJODYGONDOKUSUMO.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERI KEHAKIMAN,
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 77 Tahun 1953

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…