Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, Untuk Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1953 Dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:33
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 1953
Tanggal Berlaku
:28 Desember 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.83, TLN NO.487, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1953
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 90 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Lembaga NegaraNo. 90 tahun 1952): Menimbang: Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 15 TAHUN 1952 UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
1953 DAN BERIKUTNYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dengan nama verponding dikenakan suatu pajak atas harta tetap, sebagaimana disebut dalam pasal 3 Ordonansi verponding 1928.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang pajak verponding 1951 (Undang-undang No. 7 tahun 1952, Lembaran Negara No.50) berlaku pula untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya dengan pengertian bahwa,
(1)
Dalam Pasal II, sub 2 angka "1951" dibatalkan dan
(2)
dalam Pasal IV, kata-kata "selama tahun takeim 1951 tidak dijalankan" diganti dengan"buat sementara dicabut terhitung mulai dengan tahun takwim 1953".
BAB IV
1953 DAN BERIKUTNYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal II
Undang-undang ini dimulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
MENTERIKEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 83 Tahun 1953

Paper Terkait

ANALISIS YURIDIS HAK EIGENDOM VERPONDING SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN

Irman Widi Kurniawan, Etty Mulyati, Betty Rubiati
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 2 No. 1 2020

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP EIGENDOM VERPONDING YANG DIKUASAI PIHAK LAIN

Amelia Akef Abdat, Atik Winanti
Borneo Law Review Journal Vol. 5 No. 1 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…