Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian Dari Bagian-Bagian Pendapatan Dan Kekayaan, Baik Yang Diperoleh Maupun Yang Berada Dalam Uang Asing Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan Dan Pajak Kekayaan Dan Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:34
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 1953
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1953/NO.84, LL SETNEG : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1957

1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. 2. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. 3. Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal II Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 84)

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1953
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951, PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 87 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 tentang penilaian dari bagian-bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing, untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944 (Lembaran Negara No.87 tahun 1951);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 97, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 15 TAHUN 1951 TENTANG PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN' BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944 (LEMBAGA NEGARA NO.87 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 tentang penilaian dari bagian-bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing, untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 87 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan tambahannya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal kesatu Untuk pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan, oleh Menteri Keuangan dapat diadakan aturan tentang penilaian dalam satuan-hitung uang Indonesia dari bagian-bagian pendapatan, upah, laba maupun kekayaan, baik yang diperoleh, maupun yang berada dalam uang asing. Pasal kedua Ordonansi Pajak Peralihan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 15), diubah lagi sebagai berikut:
1.
Pasal 8 dibubuhi ayat ketujuh, yang bunyinya: "(7) Untuk mereka, yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia, maka besarnya pajak yang terhutang, dengan memperhatikan apa yang ditentukan pada ayat 1 dan 1a, sedikitnya 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga Rp.100,- penuh". II. Sesudah pasal 8 disisipkan pasal baru, yang bunyinya:
Pasal 8A
(1)
Dalam menjalankan Pasal 8 tidak diperhatikan apa yang diperoleh oleh orang yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia sebagai hasil bersih dari hak-hak atas gaji, gaji-perlop, uang-tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain pendapatan yang terikat pada kelakuan suatu jabatan atau pekerjaan yang dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia. Dari pendapatan itu pajak dihitung menurut tarip, yang dimuat dalam ruangan I dan II dari tabel yang mengikutinya.
(2)
Untuk tiap orang keluarga sedarah atau semenda garis lurus, yang berada penuh dalam tanggungan wajib-pajak, juga untuk tiap orang anak-angkat, kesemuanya hingga paling banyak sepuluh orang, maka pajak dikurangkan sebagai berikut :
a.
Dari pendapatan maka ditetapkan pendapatan-sisa, arti pendapatan-sisa ialah pendapatan dipotong dengan Rp. 600,- untuk tiap orang yang berhak untuk diberikan pengurangan.
b.
Jumlah pajak menurut ruangan II dari tabel atas pendapatan yang sama dengan pendapatan-sisa sebagaimana dimuat dalam ruangan I, dikurangkan dengan banyaknya hasil-hasil bilangan orang yang berhak untuk diberikan pengurangan, dan dengan jumlah potongan-keluarga tambahan menurut ruangan III, yang mengikuti pendapatan-sisa.
c.
Jumlah yang diperoleh dengan pelakuan yang ditentukan pada huruf-huruf a dan b merupakan pajak yang terhutang, dengan tidak mengurangi yang ditentukan pada huruf d.
d.
Pajak yang terhutang besarnya paling sedikit 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga Rp. 100,- penuh.
(3)
Untuk menjalankan yang ditentukan pada Pasal 8c maka pendapatan yang bersangkutan dianggap menerbitkan kewajiban pajak tersendiri". III. Dalam Pasal 8c, ayat kelima, maka kata-kata. ' Pasal 8" diganti dengan "pasal-pasal 8 dan 8a"
BAB III
PENUH
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta tambahannya berlaku surut hingga 1 Januari 1951.
Pasal 8a
Dalam menjalankan Pasal 8 tidak diperhatikan apa yang
(1)
Dalam menjalankan Pasal 8 tidak diperhatikan apa yang diperoleh oleh orang yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia sebagai hasil bersih dari hak-hak atas gaji, gaji-perlop, uang-tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain pendapatan yang terikat pada kelakuan suatu jabatan atau pekerjaan yang dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia. Dari pendapatan itu pajak dihitung menurut tarip, yang dimuat dalam ruangan I dan II dari tabel yang mengikutinya
(2)
Untuk tiap orang keluarga sedarah atau semenda garis lurus, yang berada penuh dalam tanggungan wajib-pajak, juga untuk tiap orang anak-angkat, kesemuanya hingga paling banyak sepuluh orang, maka pajak dikurangkan sebagai berikut : a. Dari ... a. Dari pendapatan maka ditetapkan pendapatan-sisa, arti pendapatan-sisa ialah pendapatan dipotong dengan Rp. 600,- untuk tiap orang yang berhak untuk diberikan pengurangan. b. Jumlah pajak menurut ruangan II dari tabel atas pendapatan yang sama dengan pendapatan-sisa sebagaimana dimuat dalam ruangan I, dikurangkan dengan banyaknya hasil-hasil bilangan orang yang berhak untuk diberikan pengurangan, dan dengan jumlah potongan-keluarga tambahan menurut ruangan III, yang mengikuti pendapatan-sisa. c. Jumlah yang diperoleh dengan pelakuan yang ditentukan pada huruf-huruf a dan b merupakan pajak yang terhutang, dengan tidak mengurangi yang ditentukan pada huruf d. d. Pajak yang terhutang besarnya paling sedikit 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga Rp. 100,- penuh
(3)
Untuk menjalankan yang ditentukan pada Pasal 8c maka pendapatan yang bersangkutan dianggap menerbitkan kewajiban pajak tersendiri". III. Dalam Pasal 8c, ayat kelima, maka kata-kata. ' Pasal 8" diganti dengan "pasal-pasal 8 dan 8a"
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN
ttd
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1953

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…