Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:43
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 1954
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 9 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1957

1. bahwa Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementera RepublikIndonesia; 3. BAB I (Pengeluaran).5A.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan....................Rp. 37.600,-5A.4. Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, di-tambah dengan ...................Rp. 5.350.000,-5A.5.Jawatan Perkebunan, ditambah denganRp. 2.000.000,-SA.7.Jawatan Kehutanan,ditambah denganRp.25.380.400,-5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Peri-kanan Laut, ditambah dengan........Rp. 250.000,-5A.3A. Rencana Kesejahteraan Pusat JawatanPertanian Rakyat, dikurangi (dipin-dahkan) dengan ....................Rp. 3.250.000,-5A.5A. Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehu-tanan, ditambah dengan ...........Rp. 4.000.000,-

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTRIAN PERTANIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian va (kementerian pertanian) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VA KEMENTERIAN PERTANIAN [CATATAN PENYUNTING: DIDALAM DOKUMEN INI TERDAPAT FORMAT GAMBAR 1952:ENAM RATUS SEMBILAN PULUH JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH. 1953: LIMA RATUS EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU SERATUS RUPIAH. DI ANTARANYA: JUMLAH RENCANA BIASA 381 690 300 328 627 000 308 734700 186 266100
Pasal 1
Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VA KEMENTERIAN PERTANIAN [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar 1952:Enam ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah. 1953: Lima ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah. Di antaranya: Jumlah rencana biasa 381 690 300 328 627 000 Jumlah rencana kesejahteraan..... 308 734700 186 266100 BAB II (Penerimaan) 5A.1 KEMENTERIANDANPENERIMAAANUMUM. 5A.1.1 Kementerian dan Penerimaan Umum. 5A.1.1.1 Pendapatan penjualan penerbitan-penerbitan Kementerian. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain pendapatan. Pembayaran kembali persekot-persekot ongkos keperluan pegawai. Penerimaan penjualan buku-buku standaardwerk"De Nuttige planten van Indonesie Heyne". Penerimaan kembali berhubung dengan pembagian beras kepada para pegawai. 5A.2 JAWATANPERIKANANLAUT. 5A.2.1 Jawatan Perikanan Laut. 5A.2. Pendapatan dari penangkapan mutiara. Bunga dan pembayaran cicilan dari modal yang diberikan kepada perusahaan percobaan dari Jawatan Perikanan Laut yang diambil oper oleh Lembaga Perikanan Laut. Penerimaan berhubung dengan hasil laut dalam kepulauan Lingga. Gaji-gaji Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Lembaga Perikanan Laut. 5A.2.1.1 Hasil-hasil dari percobaan perikanan. Penjualan dan langganan-langganan majalah bulanan "Visserij Nieuws". 5A.3 JAWATAN PENYELIDIKANALAM. 5A.3.1 Jawatan Penyelidikan Alam. 5A.3.1.1 Uang masuk dari akuarium bertalian dengan Laboratorium Penyelidikan Laut. Pendapatan Balai Pemotretan dan Penggambaran. Hasil penerbitan Kebun Raya Indonesia. Hasil penjualan bahan tanaman. Uang masuk bertalian dengan Museum Zoologicum Bogoriensis. Uang pembayaran masuk Kebun Raya Indonesia. Hasil penjualan anggrek. Penghasilan dari laboratorium Trcub, dan lain-lain. Penerimaan kembali berhubung dengan pembagian beras kepada para pegawai. 5A.4 PUSATJAWATAN PERTANIANRAKYAT. 5A.4.1 Pusat Jawatan Pertanian Rakyat. 5A.4.1.1 Pendapatan penjualan biji-biji bahan tanaman dan sebagainya dari Anak Bagian Perkebunan. Hasil-hasil penjualan alat-alat pertanian, bahan- bahan pupuk, dan sebagainya. Pendapatan langganan/penjualan majalah-majalah dan brosure-brosure. Pendapatan lain-lain. 5A.5 JAWATANPERKEBUNAN. 5A.5.1 Jawatan Perkebunan. 5A.5.1.1 Pembayaran kembali persekot-persekot yang telah diberikan kepada industri gula di Indonesia. Pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan berhubung dengan pemeriksaan contoh kulit kina. Pembayaran kembali persekot-persekot yang diberikan kepada Pusat"Fonds Budidaya". Pembayaran kembali dengan cara iuran dari pabrik teh dan penanaman teh rakyat. 5A.5.1.5 Pembayaran kembali persekot-persekot dikeluarkan untuk inventarisasi Kina Rakyat. 5A.5.1.3 Penerimaan iuran mahasiswa college Gula Negara di Yogyakarta. Penerimaan belanja pegawai dibayarkan kepada pegawai-pegawai dipekerjakan pada PPRI dan PERRIN. 5A.6 JAWATAN KEHEWANAN. 5A.6.1 Jawatan Kehewanan. 5A.6.1.1 Pendapatan berhubung dengan penjualan ternak, dan sebagainya. Uang pemeriksaan. Pembayaran kembali oleh mahasiswa dalam ikatan jabatan untuk mikroskop-mikroskop yang diberikan padanya. Hasil penjualan alat-alat laboratorium. Pendapatan penjualan obat-obat. Hasil penjualan vaccin dan lain-lain oleh Balai Penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku di Jakarta. Penyelidikan Penyakit Hewan di Bogor. Penerimaan kembali berhubung dengan pembagian beras kepada para pegawai. Penerimaan dari SKMA Malang. 5A.4A.1 .8 Pendapatan dari penjualan ternak-hewan dan lain- lain dari Balai Penyelidikan Peternakan Bogor. .13 Pendapatan dari penjualan ternak hewan dan lain- lain dari Bagian Dependances Balai Penyelidikan Peternakan Grati. 5A.7 JAWATAN KEHUTANAN. 5A.7.1 Jawatan Kehutanan. 5A.7.1.1 Pendapatan dari kayu dan lain-lain hasil-hasil kehutanan dan penerimaan yang bersangkutan dengan itu. Pembayaran kembali, mengenai pengeluaran untuk kepentingan instansi-instansi kehutanan otonoom. 5A.8 BALAIBESARPENYELIDIKANPERTANIAN. 5A.8.1 Balai Besar Penyelidikan Pertanian 5A.8.1.1 Pendapatan berhubung dengan pemeriksaan biji-biji buah-buahan dan tanam-tanaman. Penjualan hasil-hasil Balai Penyelidikan Pertanian dan penjualan alat-alat pertanian Balai Teknik Pertanian. Pendapatan berhubung dengan hasil sewaan bangunan-bangunan Balai Besar Penyelidikan Pertanian yang bersifat setengah permanen. Hasil penjualan barang-barang tercetak dan buku- buku dari Balai Besar Penyelidikan Pertanian. Pendapatan penjualan hasil-hasil kebun percobaan serta kebun-kebun benih dari Balai Penyelidikan Teknik Pertanian. Penerimaan-penerimaan untuk pemeriksaan contoh tanah dari Balai Penyelidikan Tanah. Penerimaan kembali berhubung dengan pembagian beras kepada para pegawai. Pendapatan penjualan hasil kebun Percobaan Mapanget Bagian Cabang Makasar. 5A.9 BALAIPENYELIDIKANPERIKANANDARAT. 5A.9.1 Balai Penyelidikan Perikanan Darat. 5A.9.1.1 Penjualan ikan. Penerimaan lain-lain. - 3 - Penerimaan kembali berhubung dengan pembagian beras kepada para pegawai. 5A.10 KANTORPENDIDIKANPERTANIAN. 5A.10.1 Kantor Pendidikan Pertanian. 5A.10.1. 15A.10.1.1 Pendapatan penjualan potret-potret dan diktat- diktat dan sebagainya dari Kantor Pendidikan Pertanian dan sekolah-sekolah. Pendapatan Sekolah Pertanian Menengah dan Sekolah Pertanian Menengah Atas. Penghasilan kebun. Penghasilan asrama. 5A.11 KANTOR PERANCANG TATA BUMI. 5A.11.1 Kantor Perancang Tata Bumi. 5A.11.1.1 5A.12 KANTORKARETRAKYAT. 5A.12.1 Kantor Karet Rakyat. 5A.12.1.1 Hasil-hasil percobaan demonstrasi dan penjualan buku-buku dan publikasi. Penerimaan eksploitasi kebun percobaan penyadapan Pendapatan tambahan 25 opsen atas bea ekspor karet rakyat. Penerimaan lain-lain dari kantor Karet Rakyat. Penjualan biji-biji karet. Penjualan bibit-bibit karet (stumps). Penjualan mangels. 5A.13 5A.12 KANTOR PERIKANANDARAT. 5A.13.r 5A.12.1 Kantor Perikanan Darat. 5A.13.1.1 5A.12.1.1 Penjualan ikan. Penjualan bahan-bahan perikanan. Penerimaan kembali berhubung dengan pembagian beras kepada para pegawai. 5A.14 KANTORGERAKANTANI. 5A.14.1 5A.13.1 Kantor Gerakan Tani. 5A.14.1.1 Penerimaan kembali berhubung dengan pembelian alat-alat untuk badan ketiga. 5A.15 PENERIMAANLAIN-LAIN. 5A.15.1 Penerimaan Lain-lain. 5A.15.1.1 Hasil sarang burung dan gua-gua rabuk. Surat-surat izin untuk memburu, menangkap atau membunuh binatang-binatang liar. Surat-surat izin untuk mengumpulkan telur-telur penyu. Penjualan barang-barang yang masih dapat dipakai, yang diperuntukkan jawatan-jawatan Negeri. Penjualan barang-barang yang tak terpakai dan yang berkelebihan. Penerimaan lain-lain sepanjang tidak termasuk penerimaan lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan. RENCANAKESEJAHTERAAN 5A.1A RENCANA KESEJAHTERAANKEMENTERIAN DAN PENERIMAANUMUM. 5A.1A.l Rencana Kesejahteraan Kementerian dan Penerimaan Umum. 5A.1A.1.1 5A.2A 5A.1 RENCANA KESEJAHTERAAN JAWATAN PERIKANAN LAUT. 5A.2A.1 5A.1A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Perikanan Laut. 5A.2A.1.1 5A.1A.1.1 Hasil penjualan benang-benang perikan- an dan jaring-jaring ikan. Hasil penjualan perahu-perahu dan kapal-kapal. Penerimaan kembali dari penjualan penyicilan kendaraan bermotor. Penjualan heling-heling dan mesin-mesin kepada Lembaga. Pendapatan dinas carier-carier. Hasil dari pabrik es. Hasil dari diepvries-installatie. 5A.3A RENCANA KESEJAHTERAAN PUSAT JAWATAN PERTANIAN RAKYAT. 5A.3A.1 Rencana Kesejahteraan Pusat Jawatan Pertanian Rakyat. 5A.3A.1.1 Hasil penjualan pupuk dan sebagainya. Pembayaran kembali uang pembelian sepeda dari para mantri pertanian. Hasil penjualan alat-alat pembikinan gula tebu rakyat. Penerimaan kembali dari penjualan pacul dan lain- lain. 5A.4A RENCANAKESEJAHTERAANJAWATANKEHEWANAN. 5A.4A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehewanan. 5A.4A.1.1 Penerimaan dari penjualan hewan ternak kecil. Penerimaan dari penjualan hewan ternak besar. Penerimaan dari penjualan ternak pembajak. Penerimaan berhubung dengan penyuntikan ayam- ayam terhadap pseudopes. Penerimaan dari penjualan diktat-diktat guna pendidikan mantri-mantri hewan dan kirmister- kirmister dan lain-lain. Penerimaan dari penjualan ternak unggas yang dipelihara. Penerimaan dari penangkapan sapi/kerbau yang menjadi liar (buas). Pendapatan dari pusat penetasan telur. Pendapatan dari perusahaan susu dan Centrale di Grati dan Pasar Minggu. Penerimaan kembali untuk pemeriksaan anjing- anjing. Penerimaan dari penetasan telur. Penerimaan kembali dari pembagian sepeda-sepeda. Pendapatan dari penjualan ternak-hewan dan lain- lain dari Bagian Dependances BPP (Grati). Pendapatan dari penjualan obat-obatan. Pendapatan-pendapatan dari stasiun pemeliharaan ternak (fokstation). Penerimaan kembali berhubung dengan pembagian beras kepada para pegawai. 5A.5A 5A.4A RENCANAKESEJAHTERAANJAWATANKEHUTANAN. 5A.5A.1 5A.4A.1 Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehutanan. 5A.5A.1.1 5A.4A.1.1 Pembayaran kembali dari pembagian sepeda-sepeda. Pembayaran kembali dari penjualan perkakas- perkakas, kepada orang-orang kontrak perkebunan. Hasil dari penjualan minyak kayu putih. 5A.6A RENCANAKESEJAHTERAANKANTORKARETRAKYAT. 5A.6A.1 Rencana Kesejahteraan Kantor Karet Rakyat. 5A.6A.1.1 Penerimaan mangels. Penerimaan lain-lain dari Kantor Karet Rakyat. Pendapatan karet sheet. 5A.7A Rencana KESEJAHTERAANKANTOR PERIKANAN DARAT. 5A.7A.1 Rencana Kesejahteraan Kantor Perikanan Darat. 5A.7A.1. Hasil penjualan ikan, alat penangkap ikan dan sebagainya. Penerimaan perlengkapan. 5A.8A RENCANAKESEJAHTERAANKANTORGERAKANTANI. 5A.8A.1 - Rencana Kesejahteraan Kantor Gerakan Tani. 5A.8A.1. Pengembalian dari pemberian kredit. 5A.9A RENCANAKESEJAHTERAANPENERIMAANLAIN-LAIN. 5A.9A.1 Rencana Kesejahteraan Penerimaan lain-lain. 5A.9A.1.1 Penerimaan lain-lain Rencana Kesejah- teraan sepanjang tidak termasuk penerimaan lain-lain dari pelbagai jawatan dan perusahaan
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERIPERTANIAN,
SAJARWO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…