1. bahwa Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 45 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor116), perlu diubah dan ditambah
2. Pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. BAB I (Pengeluaran)6.1Kementerian dan pengeluaran umum,dikurangkan dengan................Rp. 7.294.000,-6.1AMissi Militer Belanda, dikurangkandengan ..........................Rp. 6.424.000,-6.2Angkatan Darat, ditambah dengan ..Rp.593.715.000,-6.2AC.T.N., dikurangi dengan .........Rp. 5.029.000,-6.2BDemoblisian Pelajar, dikurangkandengan ...........................Rp. 9.143.000,-6.3Angkatan Laut, ditambah dengan ...Rp. 24.499.000,-6.4Angkatan Udara, dikurangi dengan..Rp. 35.357.000,-6.5Pengeluaran tak tersangka dikurangidengan ...........................Rp. 45.769.000
Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN BAGIAN VI (KEMENTRIAN PERTAHANAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian vi(kementerian pertahanan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANVI KEMENTERIAN PERTAHANAN
BAB I
PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian VI(Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIANVI KEMENTERIANPERTAHANAN BAB I (Pengeluaran) 6.1 Kementerian dan pengeluaran umum. 6.IA Nederlandse Mllitaire Missie .. 6.2 Pengeluaran untuk Angkatan Darat.. 6.2A Corps Cadangan Nasional (CTN).. 6.2B Demobilisan Pelajar.. 6.3 Angkatan Laut. 6.4 一 6.4 Pengeluaran untuk Angkatan Udara.. 6.5 Pengeluaran tak tersangka. Jumlah 1952: Tiga ribu sembilan ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah. 1953: Dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah. BAB II (Penerimaan) 6.1 PENERIMAAN KEMENTERIAN BERHUBUNGDENGAN PENGELUARANUMUM. 6.1.1 Penerimaan Kementerian berhubung dengan Pengeluaran umum. 6.1.1.1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penjualan majalah, buku peringatan Angkatan Perang dan sebagainya. 3Potongan sewa rumah pegawai. 4 Penerimaan dari penjualan barang-barang kantin. 5Penerimaan lain-lain. 6.1A NEDERLANDSEMILITAIREMISSIE. 6.1A.1 Penerimaan umum. 6.1 A.1.1 Penerimaan kembalipersekot. 2 Penerimaan lain-lain untuk NMM. 6.2... 6.2 ANGKATANDARAT. 6.2.1 Penerimaan umum. 6.2.1.1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan berhubung dengan perawatan dokter. 3 Penjualan barang-barang yang tidak berguna lagi (dumpmateriaal). 4Penerimaan-penerimaan lain untuk Angkatan Darat. 6.2.2 Dinas Topografi. 6.2.2.1 Penjualan peta dari Dinas Topografi. 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas Topografi untuk pihak ketiga. 6.2.31 Peralatan Tentara. 6.2.3.1 Penjualan barang-barang dari Peralatan Tentara. 6.2.4Pabrik senjata dan mesiu. 6.2.4.1 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh pabrik senjata dan mesiu. 6.2.51 Perbekalan Tentara. 6.2.5.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang perbekalan dan sebagainya. 6.2.6 Kesehatan Tentara. 6.2.6.1 Penerimaan dari Scheikundig Laboratorium. 2 Penjualan obat-obat dan barang-barang lain dari Kesehatan Tentara. 6.2.7 Genie Angkatan Darat. 6.2.7.1 Penjualan barang-barang dari gudang genie. 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Genie Angkatan Darat untuk pihak ketiga. 3Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.2.8 Pengangkutan Tentara. 6.2.8.1 Penerimaan dari pengangkutan orang dan barang. 6.2.91 Kesejahteraan Tentara. 6.2.9.1 Penjualan barang-barang ransum dan kantin. 2 Penerimaan dari penjualan barang-barang lain. 6.2A... 6.2A CORPS CADANGAN NASIONAL. 6.2A.1 Penerimaan umum. 6.2A.1. 1 Pembayaran kembali persekot. 2 Penerimaan lain-lain untuk CTN. 6.2B DEMOBILISAN PELAJAR. 6.2B.1 6.2.B.1.1 Penerimaan-penerimaan untuk Kantor Urusan Demobilisan Pelajar. 6.3 ANGKATANLAUT. 6.3.1 Penerimaan umum. 6.3.1.1 Pembayaran kembalipersekot. 2 Penerimaan berhubung dengan perawatan dokter. 3 Penerimaan-penerimaan lain untuk Angkatan Laut. 6.3.2 Dinas Hydrografi. 6.3.2.1 Penerimaan berhubung dengan perkhabaran, pengumuman dan sebagainya. 6.3.31 Materiaal Angkatan Laut. 6.3.3.1 Penerimaan dari penjualan alat-alat dan sebagainya. 6.3.4 Perbekalan Angkatan Laut. 6.3.4.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang perbekalan dan 6.3.51 Kesehatan Angkatan Laut. 6.3.5.1 Penerimaan dari Scheikundig Laboratorium. 2 Penjualan obat-obat dan barang-barang lain dari Kesehatan Angkatan Laut. 6.3.6 Bangunan Angkatan Laut. 6.3.6.1... 6.3.6.1 Penjualan barang-barang dari gudang. 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Bangunan Angkatan Laut untuk pihak ketiga. 3 Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.3.7 Pengangkutan Angkatan Laut. 6.3.7.1 Penerimaan dari pengangkutan orang dan barang. 6.3.81 Kesejahteraan Angkatan Laut. 6.3.8.1 Penjualan barang-barang ransum dan kantin. 2Penerimaan dari penjualan barang-barang lain. 6.4 ANGKATANUDARA. 6.4.1 Penerimaan umum. 6.4.1.1 Pembayaran kembali persekot. 2Penerimaan berhubung dengan perawatan dokter. 3 Penerimaan-penerimaan lain untuk Angkatan Udara. 6.4.2 Peralatan Angkatan Udara. 6.4.2.1 Penjualan barang-barang dari Peralatan Angkatan Udara. 6.4.3 Perbekalan Angkatan Udara. 6.4.3.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang perbekalan dan sebagainya. 6.4.41 KesehatanAngkatanUdara. 6.4.4.1 Penerimaan dari Scheikundig Laboratorium. 2 Penjualan obat-obat dan barang-barang lain dari Kesehatan Angkatan Udara. 6.4.5 Genie Angkatan Udara. 6.4.5.1 Penjualan barang-barang dari gudang Genie. 2 Pengembalian biaya dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Genie Angkatan Udara untuk pihak ketiga. 3Penerimaan sewa rumah, tanah dan gedung-gedung. 6.4.6 Pengangkutan Angkatan Udara. 6.4.6.1 Penerimaan dari pengangkutan orang dan barang. 6.4.7 Kesejahteraan Angkatan Udara. 6.4.7.1 Penjualan barang-barang ransum dan kantin. 2 Penerimaan dari penjualan barang-barang lain. 6.5 / 6.5 Penerimaan lain-lain. 6.5.1 6.5.1.1 Penerimaan lain-lain
6.
5 Pengeluaran tak tersangka. Jumlah 1952: Tiga ribu sembilan ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah. 1953: Dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah. BAB II (Penerimaan)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANO116 Tahun 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.