:Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1955
TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 36 TAHUN 1953 ), TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan tentang cara menetapkan besarnya jumlah dasar-pensiun dalam Undang-undang tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Undang-undang No. 9 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 No. 36) ternyata kurang tepat, karena tidak mengingat kemungkinan akan adanya perubahan-perubahan dalam penetapan jumlah gaji Ketua dan tunjangan (tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Undang-undang tersebut dijadikan dasar untuk menghitung pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
b.
bahwa perlu diadakan perbaikan mengenai kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam beberapa pasal dari Undang-undang No.9 tahun 1953 tersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
2.
pasal 89, pasal 90 ayat 1 dan pasal 92 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 NO. 36)
Pasal 1
Undang-undang tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1953 No. 36) diubah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1955.
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Perdana Menteri,
ALISASTROAMIDJOJO
Menteri Keuangan,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 7 April 1955.
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan KesejahteraanVol. 2No. 12017
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.