1. bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 56,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah.
2. Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
3. BAB I (Pengeluaran)
16.1.Kementerian dan Pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp. 1.247.000,-16.1A.Balai Pendidikan Pegawai, dikurang-kan dengan........................Rp. 106.000,-16.2.Balai alat-alat Besar dan perleng-kapan, ditambah dengan ...........Rp.15.860.500,-16.3.Balai Penyelidikan Teknik, ditambahdengan ...........................Rp. 990.000,-16.4.Balai Planologi, ditambah denganRp. 270.000,-16.5.Jawatan Pengairan, dikurangkan de-ngan .............................Rp. 3.481.500,-16.6.Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam-bah dengan .......................Rp.85.674.800,-16.7.Jawatan jalan-jalan, jembatan dankonstruksi, ditambah dengan ......Rp.32.806.000,-16.8.Jawatan Tenaga, ditambah dengan ..Rp. 4.060.000,-16.9.Jawatan Perumahan Rakyat, ditambahdengan ...........................Rp. 2.643.000,-16.10.Jawatan Teknik Penyehatan, ditambahdengan ...........................Rp. 8.862.700,-16.11.Organisasi-organisasi tersendirimenurut keperluan dan yang menger-jakan khusus dikurangkan dengan ..Rp. 1.791.800,-16.12.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.21.143.500,-
Tentang
:Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1957
TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XVI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 127)perlu diubah dan ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan Pasal 114.Undang-undangDasarSementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian xvi (kementerian pekerjaan umum dan tenaga) dari anggaran republik indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954nomor 56, pasal 2 (lembaran negara republik indonesia tahun 1954 nomor 127), diubah dan ditambah sebagai berikut
:
Pasal 1
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah dan ditambah sebagai berikut: BABI... BAB I (Pengeluaran). 16.1. Kementerian dan Pengeluaran umum, ditambah dengan Rp. 1.247.000,- 16.1A. Balai Pendidikan Pegawai, dikurang- kan dengan. Rp. 106.000,- 16.2. Balai alat-alat Besar dan perleng- kapan, ditambah dengan …… Rp.15.860.500,- 16.3. Balai Penyelidikan Teknik, ditambah dengan .. Rp. 990.000,- 16.4. Balai Planologi, ditambah dengan Rp. 270.000,- 16.5. Jawatan Pengairan, dikurangkan de- ngan .. Rp. 3.481.500,- 16.6. Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam- bah dengan Rp.85.674.800,- 16.7. Jawatan jalan-jalan, jembatan dan konstruksi, ditambah dengan …… Rp.32.806.000,- 16.8. Jawatan Tenaga, ditambah dengan .. Rp.4.060.000,- 16.9.Jawatan Perumahan Rakyat,ditambah Rp. 2.643.000,- 16.10.Jawatan Teknik Penyehatan, ditambah dengan . Rp. 8.862.700,- 16.11. Organisasi-organisasi tersendiri menurut keperluan dan yang menger- jakan khusus dikurangkan dengan .. Rp. 1.791.800,- 16.12.Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan .Rp.21.143.500,-
16.
11. Organisasi-organisasi tersendiri menurut keperluan dan yang menger- jakan khusus dikurangkan dengan .. Rp. 1.791.800,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut mulai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMANa.i.,
SUNARJO
MENTERIPEKERJAANUMUM
DANTENAGA
PANGERANMOHAMMADNOOR
LEMBARAN NEGARANOMOR 40 Tahun 1957
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.