1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah SwatantraTingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
2. a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah;
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79),
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Maluku. Provinsi Maluku terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Ambon.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 22 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 79) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957No.79).
b.
Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANGDARURATREFR DOCNM="57UUT022">NO.22 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT IMALUKU(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957NO.79), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79), ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 1
(1)
Propinsi Maluku termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia SerikatNo.21 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.59)jis pasal 1 dan pasal 2 ayat 2UU No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33)yo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 76)yang wilayahnya meliputi:
1.
Wilayah Daerah Maluku Utara, termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur No.44 tahun 1950 yo. pasal 2 ayat 3 Undang-undang No.15 tahun 1956(Lembaran-Negara tahun 1956 No.33)yo. Undang-undang No.20 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.76).
2.
Wilayah Daerah Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1952(Lembaran-Negara tahun 1952 No.49) yo. Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1955 tentang pembubaran Daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Otonom Maluku Tengah dan Maluku Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1955 No.3).
3.
Wilayah Daerah Maluku Tenggara termaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada sub 2 di atas;
4.
Wilayah Daerah Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 tentang pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Lembaran Negara tahun 1955 No.30). dibentuk sebagai daerah swatantra tingkatI
(2)
Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat I Maluku termaksud dalam ayat 1 pasal ini dalam undang-undang ini disebut "Daerah"
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah berkedudukan di Ambon.
(2)
Jika perkembangan keadaan didaerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya.
(3)
Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya olehPemerintahDaerah.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiridari 35 orang anggota.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah.
Pasal 4
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah meliputi :
a.
Urusan tata-usaha Daerah
1.
Menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan.
2.
Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah.
b.
Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat bawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah bawahanitu.
c.
Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D. Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan
(2)
Penyerahan urusan tersebut sub C dan D selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga, Daerah berhak membentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 6
Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas kewajibannya dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan mengenai pegawai, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang dan peraturan-peraturan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang ini yang lazim berlaku bagi pembentukan sesuatu daerah swatantra ditetapkan dan soal-soal yang timbul mengenai hal-hal itu diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Maluku".
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiridari 35 orang anggota
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiridari 35 orang anggota
(2)
Dewan Pemerintah Daerah beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah. BABII... BAB II TENTANGURUSANRUMAHTANGGADAERAH DANKEWAJIBANDAERAH
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam ayat I dari pasal ini harus disesuaikan dengan jumlah minimum menurut pasal 7 Undang-undang No. I tahun 1957 seperti telah diubah dengan pasal I Undang-undang No. 73 tahun 1957, yaitu harus sama dengan jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya. Jumlah tertinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku menurut ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah Tingkat I Maluku ialah 35 orang, padahal jumlah penduduk Daerah Tingkat I Maluku menurut bahan-bahan yang 8 ada hanya 1.749.71 1 jiwa.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang- undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah meliputi : A.Urusan tata-usaha Daerah 1. Menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan. 2. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian,perbendaharaan,pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah. B. Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat bawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah bawahanitu. C. Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D. Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan
(2)
Penyerahan urusan tersebut sub C dan D selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Penjelasan Pasal:
Selain dari menegaskan tugas Daerah Tingkat I Maluku mengenai urusan tata-usaha, koordinasi dan pengawasan atas daerah-daerah Swatantra bawahan, pasal ini hanya menyebut secara umum bidang urusan rumah tangga bagi Daerah Tingkat I Maluku tersebut, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah bekerja berhati-hati sekali, oleh karena berpegang pada pendirian, bahwa hak-hak otonomi yang telah dimiliki oleh daerah-daerah Swatantra yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 dan yang dibentuk sebagai Daerah Swatantra Tingkat II berdasarkan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan tersebut dengan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957, sebanyak mungkin dipertahankan. Prinsip ini ditegaskan dalam pasal 4 dari Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga, Daerah berhak membentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan. BAB III.. BAB III KETENTUANPERALIHAN
Penjelasan Pasal:
Telah jelas.
Pasal 6
Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas kewajibannya dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini berdasarkan pasal 75 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan mengenai pegawai, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang dan peraturan-peraturan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang ini yang lazim berlaku bagi pembentukan sesuatu daerah swatantra ditetapkan dan soal-soal yang timbul mengenai hal-hal itu diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Penjelasan Pasal:
Telah cukup jelas.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Maluku". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ..
Penjelasan Pasal:
Telah cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 1 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESIHARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 61
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.