Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 1958 Tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantratingkat II dalam wilayah Daerah SwatantraTingkat I Maluku(Lembaran Negara tahun 1957 No. 80);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah 3. (1)Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:1.Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskahPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad1946 No.143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang-undang NegaraIndonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33)jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 76) 2.Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PeraturanPemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukanDaerah-daerahSwantantraMalukuTengahdanMalukuTenggara;3.Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebutdalam sub 2 di atas;4.Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun1955(LembaranNegaratahun1955No.30)tentangpembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masingmenjadi:1.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,2.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,3.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,4.Kotapraja Ambon.(2)Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk KotaprajaAmbon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:60
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 1958 Tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat II dalam wilayah Daerah Swatantra TingkatI Maluku (Lembaran Negara tahun 1957No. 80);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKATI MALUKU"(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957NO.80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
BAB I
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: KETENTUANUMUM. Pasal 1.
Pasal 2
(1)
Tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
1.
Ternate bagi Daerah Maluku Utara,
2.
Amahai bagi Daerah Maluku Tengah,
3.
Tual bagi Daerah Maluku Tenggara,
4.
Ambon bagi Kotapraja Ambon.
(2)
Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1, dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya masing-masing. Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan kelain tempat.
(1)
Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:
1.
Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang- undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956No.33) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
2.
Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Swantantra Maluku Tengah dan Maluku Tenggara;
3.
Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebut dalam sub 2 di atas;
4.
Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi:
1.
Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,
2.
DaerahSwatantra Tingkat II MalukuTengah,
3.
Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
4.
Kotapraja Ambon.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1.
Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota,
2.
Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota,
3.
Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota,
4.
Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH.
(2)
Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasukKotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut"Daerah".
Pasal 4
Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. KETENTUANLAIN-LAIN.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis.
Pasal 6
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri. KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 7
(1)
Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2)
Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.
(3)
Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
a.
Kepala Daerah,
b.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
c.
Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalamUndang-undangNo. 1 tahun 1957.
(4)
Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:
a.
dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri;
b.
dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5)
Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Daerah Tingkat II Maluku".
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: 1. Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota, 2. Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota, 3.Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota, 4. Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota
(2)
Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pasal 4
Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah. KETENTUAN... KETENTUANLAIN-LAIN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung,inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis
Pasal 6
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan-
(1)
Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya
(2)
Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemilihan anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai
(3)
Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari: a.Kepala ... a.Kepala Daerah, b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalamUndang-undangNo. 1 tahun1957
(4)
Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut: a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri; b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan
(5)
Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Daerah Tingkat II Maluku". Pasal II.... Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang, ini dengan menempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia
td.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
MENTERIKEHAKIMAN
ttd.
g. A.MANGKOM
MENTERI DALAMNEGERI,
SANOESIHARDJADINATA
MEMORIPENJELASAN
MENGENAI
UNDANG-UNDANGNo.60 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPANUNDANG-UNDANGDARURATNo.23 Tahun 1957TENTANG
PEMBENTUKANDAERAH-DAERAHSWATANTRATINGKATIIDALAM
LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKATIMALUKU(LEMBARAN
NEGARATAHUN 1957No.80), SEBAGAIUNDANG-UNDANG.
Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-
pokok pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (tanggal
18 Januari 1957) di wilayah daerah Propinsi administratip Maluku terdapatlah daerah-
daerah swatantra yang statusnya semuanya didasarkan atas Undang-undang Negara
Indonesia TimurNo.44 tahun 1950, yaitu
1. Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, yang kedua-duanya telah
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 jo. Peraturan Pemerintah
No.3 tahun 1953,
2.
Daerah (Kota) Ambon, dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955
dan
3.
Daerah Maluku Utara, mula-mula suatu pemerintahan-gabungan dari tiga
pemerintahan swapraja-swapraja Ternate, Tidore dan Bacan, yang kekuasaannya
telah diatur dalam suatu peraturan-gabungan yang disebut "Undang-undang Dasar
Daerah Maluku Utara", ditetapkan tanggal 14 April 1949 No. 50 dan disahkan
dengan Keputusan Residen Ternate tanggal 14 April 1949 No. 50 dan kemudian
dengan berlakunya Undang-undang Negara Indonesia TimurNo. 44 tahun 1950
telah menjelma menjadi "Daerah" seperti dimaksud Undang-undang tersebut.
Keempat daerah-daerah tersebut, berdasarkan pasal 73 ayat 4 Undang-undang No. 1
tahun 1957 masih dapat berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-
peraturan yang berlaku baginya, hingga daerahitu dibentuk, diubah atau dihapuskan
berdasarkan Undang-undangNo.1 tahun 1957itu.
Keempat kesatuan-kesatuan hukum ini telah sejak lama mempunyai hak otonomi,
bahkan suatu otonomi yang cukup luas. Dengan demikian maka keempat daerah tersebut
telah sewajarnya dapat dibentuk berturut-turut menjadi
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
2.
Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
3.
Kotapraja Ambon,
4.
Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Utara.
Pembentukan keempat daerah tersebut pada hakekatnya tidaklah merupakan suatu
pemb…

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…