Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biayapenginapan dan lain-laintunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yangmenjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagaiyang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kinimasih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yangberhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan-pejabat tersebutdalam suatu Undang-undang; 2. a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 68),c.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23),d.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun1958 No. 7).e.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; f.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101) 3. Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden. Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga,rumah kediaman dan alat kendaraan. Biaya-biaya yang berhubungan denganjabatan Presiden dan Wakil Presiden Tentang biaya kematian Tentang gaji, pembiayaan keperluan rumah tangga,biayaperjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Pejabatyang menjalankanpekerjaan jabatan Presiden.

Tentang
:Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Mei 1959
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1959
Tanggal Berlaku
:09 Juni 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 34 , TLN NO. 1767, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No.29 tahun 1957), kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan - pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.15);
2.
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68),
3.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23),
4.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7).
5.
Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 10dn
6.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.101);

MEMUTUSKAN:

i. mencabut peraturan-peraturan tersebut dalam
:
a. Peraturan PemerintahNo.4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.15); b. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950No.68); c. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No.23); d. Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1958(Lembaran Negara tahun 1958No. 7); yang bertentangan dengan Undang-undang ini; II
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden.
(1)
untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Presiden- mendapat gaji sejumlah Rp. 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Wakil untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Wakil Presiden - mendapat gaji sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Gaji Presiden ditinggikan dengan Rp. 500,-(lima ratus rupiah) dikarenakan tugas pekerjaan berlainan dengan Wakil Presiden.
Pasal 2
Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Di atas gaji termaksud dalam pasal 1 di atas, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga, rumah kediaman dan alat kendaraan.
(1)
Selama masa memangku jabatannya, untuk Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang di dalam Anggaran Belanja Negara, guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk rumah tangga Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Untuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing- masing disediakan gedung-gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah/lebih kendaraan mobil dengan pengemudinya atas tanggungan Negara. Buat melayani dan memelihara gedung-gedung kediaman dan pekarangannya, dipekerjakan pegawai-pegawai secukupnya atas tanggungan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TANGGUNGAN NEGARA
Pasal 4
Biaya-biaya yang berhubungan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang di dalam Anggaran Belanja Negara, guna membiayai segalaperongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan. Dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERHITUNGANNYA
Pasal 5
Tentang biaya kematian. Apabila Presiden/Wakil Presiden mangkat, baik di dalam menunaikan tugas ataupun tidak di dalam menunaikan tugas dan dimanapun juga, maka segala biaya untuk pengafanan, pengangkutan dan pemakaman ditanggung oleh Negara.
Penjelasan Pasal:
Peraturan dalam pasal ini bermaksud bahwa segala perongkosan itu merupakan perongkosan upacara pemakaman Negara.
BAB VI
TENTANG BIAYA KEMATIAN
Pasal 6
Tentang gaji, pembiayaan keperluan rumah tangga, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden.
(1)
Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, untuk selanjutnya dapat disebut Pejabat Presiden yang dimaksud dalam Pasal 1.ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1957, selama masa menjalankan pekerjaan itu tetap mendapat gaji, rumah kediaman dan mobil dengan perlengkapan dan perongkosan pelayanan dan pemeliharaannya seperti yang berlaku bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Pejabat tersebut dalam ayat I menerima pula:
a.
uang sejumlah selisih antara gaji pokok Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambahdengan tunjangan-tunjangan keluarga dan kemahalan menurut peraturan yang berlaku, dihitung dalam bulanan penuh;
b.
sejumlah yang guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk pembiayaan keperluan rumah tangga dan untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan; dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.
(3)
Kedudukan keuangan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 29 tahun 1957 adalah sama dengan kedudukan keuangan Presiden menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
(1) Sesuai dengan kelaziman maka untuk Pejabat Presiden diatur bahwa gaji dan lain-lain tunjangan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkut-paut dengan rumah-tangganya, tetap diterima sedangkan tunjangan-jabatan, ongkos perjalanan dan ongkos penginapan yang berhubungan dengan tugas kedinasan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) pasal 1 Undang-undang No. 2 tahun 1954 atau Undang-undang perubahan/pengganti Undang-undang itu ditiadakan. Disamping itu kepadanya diberikan tambahan gaji dan lain- lain tunjangan yang sesuai dengan kedudukannya sebagai Pejabat Presiden. Kata-kata "dihitung dalam bulanan penuh" ialah mengingat kedudukan (posisi) yang tinggi, sehingga tidak layak untuk di-hitung menurut banyaknya hari Pejabat Presiden menjalankan pekerjaannya dalam suatu bulan itu. (2) Perbedaan peraturan dengan yang dimuat pasal 1 ialah karena dalam hal ini Presiden tidak ada lagi, sehingga Pejabat Presiden menggantikan sama sekali kedudukan Presiden. n.
BAB VII
MENURUT PERATURAN YANG BERLAKU
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 34 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd g. A. MAENGKOM.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1959,
Pejabat
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Perdana Menteri
DJUANDA.
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 34
Penjelasan Umum
Sebelum Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah. Untuk menyederhanakan peraturan-peraturan tersebut, maka ketentuan-ketentuan tersebut diatas sesudah mengalami beberapa kali perubahan-perubahan, dhimpun dalam satu Undang-undang ini sesuai dengan kehendak/ maksud pasal 54 Undang-undang Dasar Sementara.
Oleh karena dipandang perlu, maka dalam Undang-undang ini dicantumkan juga peraturan tentang perongkosan pemakaman Negara apabila Presiden atau Wakil Presiden mangkat.
Bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Presiden disediakan hampir semua keperluan hidup antara lain: rumah, kendaraan, pelayanan, pekaian representasi dan makan yang semua itu dibayar langsung dari anggaran belanja istana. Gaji yang diterimanya melulu dipergunakan pembelian pakaian biasa, pembayaran uang sekolah anak-anak dan sebagainya.
Karena tugas pekerjaan yang agak berlainan, maka dianggap sewajarnya bila gaji Presiden ditentukan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lebih banyak dari pada gaji Wakil Presiden.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…