1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatanBintang Garuda (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 19);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
2. a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101)
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatan Bintang Garuda(Lembaran-Negaratahun1959No.19)ditetapkansebagaiUndang-undang, dengan perubahan-perubahan
Kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas diudara di masa kegiatan-kegiatan penerbangan dalam jangka waktuantara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktiftelah melakukan tugas-tugas penerbangan diberikan anugerah tandakehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama "Bintang Garuda
BAB I.KETENTUAN UMUM.
BAB II.URUTAN TINGKATAN.
BAB III.PEMBERIAN.
BAB IV.PEMAKAIAN.
BAB V.PENCABUTAN.
BAB VI.KETENTUAN KHUSUS
BAB VII.PENUTUP
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
4. DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
5. TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
8. GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
9. TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1959
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1959 TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 19), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 19);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undangNo. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANGDARURATNO.2 Tahun 1959TENTANGPEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA(LEMBARAN-NEGARATAHUN 1959NO.19), SEBAGAIUNDANG-UNDANG
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNO.2 TAHUN 1959TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959NO.19), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 19) ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas di udara di masa kegiatan-kegiatan penerbangan dalam jangka waktu antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktif telah melakukan tugas-tugas penerbangan diberikan anugerah tanda kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama "Bintang Garuda".
Pasal 2
(1)
Bintang Garuda berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, ialah sebuah bintang berlapis tiga, dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 48 milimeter:
a.
Lapisan pertama sebagai dasar berbentuk bintang bersudut besar-kecil sepuluh dengan tiap ujung sudut besar terdapat bulatan kecil;
b.
lapisan kedua berbentuk bundar dengan garis tengah 25 milimeter dan terdapat tulisan"1945 Garuda 1949"
c.
lapisan ketiga berbentuk lukisan lambang Angkatan Udara Republik Indonesia "SWABHUWANA PAKSA" yang terdiri dari: seekor burung garuda yang menegakkan sayapnya setinggi-tingginya, 5 pucuk anak panah yang digenggam oleh cakar garuda, sebuah perisai dengan lukisan kepulauan Indonesia atas mana burung garuda berdiri; api yang menyala menjilat-jilat mengepung perisai, sebuah karangan manggar melingkari garuda, masing-masing terdiri dari 17 buah. Disebelah belakang bintang terdapat tulisan "Republik Indonesia".
(2)
Pita dari Bintang Garuda bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran, berukuran lebar 35 milimeter, panjang 52 milimeter, berwarna dasar biru tua dengan satu strip-tegak-putih perak di tengah-tengah yang lebarnya 8 milimeter dan di tengah-tengah pita dilekatkan suatu tanda berbentuk pesawat kecil dibuat dari logam berwarna perunggu.
Pasal 3
Kedudukan Bintang Garuda dalam urutan tingkatan tanda-tanda kehormatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
Bintang Garuda dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan.
Pasal 5
Tiap pemberian Bintang Garuda disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran.
Pasal 6
Penyerahan Bintang Garuda dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.
Pasal 7
Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Garuda ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 8
Pelaksanaan penyerahan Bintang Garuda dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 9
Dengan mengingat ketentuan tentang urutan tingkatan tersebut dalam Pasal 3, maka Bintang Garuda dipakai pada waktu dan menurut cara yang berlaku untuk Bintang Sakti dan Bintang Darma seperti termaktub dalam BAB VII Undang-undang No.65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 116) tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma.
Pasal 10
Hak atas Bintang Garuda dicabut apabila yang menerima:
a.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata;
b.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejadian terhadap keamanan Negara atau karena desersi;
c.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, di-kenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;
d.
diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;
e.
memasuki dinas angkatan perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 11
Bintang Garuda dianugerahkan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Udara dan kepada warga-negara asing yang melakukan suatu perintah Angkatan Udara dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 12
Bintang Garuda dianugerahkan juga secara anumerta kepada:
a.
anggota Angkatan Udara Republik Indonesia.
b.
warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Udara dan
c.
warga-negara asing yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas penerbangannya untuk kepentingan Angkatan Udara Republik Indonesia pada khususnya dan Negara pada umumnya.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut"Undang-undang Bintang Garuda" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Pasal 3
Kedudukan Bintang Garuda dalam urutan tingkatan tanda-tanda kehormatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BABI.. BAB III. PEMBERIAN
Penjelasan Pasal:
Adalah sulit sebenarnya untuk menentukan batas waktu peraturan ini. Setelah ditinjau dri segala sudut, maka dirasa batas waktu 6 bulan itu cukup dapat dipertanggungjawabkan. Mungkin sekali akan timbul rasa ketidak-adilan, misalnya bagi mereka yang semestinya masih harus menerima tunjangan melewati waktu 6 bulan, bila dibandingkan dengan mereka yang berhak kurang dari batas waktu itu, sedangkan jangka waktu disama-ratakan. Dorongan kuat bagi penciptaan pasal ini dalah keganjilan-keganjilan yang sungguh-sungguh dirasakan daari A.O.O.R. Rasa tersebut lebih-lebih meningkat lagi apabila difahamkan peraturan-peraturan bantuan sosial menurut instruksi-instruksi Kementerian Sosial (c.q. Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial) kepada korban-korban kekacauan dan sebagainya (vide instruksi-instruksi tanggal 14 Januari 1956 No. Ba I-IK- 106 dan tanggal 19 Oktober No. Ba I-IK- 1416), yang jauh lebih rendah dari pada tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh A.O.O.R. Penjelasan khusus mengenai batas waktu 6 bulan adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa berdasarkan atas peraturan A.O.O.R. hanya mendapat tunjangan kurang dari 6 bulan dihitung mulai hari tanggal Undang-undang ini berlaku, masih berhak menerima tunjangan penuh hingga batas akhir waktu yang ditetapkan Undang-undang ini. 2. Sebaliknya barangsiapa menurut peraturan A.O.O.R., 6 bulan setelah Undang-undang ini berlaku semestinya masih menerima tunjangan, maka atas dasar peraturan baru, pemberian tunjangan, tidak dapat meliwati batas waktu peralihan 6 bulan itu.
Pasal 4
Bintang Garuda dianugerahkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi berdasarkan usul dari Menteri Pertahanan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd
g. A.MAENGKOM.
Pasal 5
Tiap pemberian Bintang Garuda disertai dengan penyerahan suatu piagam menurut bentuk seperti dilukiskan dalam lampiran
Pasal 6
Penyerahan Bintang Garuda dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan
Pasal 7
Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Garuda ditetapkan oleh Menteri Pertahanan
Pasal 8
Pelaksanaan penyerahan Bintang Garuda dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh pejabat-pejabat yang ditunjuknya. BABIV . BAB IV. PEMAKAIAN
Pasal 9
Dengan mengingat ketentuan tentang urutan tingkatan tersebut dalam pasal 3, maka Bintang Garuda dipakai pada waktu dan menurut cara yang berlaku untuk Bintang Sakti dan Bintang Darma seperti termaktub dalam BAB VII Undang-undang No.65 tahun1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 116) tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. BAB V. PENCABUTAN
Pasal 10
Hak atas Bintang Garuda dicabut apabila yang menerima
a.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata
b.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejadian terhadap keamanan Negara atau karena desersi
c.
dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, di-kenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat
d.
diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat
e.
memasuki dinas angkatan perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia. BAB VI. KETENTUANKHUSUS
Pasal 11
Bintang Garuda dianugerahkan juga kepada warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Udara dan kepada warga-negara asing yang melakukan suatu perintah Angkatan Udara dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1
Pasal 12
Bintang Garuda dianugerahkan juga secara anumerta kepada
a.
anggota Angkatan Udara Republik Indonesia
b.
warga-negara Indonesia bukan anggota Angkatan Udara dan
c.
warga-negara asing yang gugur atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas penerbangannya untuk kepentingan Angkatan Udara Republik Indonesia pada khususnya dan Negara pada umumnya. BAB VII. PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan. Pasal II. Undang-undang ini dapat disebut"Undang-undang Bintang Garuda" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
g. A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan,
DJUANDA.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1959NOMOR 67
Penjelasan Umum
KORBAN PERANG, DAHULU DISEBUT "ALGEMENEOORLOGSONGEVALLEN-REGELING.
UMUM.
Peraturan Umum Perang dahulu disebut Algemene Ooorlogsongevallen-Regeling dikeluarkan oleh pemerintah Belanda dengan maksud memberi tunjangan sementara berupa uang kepada golongan/ orang-orang partikelir yang menjadi korban perang dunia ke-II.
Setelah perang dunia ke-II berakhir pemerintah pendudukan Belanda memperluas berlakunya Peraturan Umum Korban Perang tersebut diatas terhadap golongan partikelir yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15 Agustus 1945. Setelah kedaulatan Republik Indonesia pulih kembali, peraturan ini dipergunakan pula untuk membantu golongan orang-orang partikelir yang karena taat kepada Pemerintah Republik Indonesia menjadi korban gerombolan bersenjata yang menentangnya. Sebagai ketegasan atas uraian alinea kedua dan ketiga diatas dibawah ini dicantumkan inti maksudStaatsblad1946-118 sebagai berikut:
i. Tunjangan diberikan kepada:
a. Orang-orang partikelir yang mendapat kecelakaan karena kekacauan yang ditimbulkan oleh para pejuang kemerdekaan, yaitu sejak 15 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950.
Dalam hal kepala keluarga meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, maka yang diberi adalah keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya sikorban.
Korban-korban, demikian pula keluarga, yang menjadi anggota pejuang kemerdekaan, tidak diberi tunjangan.
II. Tunjangan .
II.
Tunjangan diberikan kepada:
b. Orang-orang partikelir yang mendapat kecelakaan karena kekacauan yang ditimbulkan oleh gerombolan yang tidak bertanggung jawab terhadap Pemerintah Republik Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1950 sampai sekarang.
Dalam hal kepala keluarga meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, maka yang diberi adalah keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnha sikorban.
Korban-korban yang membantu gerombolan tersebut, demikian pula keluarganya tidak diberi tunjangan.
Faktor lain yang merupakan kenyataan ialah bahwa P.U.K.P. tidak dipergunakan secara merata diseluruh tanah air, misalnya saja di Aceh, hal mana telah menandakan suatu kepincangan hukum. Sebaliknya apabila
p. U.K.P. dipergunakan merata, alangkah banyaknya kesulitan yang timbul, karena tidak semua kejadian dapat dikontrol lagi, dan pula, terang benan memberatkan budget negara. Nyatalah bahwa hal-hal diatas tak dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu Kementerian Sosial telah pula mengeluarkan pedoman bantuan sosial yang berbentuk instruksi untuk menolong/ membantu korban-korban akibat keganasan gerombolan-gerombolan bersenjata. Dengan demikian terdapatlah dua peraturan dan dua pos (I 2.7 dan 12.4 tahun 1958) pengeluaran anggaran belanja yang diperuntukkan bagi tunjangan, yang sama, tetapi masing-masing dengan cara/dasar berlainan. Oleh karena itu timbul keganjilan dan rasa ketidakadilan disebabkan pemberian tunjangan bantuan yang berbeda-beda, walaupun kedua-duanya termasuk satu golongan, yaitu korban dari keganasan gerombolan. Demikian Pemerintah berpendapat untuk menyederhanakan peraturan, menghapuskan P.U.K.P. yang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen-Regeling".
PENJELASAN
AS-SÂIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA ISLAM/SIYASAH)Vol. 8No. 12024
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.