Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1964
TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);
3.
Penetapan Presiden NO. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.274)jo.Penetapan Presiden No.15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 108);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA
Pasal 1
Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964.
Penjelasan Pasal:
Pernyataan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, berlaku surut sampai tanggal 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Republik Indonesia mengumumkan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
LEMBARANNEGARATAHUN1964NOMOR78
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
4. Bahwa dianggap perlu, Daerah khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dengan Undang-undang dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA, mengingat telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia.
2.
Dengan dinyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya tetap menjadi Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan Jakarta, dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan Ibu-Kota Negara Republik Indonesia ketempat lain.
3.
Bahwa undang-undang ini hanyalah bersifat menyatakan oleh karena Jakarta sejak dan dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dengan demikian tidaklah perlu untuk ditetapkan kembali sebagai Ibu-Kota.
4.
Dalam pada itu, mengenai batas-batas wilayah Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, demikian juga mengenai wewenangnya, diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku, dengan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali sesuai dengan perkembangan dikemudian hari.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.