Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:31
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 November 1964
Tanggal Pengundangan
:26 November 1964
Tanggal Berlaku
:26 November 1964
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No.124, TLN NO. 2722, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenaganukliran
Sub Subsektor
:
Pemanfaatan Tenaga Nuklir Pengawasan & Keselamatan Radiasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1964
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penggunaan dan perkembangan tenaga atom di lapangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan soal yang mutlak dalam usaha kemajuan dunia zaman sekarang;
b.
bahwa perlu sekali penggunaan dan perkembangan tenaga atom di segala bidang dan dalam segala bentuk diawasi, dikuti oleh serta mendapat bimbingan dan dorongan dari Pemerintah untuk kepentingan nasional pada umumnya dan pembangunan semesta pada khususnya;
c.
bahwa penguasahaan, penggunaan, pengembangan dan pengawasan dalam lapangan tenaga atom ditujukan kepada keselamatan/kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia;
d.
bahwa bahan-bahan tenaga atom mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi, pertanian, industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara;
e.
bahwa berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum nasional tentang tenaga atom yang menjamin penggunaan bahan-bahan tenaga atom di segala bidang dan mengawasi keselamatan dan kesehatan para petugas, penduduk di sekitarnya dan seluruh rakyat serta keperluan dan hajat hidupnya;
f.
bahwa hukum nasional tentang tenaga atom harus mewujudkan penjelmaan dari pada Pancasila sebagai azas kerokhanian negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar, dan harus pula merupakan pelaksanaan daripada Manifesto Politik Republik Indonesia, serta Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola PembangunanNasional Semesta Berencana yang mewajibkan negara memperhatikan dan mengatur azas-azas hukum nasional tentang masalah-masalah yang timbul dalam penggunaan tenaga atom, sesuai dengan haluan negara dan bertujuan memajukan dan mempertinggi kehidupan rakyat menuju ke masyarakat adil dan makmur;
g.
bahwa oleh karena itu perlu diletakkan sendi-sendi dan ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok dalam bentuk Undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum tenaga atom tersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 jo pasal 20, 23 dan 33 Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II MPRS/1960;
3.
Undang-undang No. 3 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a.
Tenaga Atom:ialah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses pembelahan inti penggabungan inti atau transformasi inti lainnya, dan termasuk pula tenaga dalam bentuk sinar-X;
b.
Bahan Tenaga Atom:ialah bahan-bahan seperti bahan galian uranium thorium dan sebagainya yang merupakan bahan baku bagi bahan bakar nuklir, serta bahan-bahan radio-aktif lainnya, pula bahan-bahan khusus lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c.
Bahan Bakar Nuklir:ialah bahan yang mengeluarkan tenaga tinggi dalam proses pembelahan dan penggabungan inti;
d.
Unsur-unsurradio-aktif:ialah isotop-isotop yang tidak stabil;
e.
Reaktor Atom: ialah alat yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi berantai yang terkendali;
f.
Instalasi Atom: ialah tempat, bangunan atau kompleks di mana terdapat segala atau sesuatu kegiatan dalam lapangan tenaga atom.
g.
Operator: ialah seorang ahli yang telah mendapat izin dari Pemerintah untuk menjalankan reaktor atom dan alat-alat tenaga atom lainnya;
h.
Pengusaha Instalasi Atom :ialah suatu badan yang mendapat izin dari Pemerintah untuk menyelenggarakan instalasi Atom dan alat-alat tenaga atom lainnya;
Penjelasan Pasal:
a. Untuk menutup kekosongan hukum (rechts vacuum)dalam lapangan radiology maka istilah"tenaga atom"meliputi pula tenaga dalam bentuk sinar-X. b. Unsur-unsur radioaktif ialah unsur-unsur tertentu yang inti dari atomnya dengan sendirinya, tanpa pengaruh dari luar, dengan disertai pemancaran sinar-sinar radioaktif menjadi inti dari unsur lain, atau dengan memancarkan foton-foton mencapai tingkat tenaga yang lebih rendah (transisi isomir).
Pasal 2
Presiden membentuk suatu Dewan Tenaga Atom yang anggotanya terdiri sekurang-kurangnya atas 5 orang yang diketuai oleh Presiden dan bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden dalam soal-soal politis, teknis, dan kemasyarakatan yang berhubungan dengan perkembangan dan penggunaan tenaga atom atau di Indonesia dan di dunia Internasional.
Penjelasan Pasal:
Presiden sebagai pemimpin tertinggi dibidang Tenaga Atom dalam Negara Republik Indonesia dalam mengambil keputusan- keputusan tentang masalah-masalah tenaga atom untuk kepentingan negara, dapat mendengar pendapat dari Dewan Tenaga Atom.
Pasal 3
(1)
Presiden membentuk suatu Badan Tenaga Atom Nasional yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
(2)
Badan Tenaga Atom Nasional dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal, yang diangkat/diberhentikan oleh Presiden.
(3)
] Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sebuah Badan Perencana yang diketuai oleh Direktur Jenderal dan anggota-anggotanya terdiri atas para ahli yang diangkat/diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
(1) Badan Tenaga Atom Nasional melaksanakan program Pemerintah dan berwenang mengusahakan dan menyelenggarakan penggunaan tenaga atom di Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya. (2) Cukup jelas. (3)
Pasal 4
Presiden menetapkan peraturan-peraturan tentang tata-tertib dan tata-kerja dari Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN KEKUASAAN
Pasal 5
(1)
Bahan-bahan tenaga atom dan bahan-bahan bakar nuklir mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi, pertanian, industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara.
(2)
Bahan-bahan radio-aktif lainnya dikuasai oleh Negara dan penggunaannya diawasi oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
1. Bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir yang merupakan bahan strategis dimiliki dan dikuasai oleh Negara, sedangkan penggunaannya diawasi oleh Pemerintah. 2. Bahan-bahan radioaktif lainnya yang tidak termasuk dalam golongan sub.1 di atas tidak perlu dimiliki oleh Negara, akan tetapi penggunaannya harus dikuasai dan diawasi oleh Pemerintah, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkannya kepada masyarakat.
Pasal 6
Badan Tenaga Atom Nasional adalah badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Badan Tenaga Atom Nasional bertugas mengkoordinir dan mengawasi segala usaha dalam bidang tenaga atom di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 7
(1)
Pemerintah atas usul Badan Tenaga Atom Nasional dapat membentuk badan-badan atau organisasi-organisasi negara untuk memajukan dan melancarkan penggunaan tenaga atom dalam segala bidang.
(2)
Tugas, susunan, kekuasaaan dan sebagainya daripada badan-badan atau organisasi-organisasi tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
(1) Yang dimaksudkan dengan badan-badan atau organisasi-organisasi negara dalam pasal ini, yalah yang bersifat tehnik dan ilmiah. (2) Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam usaha memperbesar penggunaan tenaga atom dalam bidang pendidikan, penelitian dan lain-lain. Badan Tenaga Atom Nasional dapat bekerja sama dengan instansi-instansi, badan-badan atau organisasi-organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri selama kepentingan nasional tidak dirugikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penelitian geologi dan pertambangan daripada bahan-bahan galian yang mengandung unsur-unsur radio aktif serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan yang ditujukan kepada penggunaan daripada bahan-bahan galian tersebut diusahakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional.
Penjelasan Pasal:
Yang diartikan dengan penelitian geologi dalam pasal ini adalah segala kegiatan yang meliputi mencari dan menilai pengendapan biji radioaktif. Yang diartikan dengan bahan-bahan galian adalah segala bahan galian, baik yang ekonomis, maupun yang tidak ekonomis.
Pasal 10
Pembuatan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir diusahakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam proses pembuatan bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir termasuk pula pengolahan bahan-bahan galian seperti termasuk pada pasal 9 di atas. Badan Tenaga Atom Nasional adalah satu-satunya instansi yang berwenang menyelenggarakan hal-hal tersebut di atas.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 11
(1)
Setiap penerimaan, penguasaan, pengolahan dan penyerahan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir oleh perorangan, badan atau organisasi dalam bentuk apapun juga hanya dapat dilakukan dengan izin dari Pemerintah.
(2)
Pembangunan dan penggunaan instalasi atom diawasi oleh
Penjelasan Pasal:
Pengawasan atas bahan-bahan tenaga atom, bahan bakar nuklir, instalasi atom, operator dan lain-lain diselenggarakan dengan sistim registrasi, lisensi, inspeksi dan sebagainya.
Pasal 12
Para ahli dan petugas yang akan menjalankan reaktor atom dan alat-alat tenaga atom, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, memerlukan izin dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pengawasan atas bahan-bahan tenaga atom, bahan bakar nuklir, instalasi atom, operator dan lain-lain diselenggarakan dengan sistim registrasi, lisensi, inspeksi dan sebagainya.
BAB IV
PENEMUAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 13
(1)
Terhadap penemuan baru dalam lapangan tenaga atom diberikan penghargaan oleh Pemerintah yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Penemuan-penemuan baru menjadi Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN ATAS KESELAMATAN DAN
Pasal 14
Pemerintah mengawasi penggunaan tenaga atom dalam semua bidang untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para petugas khususnya dan rakyat umumnya.
Penjelasan Pasal:
"Keselamatan" dalam hal ini mempunyai arti yang seluas- luasnya. Untuk menjaga agar supaya segala sesuatu dalam penyelenggaraan penggunaan tenaga atom dilaksanakan dengan baik dan aman, maka perlu diberikan pedoman dan ditentukan syarat-syarat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk dan lain-lain dalam bidang tenaga atom.
Pasal 15
Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan tenaga atom.
Penjelasan Pasal:
Dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan tenaga atom, termasuk pula pemeliharaan keselamatan dan kesehatan para petugas khususnya dan para pegawai pada umumnya. Untuk itu dijamin kesejahteraan adalah yang mutlak
Pasal 16
Pengusaha instalasi atom bertanggung-jawab atas segala sesuatu yang terjadi dalam penyelenggaraan reaktor atom atau instalasi atom lainnya. Ia dapat dituntut apabila terjadi suatu kecelakaan, kecuali apabila kecelakaan itu disebabkan oleh bencana alam dan lain-lain keadaan yang bersifat di luar kesanggupan serta kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Lain dari pada biasa, dalam bidang tenaga atom perlu ditentukan suatu pihak tertentu yang mampu dan sanggup memberikan pertolongan dengan segera kepada para korban kecelakaan. Tanpa melihat adanya kesalahan padanya atau tidak, pihak tertentu itu wajib memberikan pertolongan dengan segera. Dalam hal ini ditentukan pihak pengusaha instalasi atom yang bertanggung jawab dan kewajiban tersebut dibebankan padanya. Selain dari pada itu tanggung jawab tersebut dimaksudkan pula untuk mewajibkan pihak pengusaha setiap saat harus waspada. Untuk mengetahui dengan jelas sebab-sebab dari kecelakaan tersebut, maka pengusaha instalasi atom berwenang mengadakan penyelidikan teknis.
Pasal 17
(1)
Bila kecelakaan terjadi karena perbuatan yang disengaja atau karena kelalaian operator atau orang lain, maka mereka itu dituntut atas perbuatan atau kelalaian tersebut.
(2)
Pengusaha instalasi atom diberi wewenang penyidikan berhubung dengan terjadinya kecelakaan tersebut.
(3)
Cara melakukan penyidikan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Lain dari pada biasa, dalam bidang tenaga atom perlu ditentukan suatu pihak tertentu yang mampu dan sanggup memberikan pertolongan dengan segera kepada para korban kecelakaan. Tanpa melihat adanya kesalahan padanya atau tidak, pihak tertentu itu wajib memberikan pertolongan dengan segera. Dalam hal ini ditentukan pihak pengusaha instalasi atom yang bertanggung jawab dan kewajiban tersebut dibebankan padanya. Selain dari pada itu tanggung jawab tersebut dimaksudkan pula untuk mewajibkan pihak pengusaha setiap saat harus waspada. Untuk mengetahui dengan jelas sebab-sebab dari kecelakaan tersebut, maka pengusaha instalasi atom berwenang mengadakan penyelidikan teknis.
Pasal 18
(1)
Apabila terjadi kecelakaan dalam waktu pengiriman, maka pengusaha instalasi atom yang mengirimkan bertanggung-jawab sampai pada saat bahan yang diangkut diserahkan kepada dan diterima oleh penerima, kecuali jika sebelumnya kedua belah pihak telah menentukan syarat-syarat lain.
(2)
Pengangkut tunduk pada peraturan-peraturan pengangkutan dalam bidang nuklir yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
1. Saat penyerahan yang sah adalah saat ditandatanganinya surat Tanda Terima oleh pihak penerima. 2. Cukup jelas.
Pasal 19
Pemerintah dapat membentuk suatu Panitia Ahli untuk menyelidiki kecelakaan-kecelakaan pada reaktor atom atau instalasi atom lainnya atau yang terjadi pada waktu pengiriman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah mengatur penggantian kerugian kepada penderita yang disebabkan oleh kecelakaan reaktor atom atau instalasi atom lainnya atau yang terjadi pada waktu pengiriman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEAMANAN NASIONAL
Pasal 21
(1)
Pemerintah bertanggung-jawab atas keamanan semua tenaga ahli serta semua reaksi atom dan instalasi atom lainnya untuk keselamatan dan kepentingan nasional.
(2)
Pemerintah mengadakan penyaringan keterangan-keterangan dalam lapangan tenaga atom untuk kepentingan nasional.
Penjelasan Pasal:
Dalam menunaikan tanggung jawab terhadap keamanan para tenaga ahli untuk keselamatan dan kepentingan Nasional, Pemerintah memperhatikan secara khusus kesejahteraan para tenaga ahli tersebut, dengan maksud agar mereka tidak terombang-ambingkan oleh usaha-usaha yang hendak merugikan negara.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
Petugas pada instalasi atom, Badan Tenaga Atom Nasional dan organisasi-organisasi lain yang menyelenggarakan penggunaan tenaga atom wajib menyimpan keterangan-keterangan tentang rahasia di bidang pekerjaannya mengenai tenaga atom yang diperolehnya berhubung dengan tugas kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menetapkan kewajiban petugas untuk menyimpan rahasia.
Pasal 23
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dimaksud dalam pasal 22,dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya lima belas tahun dengan tidak dipecat atau dipecat dari hak memangku jabatan tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undangHukum Pidana.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini mengancam dengan pidana perbuatan dengan sengaja membuka rahasia. Karena hal yang harus dilindungi merupakan kepentingan negara, masyarakat dan Revolusi yang sangat penting, maka perlu diadakan ancaman hukuman yang berat terhadap perbuatan yang dilarang itu.
Pasal 24
Dengan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat pula diadakan ketentuan-ketentuan tentang pidana penjara, pidana kurungan dan denda tertinggi, begitu pula pidana tambahan, untuk menjamin terlaksananya Undang-undang ini dengan baik.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat pula memuat ancaman pidana untuk menjamin pelaksanaannya. Dengan demikian tidak perlu diadakan undang-undang lagi untuk menetapkan ancaman pidana, bila diperlukan.
BAB VIII
KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN
Pasal 25
Semua pengeluaran untuk Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga-lembaga Negara Tertinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 26
Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, bekerja terus/ tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Tenaga Atom dan mulai berlaku pada hari diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 1964.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARATAHUN 1964NOMOR 124
Penjelasan Umum
Penemuan dan penggunaan tenaga atom mempunyai pengaruh yang sangat besar dan telah mengadakan perubahan-perubahan yang penting pula dalam kehidupan manusia dalam segala coraknya. Di satu pihak pemakaiannya berupa alat perusak yang dahsyat, dilain pihak memberikan manfaat yang tak ternilai harganya. Tenaga atom jika diolah dengan semestinya akan memberikan tenaga listrik dan tenaga penggerak, Bahan-bahan radioaktif merupakan sesuatu yang baik dan berguna, tetapi juga sesuatu yang berbahaya. Gunanya ialah antara lain untuk memperbaiki cara-cara diagnose dan terapi dalam bidang kedokteran serta dalam usaha memperbaiki cara-cara penelitian dalam bidang-bidang lain, sedangkan bahayanya terletak dalam kemungkinan untuk menimbulkan kerusakan (injury) pada ribuan makhluk yang kini belum dilahirkan disebabkan oleh akumulasi dari efek-efek genetik yang tidak diinginkan oleh karena penggunaan yang tidak atau kurang berhati-hati. Adalah suatu kewajiban moril bagi kita untuk tidak mengambil risiko bagaimana kecilnya untuk menghindarkan dan melindungi penduduk dan umum dari bahaya sinar. Mereka yang dizinkan untuk mempergunakan atau bekerja dengan radiasi atau tenaga atom umumnya harus mengenal benar-benar bukan saja akan manfaatnya dan kemungkinannya, akan tetapi juga akan kemungkinan-kemungkinan untuk menghindari atau jika mungkin meniadakannya sama sekali bahaya radiasi tersebut.
Agar tidak ketinggalan terhadap negara-negara lain dan terutama karena pengetahuan nuklir memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk menaikkan tingkat hidup rakyat kita secara langsung, umpamanya dalam bidang pertanian, kedokteran, dan lain-lain, maupun secara tidak langsung seperti melalui tenaga listrik yang diperlukan untuk bermacam-macam industri, kita harus turut mengembangkan dan mempergunakan tenaga atom dalam arti yang seluas-luasnya. Sekalipun tambang-tambang minyak dan batu-bara di negara kita akan tetap memberikan sumbangannya kepada kemakmuran rakyat dalam waktu yang tak dapat ditetapkan, namun dapat dipastikan bahwa pada suatu waktu kita akan harus mencari sumber-sumber tenaga lain. Mengingat bentuk dan keadaan geografi kepulauan kita, reaktor-reaktor tenaga atom dengan kapasitas tertentu akan lebih menguntungkan dalam pembangkitan listrik dari pada cara-cara konvensionil. Selain dari pada itu pembangkitan tenaga listrik dengan mempergunakan tenaga atom lebih menjamin stabilita output, berbeda dengan jika dipergunakan tenaga air yang bergantung pada keadaan musim.
Mengingat kegunaan dan keuntungan dari pemakaian tenaga atom, maka pada akhir tahun 1958 dengan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1958 Pemerintah telah membentuk suatu badan yang disebut Lembaga Tenaga Atom yang dimaksudkan sebagai suatu pusat kegiatan dalam lapangan tenaga atom. Lembaga tersebut diberi tugas untuk melaksanakan mengatur dan mengawasi penyelidikan, penggunaan dan segala sesuatu dibidang tenaga atom di Indonesia. Mengingat sifatnya tenaga atom yang penggunaannya menimbulkan keadaan-keadaan yang khas, maka soal ini perlu diatur dalam suatu Undang-undang yang meletakkan dasar kearah perkembangan yang sehat.
Melihat perkembangan yang pesat selama ini maka status Lembaga Tenaga Atom perlu dirubah, agar mendapat dasar kerja yang lebih dapat menjamin terlaksananya program-program untuk kepentingan nasional yang sangat berat dan menjadi bebannya, Badan Tenaga Atom Nasional seperti ditetapkan dalam Undang- undang ini, di samping Dewan Tenaga Atom dan badan Perencana, diharapkan dapat merupakan dasar kerja tersebut.
Bahan-bahan tenaga atom.
Sesudah batu-bara, minyak tanah dan gas bumi, maka terbuka suatu kemungkinan baru, yaitu tenaga atom. Seperti diketahui 11 gram dari suatu bahan bakar tenaga atom yang terpenting yaitu isotop Uranium-235 jika mengalami pemecahan (fission) selengkapnya dapat memberikan tenaga sebanyak 1 Megawatt-hari. Terpusatnya tenaga begitu besar dalam volume yang begitu kecil merupakan suatu keuntungan yang tak ternilai bagi daerah-daerah dimana pengangkutan merupakan persoalan yang sulit.
Bahan tenaga atom merupakan sesuatu yang vital bagi negara modern dan berhubung dengan itu adalah wajar bagi tiap negara untuk memiliki dan menguasai bahan tersebut yang terdapat di negaranya, baik dalam bentuk bantuan maupun yang sudah diolah. Bahan bakar tenaga atom, dalam Undang-undang ini disebut bahan-bahan nuklir sesuai dengan pendapat para ahli di Lembaga Tenaga Atom, dapat dipergunakan untuk menghasilkan suatu bahan strategis yang dapat membahayakan keamanan negara. Meskipun pada asasnya tenaga atom dipergunakan untuk memajukan dan memperbaiki tingkat hidup rakyat sesuai dengan program Pemerintah, tetapi harus tetap diperhitungkan potensi ini. Untuk menjaga dengan teliti agar supaya bahan tersebut tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tak mempunyai rasa tanggaung-jawab terhadap negara dan bangsanya, maka perlu ditentukan bahwa bahan tesebut harus dimiliki oleh Negara.
Pengawasan atas keselamatan dan kesehatan.
Kemajuan-kemajuan pesat zaman ini dalam lapangan tehnik dan pembangunan reaktor-reaktor memungkinkan produksi zat-zat radioaktif secara buatan dengan murah dan dalam jumlah-jumlah yang besar. Sisa-sisa zat radioaktif dalam berbagai hal berbeda sifatnya dari sisa-sisa industri biasa dan pembangunannya harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Aspek hygiene agak sulit dalam hal ini berlainan dari aspek-aspek hygiene biasa, dengan lain perkataan, bekerja dengan isotop-isotop radio-aktif dan pembuangan sisa-sisa dari padanya yang tak dipergunakan lagi adalah hal yang sulit dan khas sifatnya.
Sisa-sisa dari zat-zat radioaktif yang dipergunakan dalam penelitian, kedokteran, pertanian, industri dan lain-lain bidang, ditambah pula dengan sumber sinar-sinar tertutup, terutama dalam lapangan pertanian dan kedokteran tidaklah seberapa bahayanya, jika dibandingkan dengan bahaya yang dapat timbul karena tidak cermatnya pekerjaan dan tidak acuhnya dalam mentaati cara-cara kerja yang semestinya dalam bidang produksi isotop, produksi bahan bakar nuklir, dalam mengusahakan dan menjalankan reaktor dan instalasi-instalasi atom lainnya.
Pengetahuan mengenai sifat radiasi, efek biologi yang ditimbulkannya konsentrasi-konsentrasi batas dari zat-zat radioaktif dalam udara, air dan tubuh manusia yang masih dapat diterima dilihat dari sudut keselamatan dan kesehatan, pada waktu ini adalah sedemikian rupa, hingga mungkin bagi kita untuk menetapkan norma-norma bagi cara kerja yang aman diseluruh lapangan tenaga atom, mulai dari pertambangan, pengolahan, produksi pengangkutan, hingga kecara-cara pembuangan zat-zat radioaktif.
Bekerja dengan tenaga atom secara aman adalah mungkin, tetapi norma-norma dalam usaha menghindarkan bahaya harus dipegang teguh. Salah satu cara yang tepat, ialah pengawasan oleh Pemerintah dengan cermat yang didasarkan atas peraturan- peraturan proteksi sebagai kelanjutan dari suatu Undang-undang Pokok Tenaga Atom. Peraturan-peraturan demikian haruslah ditunjukan kepada perlindungan keselamatan bukan saja bagi para petugas, akan tetapi juga dan terutama bagi umum dan penduduk seluruhnya. Sistim registrasi dan lisensi untuk mengusahkan dan menjalankan suatu instalasi atom yang sewaktu-waktu dapat dicabut, jika inspeksi yang dilakukan atasnya menunjukkan, bahwa hal seperti itu perlu diadakan, adalah sautu cara untuk menjamin ditaatinya peraturan-peraturan itu. b.

Paper Terkait

A Juridico-Philosophical Examination of the Death Penalty within the Framework of Legal Philosophy

A, Annisa, Triadi, Irwan
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 4 2025

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…