Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1968
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967 SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1966
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1967, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 14 tahun 1966 perlu dirubah dan ditambah.
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966;
3.
Pasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1966 tentang A.P.B.N. 1967;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967 SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1966
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara tahun 1967 ditambah dengan Rp. 2.849,6 juta.
(2)
Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran I Undang-undang ini.
BAB II
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara tahun 1967 ditambah dengan Rp. 7.979,7 juta yang terdiri dari :
a.
Anggaran Belanja Routine ditambah dengan Rp. 5.298,3 juta.
b.
Anggaran Belanja Pembangunan ditambah dengan Rp. 2.681,4 juta.
(2)
Perincian Pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b masing-masing dimuat dalam Lampiran II dan III Undang-undang ini.
BAB III
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
BAB IV
UNDANG-UNDANG INI
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 31- 12-1967.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Juli 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Juli 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini
terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut
ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan
kemudian tekanlah ENTER.
Halaman 1-25
Sisa Halaman
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/39
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.