Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1968
TENTANG BANK NEGARA INDONESIA 1946
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu Bank Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit lll;
b.
bahwa Bank Negara Indonesia Unit Ill tersebut pada huruf a diatas adalah semula Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 jo Undang-undangNo.2 Drt.tahun 1955;
c.
bahwa tugas dan fungsi Bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor industri dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan 1967,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan. Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XLIV/MPRS/1968;
4.
Undang-undang No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
5.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral; (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968No.63, Tambahan Lembaran-Negara No. 2865).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK NEGARA INDONESIA1946
BAB I
KETENTUAN PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama"Bank Negara Indonesia 1946" didirikan sebuah Bank milik Negara.
(2)
Bank Negara Indonesia 1946 adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, terhadap Bank Negara Indonesia 1946 berlaku segala macam Hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3)Dengan ketentuan dalam ayat (3)ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a.
"Pemerintah"adalah ;
b.
"Bank Indonesia" adalah Bank Sentral yang didirikan berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia 1968;.
c.
"Direktur Utama"adalah DirekturUtama Bank Negara Indonesia 1946;
d.
"Direktur"adalah DirekturBankNegara Indonesia 1946;
e.
"Direksi"adalah Direktur Utama dan Direktur-direktur Bank Negara Indonesia 1946;
f.
"Dewan Pengawas"adalah Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia 1946;
g.
"Bank"adalah BankNegara Indonesia1946.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bank berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta.
(2)
Bank dapat mempunyai kantor-kantor atau koresponden-koresponden didalam dan diluar negeri.
Penjelasan Pasal:
(1)Ditetapkannya Jakarta sebagai kantor pusat Bank karena Jakarta merupakan pusat dari pada kegiatan ekonomi Indonesia. Hal ini tidak menutup kemungkinan ditetapkannya kantor pusat di tempat lain disebabkan karena perkembangan ekonomi.
(2)Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.
BAB III
MODAL BANK
Pasal 4
(1)
Modal Bank berjumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Modal termaksud dalam ayat (1)dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
(1)Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Menetapkanmodal sebesar Rp. 500 juta adalah sesuai dengan besarnya kekayaan yang telah dipisahkan oleh Pemerintah dalam tahun 1955 dan pula sesuai dengan kemampuan dari Bank pada waktu ini, yang berupa nilai gedung-gedung dan cadangan-cadangan yang telah dipupuk selama itu.
Pasal 5
(1)
Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a.
(2)
Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.
Penjelasan Pasal:
(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti tersebut dalam Bab IV.
(2)Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b.
(2)
Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus jelas ternyata dalam tata-buku Bank.
Penjelasan Pasal:
(1)Cadangan-cadangan tujuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba, setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk membiayai milik tetap dan perlengkapan (investasi) dari/atau perluasan. Di samping itu bagian dari cadangan-tujuan ini dapat pula disediakan untuk pemberian kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Tiap-tiap cadangan atau penumpukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya.
BAB IV
TUGAS DAN USAHA BANK
Pasal 7
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor industri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan melakukan usaha Bank Umum ialah usaha Bank Umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967. Dalam melakukan usahanya sebagai Bank Umum. Bank dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor industri dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat: -fleksibel, dan -menurut kemampuan Bank sendiri. Oleh karena kemampuan satu Bank saja tidak cukup untuk menampung kebutuhan likwiditas dari sektor industri maka diperlukan adanya suatu fleksibilitas sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor industri dapat juga diberikan oleh Bank-bank Umum Pemerintah lainnya. Di samping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua Bank Umum Pemerintah, termasuk Bank ini.
BAB V
DIREKSI
Pasal 8
(1)
Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sekurang-kurangnya 2(dua) dan sebanyak-banyaknyak 4(empat) orang Direktur.
(2)
a.
Direktur Utama dan Direktur diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan untuk masa jabatan 5 (lima)tahun. Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
b.
Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur, yang bersangkutan harus Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Penjelasan Pasal:
(1)Untuk menjamin pelaksanan tugas Bank yang effisien, dan effektip perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari anggota-anggota pimpinan bank.
(2)Sebelum memangku jabatannya, para anggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila;
c. berwibawa;
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G-30-S/P.K.l.atau organisasi-organisasi terlarang lainnya. Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar Bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank.
Pasal 9
(1)
Tugas dan kewajiban Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2)
Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada ayat (1) Direksi bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(3)
Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(4)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku.
(5)
Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari pegawai Bank.
(6)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
(1)Yang dimaksud dengan"pengurusan"dalam ayat ini adalah management. Direksi dalam menentukan kebijaksanaan Pimpinan Bank tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi perusahaan saja, akan tetapi juga pedoman-pedoman /petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah.
(2)Cukup jelas.
(3)Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Direktur Utama.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir
a.
karena meninggal dunia;
b.
karenar melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.
karena sesuatu ha] yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar;
d.
atas permintaan sendiri.
(2)
Dalam hal-hal dimana terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3)
Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(4)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)
Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1)huruf b merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian itu akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Penjelasan Pasal:
(1)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka salah seorang diantara mereka itu tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
(1)Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa di antara kedua anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektip sesuai dengan kepentingan Bank.
(2) Cukup jelas.
(3)Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi dan keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai jabatan yang dirangkap tersebut adalah incompatible.
Pasal 12
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama sama atau kepada orang/badan lain.
Penjelasan Pasal:
(1)Cukup jelas.
(2)Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai Bank yang telah mempunyai kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal-hal yang khusus tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan adanya surat kuasa. Lain halnya dengan seorang pegawai Bank bukan pemegang kuasa dan seorang bukan pegawai Bank atau badan lain yang hanya dapat mewakili Direksi dengan adanya suatu surat kuasa khusus yang diberikan kepadanya oleh Direksi. Dalam hal tagihan dan perkara hukum antara Bank dan anggota Direksi, Bank diwakili oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Dewan Pengawas mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi.
(2)
Dewan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3(tiga)orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota yang diangkat oleh Pemerintah, atas usul Menteri Keuangan Salah seorang dari anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(4)
Pengangkatan anggota Dewan Pengurus berlaku untuk(tiga)tahun. Setelah waktu itu berakhir, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat diangkat kembali
(5)
Antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk menantu dan ipar.
(6)
Jika seorang anggota Dewan Pengawas sesudah pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang anggota Direksi sebagai dimaksud pada ayat (5), maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
(2)Cukup jelas.
(3)Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat-syarattertentu di bawah ini:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setiap kepada Pancasila,
c. berwibawa;
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi
g. 20.S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang lainnya. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang pejabat dari sesuatu instansi resmi.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya
(2)
Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainnya bersama-sama atau masing-masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(3)
Direksi wajib memberikan, segala penjelasan yang diperlukan.
(4)
Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari Bank.
Penjelasan Pasal:
(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Sebagai suatu Lembaga Keuangan milik Negara yang terutama bekerja dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan maka bank wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut. Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung-jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh Banknya. Mereka tidak dapat melepaskan/mengelakkan segala tanggung-jawabnya sehingga pada hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas harus melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh Pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan kewajiban dari Direksi dan Dewan Pengawas Bank.
Pasal 17
(1)
Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali i dan selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas permintaan tertulis seorang dari Direksi. Segala biaya sedang dipikul oleh Bank.
(2)
Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(3)
Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengawas.
(4)
Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang sekretaris; uang jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5)
Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bank Indonesia mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurusan Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967.
(2)
Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas.
Penjelasan Pasal:
(1)Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank Indonesia terhadap Perbankan meliputi dua bidang yaitu:
a. bidang ekonomi perubahan, dan
b. bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah.
BAB VII
PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN
Pasal 19
(1)
Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)
Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.
(3)
Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat (1).
(4)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank tersebut pada ayat (1) dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan dana-dana dalam Pasal 21 ayat (6 huruf c dan d.
(5)
Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1)serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
BAB VIII
ANGGARAN DAN RENCANA KERJA
Pasal 20
(1)
Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2)
Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatannya, maka Anggaran perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya
(3)
Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.
(4)
Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5)
Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas, demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
(1)Cukup jelas.
(2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha Bank.
(3)Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah perubahan-perubahan dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat prinsipil.
BAB IX
PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 21
(1)
Tahun buku Bank ialah takwin.
(2)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungannya tahunan yang teruma terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan Pengawasan guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3)
Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4)
Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan menerima Perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6)
Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut:
a.
20% (dua puluh perseratus) untuk Cadangan Umum sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.
20%(dua puluh perseratus)untuk Cadangan Tujuan:
c.
71%(tujuh setengah perseratus)untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d.
7%% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa produksi bagi pegawai Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan; c. penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
(2)Cukup jelas.
(3)Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut.
(6)Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya merupakan pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara. Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan dibidang sosial.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2)
Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut pada ajat (2) dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan Pasal:
(1)Ketentuan ini tidak berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak dan kewajiban Bank Indonesia untuk meminta segala keterangan guna melaksanakan tugasnya menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 23
(1)
Pembubaran Bank dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)
Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung-jawab Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
(1)Bank dibubarkan antara lain karena dianggap tidak dapat lagi memerintah tugasnya, atau dianggap tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.
(3)Pembebasan tanggung-jawab dengan sendirinya diberikan oleh Pemerintah setelah memeriksa dan mengesahkan likwidasi itu dengan bantuan Direktorat Akuntan Negara.
(4)Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1)
Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit ll sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank.
(2)
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit Il tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
(1)Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Negara Unit Ill yang belum dibagikan, dipindahkan ke rekening modal Bank. Selama modal Bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian sisa laba Bank yang menurut Pasal 21 ayat 6 huruf a diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 21 ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal.
(2)Selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 25
Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Undang-undang ini disebut"Undang-undang Bank Negara Indonesia 1946". Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan-persiapan yang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan BankNegara Indonesia Unit Il ke dalam Bank Negara Indonesia 1946 harus selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut, Bank Negara Indonesia 1946 berdasarkan Undang-undang ini dapat melakukan tugasnya dengan lancar.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1968.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember1968.
[HALAMAN 10]
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH.
Major Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Dengan diundangkannya Undang-undang No.13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 1968 tentang Bank Sentral perlu segera didirikan Bank-bank Pemerintah baru yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Unit-unit Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam MenetapkanPresiden No. 17 tahun 1965.
Berhubung dengan itu maka dengan Undang-undang ini didirikan suatu Bank milik Negara dengan nama "Bank Negara Indonesia 1946". Bank ini akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IIl Perlu dijelaskan disini bahwa Bank Negara Indonesia Unit Ill tersebut di atas semula bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No.2 Prp. tahun 1946 jo Undang undang No.2 Drt.tahun 1955.
Tugas dan usaha Bank Negara Indonesia tersebut dalam perkembangannya mengalami perubahan-perubahan. Dengan Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 Bank tersebut didirikan dengan maksud untuk bekerja sebagai Bank Sentral dan Bank Sirkulasi, akan tetapi kemudian karena perubahan keadaan maka dengan Undang-undang No.2 Drt. tahun 1955 Bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Umum yang mempunyai tugas dan usaha untuk memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan perekonomian nasional, khususnya dalam lapangan perdagangan, impor dan ekspor. Sesuai dengan tugasnya itu Bank tersebut diperbolehkan membuka perwakilan/cabang-cabang di luar negeri.
Dengan demikian maka pembentukan"Bank Negara Indonesia 1946"tersebut pada hakekatnya tak dapat dilepaskan dari sejarah Bank, yang baik hak dan kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya, ditampung oleh"Bank Negara Indonesia 1946"tersebut, yaitu Bank yang telah didirikan sejak tahun 1946 tersebut di atas, karena itulah maka nama Bank ini disebut"Bank Negara Indonesia 1946". Di samping itu untuk dapat turut-serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan denganKetetapan M.P.R.S.No.XXIl/MPRS/1966.
maka untuk Bank Negara Indonesia 1946 di samping tugasnya sebagai Bank Umum ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, yaitu dalam sektor industri.
b. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.