:Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1971
TENTANG PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi Lembaga Negara secara keseluruhan, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam angka-angka persentasi jumlah pensiun yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tersebut diatas, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 9 Tahun 1953 jo. Undang-undang No. 5 Tahun 1955;
3.
Undang-undang No.10 Tahun l966;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 tahun 1953 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1)
Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar lamanya masa jabatan. Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4% (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun. Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua/ Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1971
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Undang-undang No. 10 Tahun 1966 menegaskan dalam Pasal 22, antara lain bahwa kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong bersama dengan Pemerintah. Dalam hubungan ini, maka salah satu masalah yang perlu diselesaikan dalam waktu yang singkat dan yang telah lama dirasakan kebutuhannya adalah perbaikan yang menyangkut jumlah pensiun bagi bekas Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terutama mengenai kenaikan angka persentasi untuk penentuan pensiun.
Perbaikan terhadap ketentuan pensiun sebenarnya tidak hanya berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat saja, tetapi masalah pensiun perlu ditinjau pula bagi Lembaga Negara lainnya secara keseluruhan, sesuai dengan perkembangan keadaan dan dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.