:Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1974
TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971(LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 telah berkembang sedemikian rupa dan telah mencapai kemajuan dalam bidang-bidang usahanya sehingga dengan demikian telah menimbulkan perluasan tugas dan tanggung jawab pimpinan perusahaan (Direksi) ;
b.
bahwa guna terjaminnya kelancaran pelaksanaan perusahaan minyak dan gas bumi dan agar supaya diperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk bangsa dan Negara dipandang perlu untuk memperkuat pengelolaan perusahaan dengan cara menambah jumlah anggota Direksi ;
c.
bahwa karenanya dianggap perlu untuk mengadakan perusahaan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dengan suatu Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 ;
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
4.
Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN - 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)
Pasal I
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
(1)
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Apabila dipandang perlu Presiden dapat menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Pada dewasa ini Perusahaan dipimpin dan diurus oleh seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Mengingat ruang lingkup kegiatan perusahaan, maka penambahan jumlah Direktur dapat dilakukan dalam batas-batas sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan berdasarkan pertimbangan efisiensi.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 64
Penjelasan Umum
PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah satu-satunya perusahaan milik Negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi termasuk menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri.
Dengan bertambah pentingnya kedudukan dan peranan minyak dan gas bumi didalam perekonomian Negara dan dunia dewasa ini maka perusahaan haruslah dibina dan diarahkan, sehingga dapat terus menerus memberikan lebih banyak manfaat kepada rakyat dan Negara.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, dengan senantiasa berpedoman kepada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dewasa ini perusahaan telah berkembang dan mencapai tingkatan usaha sedemikian rupa, sehingga diperlukan jaminan kelancaran pengelolaan yang efisien.
Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk merubah/menyesuaikan ketentuan kebutuhan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.