Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1985
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain menetapkan, bahwa peranan Partai Politik dan Golongan Karya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar pembangunan nasional, serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, diubah sebagai berikut :
1.
Judul BAB II diganti dengan judul yang berbunyi sebagai berikut "ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM"
2.
Ketentuan Pasal 2 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1)
Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2)
Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara." 3. Ketentuan Pasal 3 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Tujuan Partai Politik dan Golongan Karya adalah :
a.
mewujudkan cita-cita Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b.
menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan materiil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Repubhk Indonesia;
c.
mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila." 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut : "Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui program-programnya dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong." 5. Ketentuan Pasal 5 huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Republik Indonesia yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat." 6. Ketentuan Pasal 7 huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "f. ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum." 7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(I) Yang dapat menjadi anggota Partai Pohtik dan Golongan Karya adalah Warganegara Republik Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.
telah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau sudah/pemah kawin;
b.
dapat membaca dan menulis;
c.
sanggup aktif mengikuti kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik dan Golongan Karya." 8 .Ketentuan Pasal 13 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua Undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Pohtik dan Golongan Karya." 9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4. Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12." 10. Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini termasuk perubahan-perubahannya, selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB II
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1985
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 12
Penjelasan Umum
1. Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menyebutkan antara lain bahwa untuk memantapkan stabilitas di bidang Politik haruslah diusahakan makin kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa serta makin tegak tumbuhnya kehidupan yang konstitusional dan demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Pancasila yang dimaksud dalam Undang-undang ini ialah yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian asas meliputi juga pengertian "dasar", "landasan", "Pedoman pokok", dan kata lain yang pengertiannya dapat disamakan dengan "asas". Dengan demikian Partai Politik dan Golongan Karya tidak perlu mencantumkan kata "dasar", "landasan", "pedoman pokok" dalam Anggaran Dasarnya. Dengan ditentukannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Partai Politik dan Golongan - Karya, maka kekhususan Partai Politik dan Golongan Karya nampak pada pendekatan dan penekanan dalam pemikiran dan memecahkan masalah-masalah luas yang dihadapi dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan hal itu akan tercermin dalam program masing-masing. Dengan dihapuskannya asas/ciri bagi Partai Politik dan Golongan Karya, maka organisasi Partai Politik dan Golongan Karya terbuka bagi seluruh Warganegara Republik Indonesia.
Partai Politik dan Golongan Karya berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum yang merupakan sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.