Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juni 1985
Tanggal Pengundangan
:10 Juni 1985
Tanggal Berlaku
:01 April 1984
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/ No.43, TLN. NO.3297, Website dpr.go.id : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1985
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang dengan Rp 1.176.896.000.000,00 (satu trilyun seratus tuiuh puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 243.928.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 932.968.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG INI
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang dengan Rp 1.179.528.000.000,00 (satu trilyun seratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin berkurang dengan Rp 672.149.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua milyar seratus empat puluh Sembilan juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp 507.379.000.000,00 (lima ratus tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAMPIRAN IV UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1985/1986 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(2)
Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran I984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 43
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1985 merupakan pelaksanaan Tahun pertama Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mengiringi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1994/1985, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara tersebut terutama disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula. Realisasi penerimaan dalam negeri juga diperkirakan lebih rendah dari rencana, tetapi telah dapat diimbangi oleh penghematan dalam pengeluaran rutin yang Bagianterbesar disebabkan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak. Dengan demikian, walaupun perkiraan realisasi penerimaan dalam negeri lebih rendah daripada rencananya, namun perkiraan realisasi pengeluaran rutin diperkirakan lebih rendah dalam jumlah yang lebih besar, sehingga tabungan Pemerintah dalam tahun 1984/1985 diperkirakan akan lebih besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan dana dari dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan. Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran l985/1986. Saldo-anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.632.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah) ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 berimbang pada tingkat Rp 20.560.400.000.000,00 (dua puluh trilyun lima ratus enam puluh milyar empat ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 19.383.504.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh tiga milyar lima ratus empat juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 19.380.872.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

IMPLEMENTASI TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT TERHADAP NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JAMBI

Bahrun Bahrun, Ferdricka Nggeboe, Nuraini Nuraini
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 11 No. 2 2019

Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat Dalam Melakukan Pengawasan Atas Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Bagi Pelaku Tindak Pidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai)

Maria Rosalina
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 19 No. 1 2019

NALAR KRITIS POLIGAMI SEBAGAI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: (Analisis Terhadap Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004)

Sugitanata, Arif, Karimullah, Suud Sarim
HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan Vol. 1 No. 2 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…