Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
:09 Agustus 1990
Tanggal Berlaku
:09 Agustus 1990
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:website peraturan.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kearsipan, Perpustakaan & Statistik
Sub Subsektor
:
Perpustakaan & Literasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018

1. 1. dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia; 2. karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional; 3. upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam; 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1990
TENTANG
SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional;
b.
bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila;
c.
bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut, karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan di suatu tempat tertentu sebagai koleksi nasional;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum;
2.
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;
3.
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;
4.
Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam;
5.
Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Republik Indonesia;
6.
Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWAJIBAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 2
Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Karya cetak yang wajib diserahkan untuk disimpan di Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah termasuk cetakan kedua dan seterusnya yang mengalami perubahan isi dan atau bentuk. Pengertian penyerahan setiap karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dalam Undang-undang ini tidak meliputi penyerahan hak ciptanya. Dengan demikian, penyerahan karya cetak dan karya rekam ini hanya untuk disimpan, dilestarikan dan didayagunakan sesuai dengan tujuan Undang-undang ini. Dalam kaitannya dengan hak cipta, sepenuhnya berlaku ketentuan Undang-undang Hak Cipta. Jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) bulan tersebut dihitung sejak penerbitannya, yaitu sejak saat pertama kali diumumkan kepada masyarakat dengan cara dan bentuk apapun, atau apabila tidak diumumkan, sejak pertama kali dipasarkan.
Pasal 3
(1)
Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.
Penjelasan: Mengenai pengertian penyerahan karya rekam dan saat penyerahannya, lihat pula penjelasan mengenai hal yang sama pada penjelasan Pasal 2. Mengingat penyimpanan karya rekam yang berupa film, kaset, foto, piringan, pita, dan yang menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan dan keahlian khusus, maka dimungkinkan untuk menyerahkan karya rekam tersebut kepada badan lain yang dikuasai oleh Pemerintah selain Perpustakaan Nasional yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
(2)
Dalam hal karya rekam tersebut menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, maka kewajiban menyerahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai badan penyimpan hasil rekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu penyerahan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan atau setelah proses produksi perekaman selesai.
Pasal 5
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya dengan maksud untuk diperdagangkan, wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan orang dalam ayat ini adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang memasukkan karya cetak dan karya rekam ke Indonesia,
(2)
Setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia dari luar negeri kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar pemanfaatan film, terutama film ceritera yang disimpan di Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini, tidak merugikan pembuat film yang bersangkutan. Sesuai dengan tujuannya penyimpanan ini hanya ditujukan untuk keperluan pelestarian dan terwujudnya koleksi nasional. Karya rekam ini tidak boleh dipertunjukkan untuk umum dengan memungut biaya. Oleh karena itu pemanfaatannya hanya dibatasi untuk tujuan pendidikan, penelitian atau keperluan lain dalam rangka pengembangan budaya bangsa.
Pasal 8
(1)
Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan sekali setiap 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Kewajiban bagi penerbit atau pengusaha rekaman untuk menyerahkan daftar judul terbitan atau rekamannya kepada Perpustakaan Daerah hanya berlaku bagi penerbit atau pengusaha rekaman yang berada di wilayah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal karya rekam yang berupa rekaman ceritera dan dokumenter penyerahan daftar judul tersebut dilaksanakan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kewajiban menyerahkan daftar karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi setiap orang yang memasukkan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 10
(1)
Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserahkan untuk disimpan berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang menerimanya, atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal karya rekam yang berupa film ceritera atau dokumenter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak atau karya rekam yang diatur dalam Undang-undang itu.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan tujuan kewajiban serah-simpan ini, yang penting adalah terwujudnya koleksi nasional karya cetak dan karya rekam. Oleh karena itu pidana yang diancamkan pada dasarnya hanya ditujukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam, sedangkan pemenuhannya tetap harus dilakukan sekalipun pidana telah dijatuhkan.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
(1)
Ketentuan Bab I sampai dengan Bab III dalam Undang-undang ini, berlaku pula bagi badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan atau memasukkan karya cetak dan karya rekam.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan badan-badan Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kejaksaan Agung, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, Bank Indonesia, termasuk unit- unit kerja seperti proyek yang bekerja secara mandiri tetapi masih tetap berada dalam lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut di atas.
(2)
Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai pengamalan Pancasila, meliputi pembangunan materiil dan spiritual dengan segala seginya. Maka salah satu upaya yang perlu diwujudkan adalah pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa.
Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.
Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam tersebut, perlu dilaksanakan pembinaan demi pelestariannya dengan mewajibkan kepada setiap penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa buah karya cetak dan karya rekamnya guna disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Termasuk dalam pengertian karya rekam ini adalah film, piringan, pita video dan atau rekaman suara. Karya rekam tersebut wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk disimpan.
Dalam rangka inilah Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam disusun dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya cetak dan karya rekam secara nasional.
Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya tersebut sebagai hasil budaya bangsa, sehingga terwujud suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
Seiring dengan pemikiran di atas, maka pelestarian dan pemanfaatan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui lembaga-lembaga tertentu di tingkat pusat dan tingkat daerah. Di samping memperluas jaringan informasi langkah ini juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan karya-karya tersebut sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa kepada masyarakat. Dengan demikian kewajiban serah-simpan karya cetak dan atau karya rekam ini juga merupakan salah satu realisasi upaya mencapai sasaran pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan penerangan bagi masyarakat.
Dengan kerangka pemikiran ini, maka kewajiban-kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam tidak hanya ditujukan kepada penerbit atau pengusaha rekaman yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam di dalam negeri, tetapi ditujukan pula kepada setiap warga negara Republik Indonesia yang dengan berbagai pertimbangan menerbitkan karya-karyanya baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam di luar negeri.
Dalam upaya untuk memperkaya koleksi nasional, khususnya dengan memperhatikan salah satu tujuan yang akan dicapai melalui penyediaan koleksi karya cetak dan karya rekam sebagai salah satu sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kewajiban, ini diperluas pula terhadap karya cetak dan karya rekam dari luar negeri mengenai Indonesia yang dimasukkan ke Indonesia.
Masalah lain yang perlu dipertegas adalah kaitan Undang-undang ini dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan. Undang-undang yang terakhir ini mempunyai obyek pokok arsip dalam arti naskah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang tersebut, maka pengertian naskah pada dasarnya dibatasi pada karya-karya yang belum diterbitkan, tidak dipublikasikan dan tidak berwujud buku; maka karya cetak dan karya rekam yang menjadi obyek Undang-undang ini meliputi semua karya akhir dalam bentuk apapun yang dibuat dengan maksud diperuntukkan bagi umum.

Paper Terkait

PELAKSANAAN UU NO. 4 TAHUN 1990 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM: ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN DAN KOORDINASI ANTARA PERPUSTAKAAN DAERAH DENGAN PIHAK TERKAIT

Luthvi Febryka Nola
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 2 No. 2 2011

IMPLEMENTASI PENEGAKAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL REGIM HAK CIPTA

Indra Ariska, Dudung
Jurnal Yustitia Vol. 4 No. 1 2018

IMPLEMENTASI PENEGAKAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL REGIM HAK CIPTA

Indra Ariska, Dudung
Jurnal Yustitia Vol. 4 No. 1 2018

PERSPEKTIF HUKUM UU PENYIARAN TERHADAP FUNGSI KPI SEBAGAI SELF-REGULATOR

Mochamad Riyanto
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…