c.
Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp. 1.819.123.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan belas miliar seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Penjelasan: PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK bertambah dengan 1.819.123.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan bertambah dengan 11.026.000.000,00 0411 Uang pendidikan bertambah dengan 4.355.000.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan bertambah dengan 5.411.000.000,00 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek bertambah dengan 10.000.000,00 0419 Penerimaan pendidilan lainnya bertambah dengan 1.250.000.000,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana bertambah dengan 765.100.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana bertambah dengan 765.100.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan bertambah dengan 10.575.200.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, bertambah dengan 286.800.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan 84.800.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan 16.200.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan bertambah dengan 1.355.500.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan 2.979.800.000,00 0519 Penjualan lainnya bertambah dengan 5.852.100.000,00 0520 Penjualan aset tetap bertambah dengan 8.499.000.000,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah bertambah dengan 6.484.500.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor bertambah dengan 162.600.000,00 0523 Penjualan sewa beli bertambah dengan 1.500.000.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan bertambah dengan 351.900.000,00 0530 Penerimaan sewa bertambah dengan 2.508.500.000,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri bertambah dengan 651.300.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang bertambah dengan 901.100.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak bertambah dengan 456.100.000,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya bertambah dengan 500.000.000,00 0540 Penerimaan jasa I bertambah dengan 167.949.300.000,00 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya bertambah dengan 5.872.500.000,00 0542 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum bertambah dengan 502.400.000,00 0543 Penerimaan surat keterangan, Visa, Paspor dan SIM, STNK, BPKB bertambah dengan 6.100.000.000,00 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah bertambah dengan 73.000.000.000,00 0545 Penerimaan hak dan perijinan bertambah dengan 81.469.200.000,00 0546 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan bertambah dengan 83.100.000,00 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan bertambah dengan 5.700.000,00 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama bertambah dengan 558.000.000,00 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan bertambah dengan 358.400.000,00 0550 Penerimaan jasa II bertambah dengan 124.539.700.000,00 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) bertambah dengan 1.451.700.000,00 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda bertambah dengan 53.999.500.000,00 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin bertambah dengan 825.000.000,00 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil bertambah dengan 7.067.500.000,00 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa bertambah dengan 500.000.000,00 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan bertambah dengan 1.425.000.000,00 0559 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan 59.271.000.000,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri bertambah dengan 23.200.000.000,00 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri bertambah dengan 23.200.000.000,00 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan jasa swadana bertambah dengan 533.617.600.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana bertambah dengan 120.100.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana bertambah dengan 12.600.000,00 0583 Penerimaan jasa swadana bertambah dengan 533.484.900.000,00 0610 Penerimaan kejaksaaan dan peradilan bertambah dengan 12.636.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan bertambah dengan 2.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan bertambah dengan 1.000.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan bertambah dengan 2.000.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya bertambah dengan 9.754.000.000,00 0615 Ongkos perkara bertambah dengan 83.000.000,00 0619 penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya bertambah dengan 2.794.000.000,00 0710 Penerimaan dari investasi bertambah dengan 400.000.000.000,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) bertambah dengan 400.000.000.000,00 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan bertambah dengan 21.871.200.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan 3.606.200.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan 1.000.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan 9.000.000.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan 8.248.000.000,00 0816 Pembetulan pembukuan PPN, Pph tahun anggaran berjalan bertambah dengan 15.000.000,00 0817 Pembetulan pembukuan pembayaran subsidi bea masuk bertambah dengan 2.000.000,00 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu bertambah dengan 16.242.000.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan 4.856.800.000,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan 2.610.000.000,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan 2.650.000.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan 1.609.600.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan 4.502.600.000,00 0826 Pembetulan pembukuan PPN, PPh tahun anggaran yang lalu bertambah dengan 13.000.000,00 0880 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan 1.500.000.000,00 0881 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan 1.500.000.000,00 0890 Penerimaan lain-lain bertambah dengan 484.193.400.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji bertambah dengan 458.500.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan, penyelesaian pekerjaan bertambah dengan 4.083.500.000,00 0893 Penerimaan kembali ganti rugi bertambah dengan 3.156.400.000,00 0899 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan 476.495.000.000,00